Liputan6.com, Jakarta Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum merupakan pertanyaan yang kerap muncul pada soal pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di sekolah. Hukum merupakan bagian integral dari kehidupan bersama yang mengatur dan menguasai sesama manusia.
Pada hakikatnya, hukum adalah pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai. Jika tidak ada hukum, kehidupan masyarakat akan lebih kacau dan semrawut.. Bahkan hal ini juga akan mempengaruhi kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara.
Secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Sederhananya, hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hukum. Dengan mengatahui alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum hal yang penting.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/12/2023).
Mengenal Hukum
Hukum merupakan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Secara sederhana, hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hukum. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
Definisi lain, hukum adalah bagian integral dari kehidupan bersama yang mengatur dan menguasai sesama manusia. Jadi, hukum terdapat dalam masyarakat manusia sehingga dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum.
Advertisement
Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tidak Ada Hukum
Alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum, karena hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hukum. Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan. Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas sebagai berikut ini:
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
Alasan lain mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum, karena hukum menjadi pedoman dan pagar bagi masyarakat untuk berperilaku. Maka dengan tidak adanya hukum yang berlaku, kehidupan bisa kacau.
Tanpa adanya hukum, masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku. Dikarenakan tidak ada pedoman dan pagar dalam berperilaku, maka masyarakat bisa saja berperilaku seenaknya dan dapat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum karena masyarakat akan berperilaku sesuai dengan egonya masing-masing.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Menurut Roscou Pound yang merupakan pionir dari aliran sociological jurisprudences berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu hubungan kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.
Selanjutnya Roscou Pound berpendapat bahwa hukum itu merupakan a tool of social engineering yang artinya hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat. Lebih lanjut menurut Roscou Pound, pada saat terjadinya imbangan antara kepentingan dalam masyarakat maka yang akan muncul adalah keinginan hukum.
Roscou menjadikan tiga penggolongan utama terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum.. Berikut penjelasannya:
1. Public Interests
Public interests yang meliputi kepentingan negara sebagai badan hukum dalam tugasnya untuk memelihara hakikat negara dan kepentingan negara sebagai penjaga dari kepentingan sosial.
2. Kepentingan Perorangan
Kepentingan perorangan ini dibagi menjadi tiga, yakni:
- Kepentingan pribadi (fisik, kebebasan, kemauan, kehormatan, privacy, kepercayaan dan pendapat).
- Kepentingan-kepentingan dalam hubungan di rumah tangga.
- Kepentingan mengenai harta benda.
3. Kepentingan Sosial
Kepentingan sosial yang meliputi keamanan umum, keamanan dari institusi-institusi sosial, moral umum, pengamalan sumber daya sosial, kemajuan sosial dan kehidupan individual.
Fungsi hukum lainnya yaitu hukum sebagai a tool of social control atau yang artinya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial. Fungsi hukum ini bertugas untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya.
Di dalam peranannya yang demikian ini, hukum hanya mempertahankan apa saja yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima dalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo, tetapi di luar itu hukum masih dapat menjalankan fungsinya yang lain, yaitu dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan di dalam masyarakat.
Advertisement
Sifat-Sifat Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sedangkan menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum (2022) Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa sifat-sifat hukum adalah mengatur dan memaksa. Dengan demikian agar pengaturan kehidupan bermasyarakat benar-benar dipatuhi serta ditaati maka hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa agar memberikan paksaan terhadap semua orang, sehingga menaati tata tertib hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai sifat-sifat hukum yang memaksa yaitu hukum dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Sedangkan sifat-sifat hukum yang mengatur atau melengkapi yaitu hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.