Sukses

Makmum adalah Orang yang Dipimpin oleh Imam, Ketahui Syarat-Syaratnya

Makmum adalah orang yang dipimpin oleh imam ketika sholat berjamaah.

Liputan6.com, Jakarta Makmum adalah istilah yang sudah tak asing lagi bagi umat Muslim. Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian makmum adalah orang yang dipimpin oleh imam ketika sholat berjamaah.

Dalam Islam, makmum adalah mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin). Pada pelaksanaannya, makmum harus memenuhi beberapa syarat sahnya sholat berjamaah.

Adapun syarat menjadi makmum adalah berniat mengikuti makmum, mengetahui gerakan salat imam, berada pada satu tempat dengan imam, makmum harus di belakang imam, dan salat makmum harus sesuai dengan imam.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian makmum dan syarat-syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023).

2 dari 4 halaman

Makmum Adalah

Secara bahasa, kata makmum adalah bentuk isim fa’il dari ammama yuammimu ma’muman yang artinya orang yang diimami. Sedangkan secara istilah, makmum adalah orang yang sholat mengikuti sholat imam.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian makmum adalah orang yang dipimpin oleh imam ketika sholat berjamaah. Sedangkan secara umum, makmum adalah mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).

Makmum sendiri dibagi menjadi dua, yakni makmum muwaffiq dan makmum masbuk. Makmum muwaffiq adalah makmum yang mendapati waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah bersama imam. Sedangkan makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapati waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam atau tertinggal.

3 dari 4 halaman

Syarat-Syarat Makmum

Dalam salat berjamaah dengan imam, ada beberapa syarat-syarat makmum yang perlu umat Muslim ketahui adalah sebagai berikut:

  1. Membaca niat mengikuti imam
  2. Mengikuti gerakan imam. Maksudnya, makmum bertakbiratul ihram setelah imam bertakbiratul ihram. Atau tidak mendahului imam dengan dua rukun fi’il (rukun yang berbentuk gerakan) atau tidak tertinggal dengan dua rukun fi’il tanpa ada alasan yang dibenarkan.
  3. Mengetahui segala yang dikerjakan imam, baik melihat imam secara langsung maupun melihat sebagian shaf yang melihat imam, mendengar suara imam, atau melalui pengeras suara imam.
  4. Salat makmum sesuai dengan salat imam. Bila imam salat Maghrib, berarti makmum juga salat Maghrib. Begitu juga untuk Isya’, Subuh, Dzuhur, dan Ashar.
  5. Imam dan makmum harus berada di satu tempat.
  6. Makmum tidak boleh bertentangan dengan imam dalam aktivitas sunnah, seperti bila imam sujud tilawah, maka makmum juga harus mengikutinya.
  7. Posisi makmum tidak lebih depan dari posisi imam.
  8. Salatnya imam sah menurut keyakinan makmum.
  9. Tidak bermakmum kepada orang yang berkewajiban mengulangi salat, seperti orang yang bertayamum karena dingin, atau bertayamum karena tidak ada air ditempat yang biasa ada air.
  10. Imamnya bukan orang yang ikut atau makmum.
  11. Orang laki-laki tidak boleh bermakmum kepada orang perempuan atau orang banci. Orang banci juga tidak boleh bermakmum kepada perempuan.
  12. Imamnya tidak ummi atau orang yang merusak bacaan satu huruf atau tasydidnya Al-Fatihah, sedangkan makmumnya orang yang bagus bacaan Al-Fatihahnya.
4 dari 4 halaman

Cara Berjamaah Imam dan Makmum

Dikutip drai buku Awas! Tidak Semua Shalat Diterima Allah (2013) karya Ust. M. Syukron Maksum, menjelaskan bahwa posisi salat berjamaah antara imam dan makmum adalah imam berdiri di depan, sedangkan makmum berada di belakang imam. Bagi makmum perempuan tempatnya di belakang makmum laki-laki. Apabila dalam salat berjamaah hanya terdapat satu makmum, maka disunahkan makmumnya berdiri di sebelah kanan imam, mundur sedikit dari tempat imam. Maksudnya menempatkan jari-jari kaki makmum pada belakang tumit imam.

Apabila datang makmum yang lain, berdirilah di sebelah kiri imam dengan agak mundur sedikit. Kemudian setelah makmum yang kedua tadi bertakbiratul ihram, kedua makmum tersebut disunahkan mundur bersama-sama ke belakang imam untuk membentuk satu barisan salat.

Sebenarnya bisa juga imamnya yang maju setelah makmum kedua bertakbiratul ihram, akan tetapi yang lebih utama adalah makmum yang mundur. Sedangkan jika dalam (mau) salat berjamaah telah terdapat dua atau lebih makmum, maka langsung berdiri membentuk satu shaf (barisan).

Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului imam, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah saw.,

"Seorang imam dijadikan imam itu hanya untuk diikuti (semua yang diperbuat). Oleh sebab itu janganlah berbeda dengan dia. Apabila ia sudah rukuk, maka rukuklah kamu. Apabila ia berkata 'Sami'allahu liman hamidahu', maka berkatalah 'Allahumma rabbana lakal hamdu'. Apabila dia sujud, maka sujudlah." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sebelum salat berjamaah dimulai, imam disunahkan mengatur dan memeriksa barisan makmum dengan mengucapkan Sawwu shufufakum fa inna taswiyatash shufufi min tamamish shalati (rapatkan barisan karena rapatnya barisan termasuk dalam kesempurnaan salat). Apabila dalam salat berjamaah makmum mendahului perbuatan dan atau gerakan salat imam, maka makmum tersebut mendapatkan ancaman dari Allah SWT berupa diubahnya atau dijadikan kepala atau wajahnya seperti kepala atau wajah seekor keledai. Terkadang masih didapati seorang makmum dengan gerakan yang hampir selalu mendahului gerakan imam. Seakan makmum tersebut tidak sabar, sehingga saat mendengar imam mengucapkan takbir intiqal dia langsung bergerak cepat. Sungguh hal demikian ini tidak pantas.

Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis, "Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya waktu rukuk atau sujud sebelum imam, kalau-kalau Allah SWT menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau wajahnya seperti wajah keledai." (HR. al-Bukhari, Mus- lim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i.

Bagi makmum dalam salat berjamaah harus benar-benar memerhatikan imam. Jika jadi makmum masbuq, seperti ketika bergabung di barisan dia telah mendapati imam sudah selesai membaca al-Fatihah atau mendapati imam sebentar lagi akan rukuk, maka setelah takbiratul ihram hendaknya makmum tersebut membaca al-Fatihah sampai imam melakukan rukuk. Jika imam rukuk, maka makmum tersebut ikut rukuk. Jika tidak ikut rukuk sebab menyelesaikan bacaan al-Fatihah, maka dia sudah ketinggalan satu rukun fi'li, yaitu rukuk.

Jika imam kemudian iktidal dan makmum tersebut baru selesai membaca al-Fatihah, maka dia sudah ketinggalan dua rukun fi'li imam, yakni rukuk dan iktidal. Dalam salat berjamaah, kewajiban makmum masbuq membaca surah al-Fatihah atau sebagiannya gugur.