Liputan6.com, Jakarta Fuqaha adalah istilah yang sering ditemui dalam Islam. Secara bahasa, fuqaha yang berasal dari bahasa Arab ini memiliki arti yakni ahli fiqih atau ahli hukum Islam. Sedangkan secara istilah, kata fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih.
Baca Juga
Advertisement
Dalam buku Islam dan Iman: Rekonstruksi Epistemologis Rukun Islam dan Rukun Iman oleh Dr. Muhammad Syahrur, menjelaskan bahwa fuqaha adalah ahli risalah atau ahli hukum-hukum. Merekalah yang meletakkan landasan bagi pembenaran suatu kejadian.
Fuqaha adalah pemegang amanah dan pelaksanaan hukum-hukum Allah SWT. Sehingga kita sebagai umat Muslim wajib untuk menaati hukum atau hukum-hukum yang buat oleh para fuqaha tanpa boleh melanggarnya.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian fuqaha dan tokoh-tokohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/11/2023).
Fuqaha Adalah
Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, fuqaha adalah ahli fiqih atau ahli hukum Islam. Sedangkan secara istilah, pengertian fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih.
Dalam buku Islam dan Iman: Rekonstruksi Epistemologis Rukun Islam dan Rukun Iman oleh Dr. Muhammad Syahrur, menjelaskan bahwa fuqaha adalah ahli risalah atau ahli hukum-hukum. Merekalah yang meletakkan landasan bagi pembenaran suatu kejadian.
Secara umum, fuqaha adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang fiqh. Mereka adalah ahli hukum Islam yang memahami dan meneliti hukum-hukum Islam serta memberikan fatwa atau pandangan hukum terkait berbagai masalah kehidupan sehari-hari. Para fuqaha bertugas untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari dan memberikan pedoman hukum kepada umat Islam. Meski begitu, landasan hukum tersebut tetap dihasilkan dari posisi para fuqaha itu sendiri yakni dari statusnya sebagai manusia.
Fuqaha memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ajaran Islam dan memberikan panduan kepada umat Islam untuk menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Mereka biasanya merupakan ulama atau cendekiawan Islam yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum-hukum Islam dan berkomitmen untuk menyebarkan pengetahuan mereka kepada umat Islam.
Advertisement
Tokoh Fuqaha di Madinah
Berikut ini terdapat tujuh fuqaha di Madinah yang merupakan para tokoh utama ilmu fiqih di Madinah setelah wafatnya generasi sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Tujuh Fuqaha Madinah memberikan pengaruh besar pada dasar-dasar mazhab Maliki dan Syafi'i. Berikut ke tujuh tokoh fuqaha tersebut, yakni:
1. Said bin al-Musayyib
Said bin al-Musayyib merupakan salah seorang ulama ahli hadis dan ahli fiqih dari Madinah. Ia termasuk golongan tabi'in, dan merupakan salah seorang dari tujuh fuqaha madinah. Di antara ketujuh tokoh Madinah tersebut, Said sering dianggap sebagai yang paling berpengaruh. Hal ini karena Said dikenal sangat tekun beribadah, telah melakukan haji lebih dari tiga puluh kali, dan selama empat puluh tahun tidak pernah meninggalkan salat berjemaah di baris (shaf) pertama di masjid. Said adalah orang yang paling hapal atas berbagai hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sehingga mendapat julukan Rawiyatul Umar (periwayat Umar).
2. Al-Qasim bin MuhammadÂ
Al-Qasim bin Muhammad merupakan cucu dari Abubakar ash-Shiddiq dan keponakan Aisyah istri Nabi Muhammad. Pada masa hidupnya, Al-Qasim belajar berbagai ilmu dari bibi mereka Aisyah, yaitu bahasa Arab, fiqih Islam dari al-Qur’an, aqidah, syariah, hadits Nabi, dan lain-lain. Al-Qasim juga menuntut ilmu dari para sahabat terkenal lainnya, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, serta Abu Hurairah. Untuk itu, ia dikenal sebagai ahli fiqih.
3. Sulaiman bin Yasar
Sulaiman bin Yasar merupakan salah seorang ulama yang terkenal dari golongan tabi'in, dan salah dari tujuh fuqaha madinah. Sulaiman bin Yasar banyak meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ummu Salamah, dan lain-lain. Said bin al-Musayyib sering menyarankan peminta fatwa untuk bertanya kepada Sulaiman bin Yasar, yang disebutnya sebagai ulama yang paling berlimu. Ia juga merupakan salah satu guru utama dari Az-Zuhri dan Imam Malik.
4. Urwah bin az-Zubair
Urwah bin az-Zubair merupakan salah satu tokoh fuqaha karena dikenal sebagai periwayat atas sebagian besar hadits yang berasal Aisyah, selain dari para Sahabat lainnya seperti Ali, Umar, Ibnu Abbas, Abu Ayyub al-Ansari, dan lain-lain. Selain itu, ia juga mendapat pengajaran dari Said bin al-Musayyib, yang lebih tua tujuh atau delapan tahun darinya.
5. Kharijah bin Zaid
Kharijah bin Zaid adalah seorang ulama ahli fiqih dan faraidh terkenal dari golongan tabi'in, yang merupakan salah seorang dari fuqaha di Madinah. Hal ini karena Kharijah bin Zaid belajar ilmu dari ayahnya yakni Zaid bin Tsabit yang juga ahli  di bidang qira'at, hafalan, penulisan, pemahahaman Al-Qur’an.Â
6. Ubaidillah bin Abdullah
Ubaidillah bin Abdullah adalah seorang ulama dan ahli fiqih dan hadits dari golongan tabi'in, yang termasuk dalam tujuh fuqaha madinah. Ubaidillah bin Abdullah adalah salah seorang guru dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ubaidillah bin Abdullah mempelajari ilmu agama dari para Sahabat Nabi, antara lain Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Waqid al-Laitsi, Zaid bin Khalid, An-Nu'man bin Basyir al-Anshari, Aisyah, dan Fatimah binti Qais; selain itu juga dari para tabi'in lainnya.
7. Abubakar bin AbdurrahmanÂ
Abubakar bin Abdurrahman adalah  seorang ahli hadits dan ahli fiqih dari Madinah dari golongan tabi'in, serta salah satu dari tujuh fuqaha madinah. Oleh karena itu, beliau dijuluki sebagai Rahib dari Quraisy karena sedemikian seringnya menjalankan salat dan puasa.