Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengumumkan perubahan dalam kebijakan vaksinasi COVID-19 yang akan efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. Vaksin COVID-19 di tahun 2024 gratis untuk kelompok rentan dan berbayar untuk sebagian.
Langkah ini diambil dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi keadaan di mana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Selain COVID-19, Kemenkes RI mencontohkan kasusnya sama seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).
Tepat pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023. Langkah ini diikuti juga dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 yang menetapkan pengakhiran penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI, vaksinasi COVID-19 2024 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan tersebut. Dua vaksin yang akan digunakan adalah Indovac dan Inavac, yang juga merupakan satu-satunya pilihan bagi penerima vaksin gratis nantinya.
Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Senin (18/12/2023).
Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 di Tahun 2024 Ada Dua Kelompok
Program vaksinasi COVID-19 2024 di Indonesia diarahkan untuk memberikan perlindungan secara prioritas kepada dua kelompok utama penerima vaksin dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko dan urgensi.
1. Kelompok Berisiko Tinggi
Pertama, dalam kategori kelompok masyarakat berisiko tinggi, terdapat kelompok lanjut usia yang secara statistik memiliki risiko kematian yang lebih tinggi akibat infeksi COVID-19. Selain itu, dewasa muda dengan komorbiditas seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung, serta individu dengan obesitas berat, termasuk dalam kelompok ini.
Pentingnya memberikan perlindungan kepada mereka adalah untuk mengurangi dampak parah dan fatal dari COVID-19 pada populasi yang rentan.
Contoh konkret dari kelompok masyarakat berisiko tinggi dapat mencakup warga masyarakat usia 60 tahun ke atas dengan riwayat penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi, serta dewasa muda usia 30-an yang memiliki obesitas berat. Prioritas diberikan kepada mereka agar mereka dapat mendapatkan vaksin dengan lebih cepat dan efektif.
2. Kelompok Berisiko Lainnya
Kedua, dalam kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, terdapat beberapa sub-kategori yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Ini melibatkan orang dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, termasuk mereka yang menjalani terapi imunosupresif.
Wanita hamil juga dianggap sebagai kelompok berisiko yang memerlukan perlindungan ekstra karena perubahan fisiologis selama kehamilan dapat meningkatkan risiko komplikasi akibat COVID-19. Selain itu, tenaga kesehatan di garda terdepan, yang berada dalam kontak langsung dengan pasien COVID-19, juga menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin.
Sebagai contoh, dalam kelompok berisiko lainnya, individu dengan kondisi immunocompromised seperti penderita HIV/AIDS yang sedang menjalani pengobatan dapat diidentifikasi sebagai penerima prioritas. Begitu juga dengan wanita hamil dan petugas kesehatan yang berada di garis depan dalam menangani kasus COVID-19, seperti dokter, perawat, dan petugas medis lainnya.
Â
Â
Advertisement
Peringatan dan Ajakan Vaksinasi dari Dirjen Maxi Rondonuwu
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menyoroti pentingnya vaksinasi COVID-19 di tengah meningkatnya kasus di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dalam konferensi pers pada 8 Desember 2023, Dirjen Maxi mengungkapkan bahwa kasus COVID-19 kembali meningkat dengan rata-rata tambahan 35-40 kasus harian.
Kenaikan ini, menurut Dirjen Maxi, didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang menjadi penyebab gelombang infeksi di Eropa dan Amerika Serikat. Dirjen Maxi menekankan bahwa vaksinasi, baik dosis lengkap maupun booster, dapat meningkatkan antibodi dalam tubuh dan memperpanjang perlindungan dari keparahan maupun kematian akibat infeksi COVID-19.
"Segera lakukan vaksinasi, jangan ditunda-tunda, karena virus ini cepat menyebar, sehingga dapat sangat berbahaya untuk keluarga maupun orang sekitar," kata Dirjen Maxi.
Gratis hingga Desember 2023, Berbayar Mulai 1 Januari 2024
Meskipun vaksinasi dosis lengkap maupun booster masih dapat diperoleh secara gratis oleh semua kelompok masyarakat di puskesmas, rumah sakit, atau pos vaksinasi terdekat hingga Desember 2023, namun perubahan ini menandakan bahwa beberapa kelompok akan membayar untuk vaksinasi tersebut mulai tahun depan.
Dirjen Maxi menekankan bahwa vaksinasi gratis diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan ekstra, sementara kelompok lainnya yang memilih untuk melakukan vaksinasi di luar kriteria tersebut akan dikenakan biaya.
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, hanya ada dua kelompok masyarakat yang bisa peroleh vaksin COVID-19 gratis di tahun 2024. Cara mendapatkan vaksinasi COVID-19 gratis di tahun 2024, sasaran hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.
Lalu, bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 gratis, mereka akan dimasukkan ke dalam kelompok kategori imunisasi pilihan, yang akan dikenakan biaya mulai tanggal 1 Januari 2024.Â
Masyarakat pun diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan di masa endemi ini, terlepas dari status vaksinasi, termasuk menggunakan masker saat sakit, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, jika mengalami gejala yang mengarah pada COVID-19, masyarakat diimbau untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes atau rumah sakit terdekat untuk diagnosis lebih lanjut.
Advertisement