Sukses

Hukum Bisnis Adalah Kerangka Berbisnis, Pahami Sumber Hukum dan Tujuannya

Pengertian hukum bisnis, sumber hukum bisnis dan tujuannya.

Liputan6.com, Jakarta Hukum Bisnis adalah suatu kerangka peraturan yang senantiasa mendampingi dan mengarahkan setiap langkah dalam dunia ekonomi. Hukum Bisnis bukan sekadar aturan tertulis, melainkan panduan yang tersistematisasi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi segala aspek kegiatan usaha. 

Hukum Bisnis adalah hasil dari perpaduan asas-asas kontrak dan kebebasan berkontrak. Sebagai suatu disiplin hukum, Hukum Bisnis senantiasa mempertimbangkan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pelaku bisnis, menyelenggarakan perjanjian-perjanjian, dan memberikan dasar kepastian hukum. 

Tujuan utama Hukum Bisnis adalah memastikan keberlanjutan mekanisme keamanan pasar, melindungi beragam jenis usaha, mendukung perbaikan sistem keuangan, dan memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis. 

Penting untuk mengetahui Hukum Bisnis, oleh sebab itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023). Pengertian hukum bisnis, sumber hukum bisnis dan tujuannya.

2 dari 4 halaman

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis, juga dikenal sebagai Business Law atau Bestuur Rechts, merujuk pada keseluruhan peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ini melibatkan berbagai aspek seperti perdagangan, jasa, dan keuangan yang terus-menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

Hukum Bisnis merupakan suatu kerangka hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan mengatur, mengawasi, dan melindungi segala kegiatan usaha, termasuk industri, perdagangan, jasa, serta aspek-aspek keuangan dan bisnis lainnya. Dalam esensinya, hukum bisnis bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban perekonomian di suatu negara, seperti Indonesia.

Menurut Abdul R. Saliman dan Dr. Johannes Ibrahim, Hukum Bisnis mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi. Ini melibatkan perjanjian-perjanjian, aspek hukum badan usaha, hubungan kerja, hingga hak kekayaan intelektual industri. Sumber hukum bisnis berasal dari asas-asas kontrak dan kebebasan berkontrak, di mana pihak-pihak dapat membuat dan memutuskan isi kontrak sesuai kesepakatan mereka.

 

 

3 dari 4 halaman

Sumber Hukum Bisnis

Adapun sumber hukum bisnis berdasarkan perundang-undangan melibatkan beberapa kitab undang-undang, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur hubungan kebendaan dan antara perseorangan dengan badan hukum, seperti jual beli, persewaan, pinjam meminjam, dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Khusus mengatur hal-hal niaga yang tidak diatur oleh hukum perdata, termasuk bentuk perusahaan seperti CV dan perseroan.
  4. Ketentuan lain dari hukum perdata, pidana, dan non-pidana: Misalnya, undang-undang perusahaan dan undang-undang penanaman modal yang mengatur aspek-aspek tertentu dari kegiatan usaha.
4 dari 4 halaman

Tujuan Hukum Bisnis

Tujuan hukum bisnis adalah memberikan kerangka kerja hukum yang mengatur dan melindungi kegiatan bisnis dari berbagai risiko yang mungkin timbul. Dalam konteks ini, beberapa tujuan utama hukum bisnis yang dapat diidentifikasi dari informasi yang telah diberikan adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme Keamanan Pasar

Tujuan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa pasar beroperasi dengan efektif dan terjamin keamanannya.

Hukum bisnis dirancang untuk menciptakan mekanisme pengawasan dan regulasi yang efektif dalam aktivitas pasar. Hal ini termasuk pengaturan praktik perdagangan, jasa, dan keuangan agar sesuai dengan standar etika dan keadilan, menciptakan lingkungan di mana semua pihak dapat berpartisipasi dengan keyakinan dan kepercayaan.

2. Perlindungan Berbagai Jenis Usaha, Terutama UKM

Tujuan ini menekankan perlunya melibatkan dan melindungi berbagai jenis usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).

Hukum bisnis bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dengan memberikan perlindungan khusus kepada UKM. Ini dapat mencakup kebijakan yang mendukung perkembangan usaha kecil, melarang praktik monopoli yang merugikan, dan mengatur persaingan agar tidak merugikan pihak-pihak yang lebih kecil.

3. Perbaikan Sistem Keuangan dan Perbankan

Hukum bisnis bertujuan untuk membantu meningkatkan stabilitas dan efisiensi sistem keuangan dan perbankan.

Dengan merinci aturan terkait perbankan, permodalan, dan transaksi keuangan lainnya, hukum bisnis membantu menciptakan lingkungan yang aman dan teratur untuk operasi keuangan. Hal ini dapat mencakup regulasi terkait kredit, investasi, dan perlindungan nasabah.

4. Perlindungan Bagi Pengusaha atau Kontraktor

Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Ini melibatkan penetapan hak dan kewajiban yang jelas, penanganan sengketa bisnis, dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang tidak adil. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.

Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, hukum bisnis berusaha untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, aman, dan teratur, di mana semua pihak dapat beroperasi dengan keyakinan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan. Selain itu, tujuan hukum bisnis juga mencerminkan upaya untuk mengimbangi kepentingan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku bisnis, konsumen, dan masyarakat secara keseluruhan.