Sukses

63 Istilah dalam Pemilu 2024 dan Penjelasannya yang Wajib Dipahami Masyarakat

Istilah dalam Pemilu adalah frasa, akronim, atau singkatan yang harus kamu pahami.

Liputan6.com, Jakarta Istilah dalam Pemilu 2024 perlu dipahami oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Pasalnya, istilah-istilah ini dapat menentukan pemahaman dari pemilih saat berpartisipasi dalam Pemilu. Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar kamu tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu nantinya. 

Apalagi, Pemilu 2024 akan didominasi oleh pemilih muda di usia produktif. Tentunya, bagi pemilih pemula istilah-istilah dalam pemilu mungkin masih kurang familier di telinga. Jadi, penting untuk memahaminya sebelum melakukan pemilu nantinya.

Istilah dalam Pemilu adalah frasa, akronim, atau singkatan yang harus kamu pahami. Beberapa singkatan dan akronim ini mungkin saja kurang familier di telinga banyak orang, dan hanya sebagian saja yang sudah kamu pahami.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan laman resmi Bawaslu Banjarbaru, Jumat (15/12/2023) tentang Istilah dalam Pemilu.

2 dari 6 halaman

PEMILU

Berikut istilah dalam pemilu yang perlu kamu pahami:

1. Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yaitu sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,  dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud datam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

3 dari 6 halaman

KPU

Beberapa istilah dalam pemilu adalah sebagai berikut:

8. KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum, yaitu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

9. KPU Provinsi adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yaitu Penyelenggara pemilu di provinsi.

10. KPU Kabupaten/Kota adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.

11. PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

12. PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

13. PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di Luar negeri.

14. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

15. KPPSLN adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri, yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

16. Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yaitu petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

4 dari 6 halaman

BAWASLU

Istilah dalam Pemilu terdiri dari akronim dan singkatan yang perlu kamu pahami. Berikut beberapa Istilah dalam Pemilu:

17. Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu, yaitu Lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yaitu badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi

19. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yaitu badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

20. Panwaslu Kecamatan adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

21. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, yaitu petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa.

22. Panwaslu LN adalah Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, yaitu petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

23. Pengawas TPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yaitu petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.

24. DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yaitu lembaga yang bertugas menangani pelaksanaan kode etik Penyelenggara Pemilu.

25. TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, yaitu tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

26. TPSLN adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yaitu tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

5 dari 6 halaman

Peserta Pemilu

Istilah dalam Pemilu perlu kamu pahami sebelum melakukan pencoblosan. Berikut beberapa istilah dalam Pemilu yang perlu kamu kenali:

27. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

28. Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu pasangan calon peserta Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

29. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

30. Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 pasangan calon.

31. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPD.

32. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

33. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri.

6 dari 6 halaman

Istilah-Istilah Lainnya

Berikut istilah dalam Pemilu lainnya:

39. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah. Di Pemilu 2019, PT hanya ada di Pemilu DPR. Untuk Pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tak ada PT alias 0 persen.

40. Ambang batas pencalonan presiden, syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Di Pemilu 2009, 2014, dan 2019, persentase minimalnya 20% untuk kepemilikan kursi DPR atau 25% untuk kepemilikan suara hasil pemilu legislatif terakhir. Ambang batas pencalonan presiden salah diistilahkan dengan presidential threshold (PT). PT harusnya berarti syarat minimal keterpilihan, bukan pencalonan. Contoh PT adalah dalam UUD 1945, bahwa presiden-wakil presiden terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah menyertakan syarat sebaran daerah.

41. Balon, Bakal Calon yang hendak maju dalam perhelatan pilkada

42. Bilik suara, tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.

43. Coblos, Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu. Diperkirakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang metode memilihnya menggunakan paku untuk menandakan pilihan dengan cara mencoblos.

44. Daerah Pemilihan (DAPIL), Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sumber: Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

45. Dana Kampanye, sejumlah uang yang akan digunakan untuk berkampanye dengan segala bentuk seperti beriklan di media massa/sosial, membuat reklame alat peraga kampanye, pemberiaan uang transport/konsumsi, pemberian barang, dan lainnya kepada calon pemilih. Penerimaan dan pembelanjaan dana kampanye yang resmi berpusat pada peserta pemilu dan tim sukses (resmi) melalui rekening resmi peserta pemilu.

46. Debat, proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan (pro/kontra) terhadap suatu mosi/isu/tema. Debat dalam pemilu biasa dilakukan dalam pemilu eksekutif (Pilpres/Pilkada) oleh calon/pasangan calon dengan teknis dari KPU yang memilih tema serta alur jalannya debat.

47. Golput, Singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

48. Incumbent/Petahana, pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.

49. Inkrah, sering dimaknai sebagai sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

50. Jubir, Orang yang ditugaskan untuk mewakili pihak yang menugaskannya dalam berbicara menjelaskan suata pendapat/sikap.

51. Jurkam, orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.

52. Kotak suara, tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.

53. Oposisi, lawan dari koalisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah status quo.

54. Paslon, Pasangan Calon yang diusung oleh Partai politik untuk maju dalam perhelatan Pilkada

55. Petahana/Incumbent, pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.

56. Pileg (Pemilu legislatif), Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Semua jabatan ini merupakan poros kekuasaan legislatif dalam triaspolitika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)

57. Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

58. Pilpres (Pemilu presiden), pemilihan pimpinan poros kekuasaan eksekutif oleh rakyat secara langsung. Pemilu ini ada di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Berbeda dengan negara sistem pemerintahan parlementer yang pimpinan eksekutifnya (perdana menteri/presiden) dipilih oleh anggota dewan parlemen (DPR).

59. Quick count (hitung cepat), nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. Seperti survei lainnya, hitung cepat menggunakan sampel. Karena bertujuan memprediksi hasil pemilu, sampelnya berupa TPS.

60. Real count (hitungan hasil sebenarnya), hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS. KPU melakukan dua cara real count. Pertama, melalui hitungan manual berjenjang dari TPS ke Kecamatan-Kabupaten/Kota-Provinsi-Pusat. Kedua, melalui hitungan digital dari hasil TPS lalu discan di Kecamatan lalu langsung ke pusat.

61. Surat suara, media pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol.

62. Survei, metode ilmiah pencarian gambaran fakta berdasarkan sampel yang representatif.

63. Timses (tim sukses), tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan pemilu bagi peserta yang menunjuknya.