Sukses

Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang, Catat Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Tidak perlu panik jika ijazah Anda hilang atau rusak, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, ada solusi alternatif jika tidak memungkinkan untuk mendapatkan kembali ijazah asli.

Liputan6.com, Jakarta Ijazah merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Namun, tak jarang ijazah bisa hilang atau rusak akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, kecelakaan, atau kehilangan. Hal ini tentu bisa menjadi masalah tersendiri, mengingat pentingnya ijazah dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Meskipun begitu, tidak perlu panik jika ijazah Anda hilang atau rusak. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, ada solusi alternatif jika tidak memungkinkan untuk mendapatkan kembali ijazah asli. Anda masih bisa memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah yang hilang atau rusak, asalkan mengurusnya sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku.

Dalam mengurus SKPI, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan. Proses ini tentu memiliki langkah-langkah khusus yang harus diikuti agar mendapatkan SKPI yang sah dan resmi menurut hukum. Dengan demikian, meskipun ijazah asli hilang atau rusak, Anda tetap dapat memiliki dokumen pengganti yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif.

Bagi Anda yang mengalami kehilangan ijazah, ikuti langkah-langkah berikut seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023).

2 dari 6 halaman

Pergi ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek)

Langkah pertama untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang dengan pergi ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) melibatkan proses pelaporan kehilangan atau kerusakan ijazah. Berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:

1. Kunjungi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat: Langkah pertama adalah pergi ke kantor Polsek yang wilayahnya mencakup tempat tinggal Anda. Biasanya, Anda harus membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat sebelum melapor ke Polsek.

2. Membawa dokumen identitas: Saat melaporkan kehilangan atau kerusakan ijazah, pastikan untuk membawa dokumen identitas diri yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau paspor, serta foto kopi dari ijazah yang hilang atau rusak.

3. Menyampaikan informasi lengkap: Ketika melapor, sampaikan informasi lengkap mengenai kejadian kehilangan atau kerusakan ijazah, seperti waktu dan tempat kejadian, serta deskripsi ijazah yang hilang atau rusak.

4. Memperoleh laporan kehilangan atau kerusakan: Setelah menyampaikan informasi, petugas akan membuat laporan kehilangan atau kerusakan atas ijazah yang bersangkutan. Pastikan untuk meminta salinan laporan tersebut untuk keperluan selanjutnya.

5. Menyimpan nomor laporan: Pastikan untuk mencatat nomor laporan kehilangan atau kerusakan ijazah yang dikeluarkan oleh Polsek. Nomor laporan ini penting untuk proses selanjutnya saat Anda mengurus penggantian ijazah yang hilang atau rusak.

Proses selanjutnya setelah melaporkan kehilangan atau kerusakan ijazah ke Polsek adalah mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang kepada pihak yang berwenang, seperti instansi pendidikan atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.

3 dari 6 halaman

Mendatangi Sekolah atau Perguruan Tinggi yang Menerbitkan Ijazah

Langkah berikutnya setelah melapor kehilangan atau kerusakan ijazah ke Polsek adalah mendatangi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan: Sebelum pergi ke sekolah atau perguruan tinggi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan laporan kehilangan atau kerusakan ijazah yang telah dikeluarkan oleh Polsek, fotokopi identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan sekolah atau perguruan tinggi tersebut.  Pastikan juga untuk membawa materai sebesar 6.000, pas foto ukuran 3x4, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian, dan fotokopi ijazah asli yang hilang atau rusak.

2. Membuat janji temu: Baiknya sebelum mengunjungi sekolah atau perguruan tinggi, Anda dapat menghubungi pihak terkait untuk membuat janji temu terlebih dahulu. Hal ini akan memudahkan proses pengurusan dan memastikan bahwa Anda akan bertemu dengan orang yang tepat untuk membahas penggantian ijazah.

3. Mendatangi sekolah atau perguruan tinggi: Setelah memastikan janji temu, kunjungi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah yang rusak atau hilang. Sampaikan keluhan Anda dengan jelas kepada pihak terkait dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

4. Mengikuti prosedur penggantian: Pihak sekolah atau perguruan tinggi akan memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan penggantian ijazah yang rusak atau hilang. Pastikan Anda memahami setiap langkah yang harus diikuti dan siapkan dokumen atau informasi tambahan yang mungkin diperlukan.

5. Memantau proses penggantian: Setelah mengajukan permohonan penggantian ijazah, pastikan untuk terus memantau prosesnya. Anda bisa bertanya secara berkala kepada pihak sekolah atau perguruan tinggi tentang perkembangan penggantian ijazah tersebut.

Dengan melaksanakan langkah-langkah di atas, Anda diharapkan dapat mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang dengan lancar dan mendapatkan ijazah baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4 dari 6 halaman

Pergi ke Kantor Dinas Pendidikan

Langkah berikutnya setelah mendatangi sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah adalah pergi ke Kantor Dinas Pendidikan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Persiapan dokumen: Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti salinan laporan kehilangan atau kerusakan ijazah, fotokopi identitas diri dan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi. Selain itu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan Saksi, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

2. Membuat janji temu: Sebelum pergi, sebaiknya hubungi Kantor Dinas Pendidikan terlebih dahulu untuk membuat janji temu atau mengetahui jam operasional dan persyaratan yang diperlukan. Ini akan membantu memastikan Anda bertemu dengan petugas yang tepat dan mendapatkan informasi yang akurat.

3. Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan: Setelah mengetahui jam operasional dan persyaratan, datangilah Kantor Dinas Pendidikan sesuai jadwal yang telah disepakati. Jelaskan keluhan Anda dengan jelas kepada petugas yang bertugas dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

4. Proses penggantian: Dinas Pendidikan akan memberikan informasi mengenai proses dan persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan penggantian ijazah yang rusak atau hilang. Pastikan untuk memahami setiap langkah yang harus diikuti dan siapkan dokumen atau informasi tambahan yang mungkin diperlukan.

5. Memantau proses penggantian: Setelah mengajukan permohonan penggantian ijazah, pastikan untuk terus memantau prosesnya. Anda bisa bertanya secara berkala kepada petugas Dinas Pendidikan tentang perkembangan penggantian ijazah tersebut.

Dengan melaksanakan langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang dengan lancar dan mendapatkan penggantian ijazah baru sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Dinas Pendidikan.

5 dari 6 halaman

Menunggu Proses Penerbitan SKPI

Saat mengurus penggantian ijazah yang hilang atau rusak, penting untuk memastikan bahwa SKPI disimpan dengan baik. Hal yang perlu kita lakukan adalah sebagai berikut:

1. Menunggu proses penerbitan: Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses penerbitan SKPI oleh pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan. Proses ini mungkin membutuhkan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di institusi terkait.

2. Memastikan keakuratan informasi: Setelah menerima SKPI, pastikan untuk memeriksa keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya. Pastikan semua data yang tertera benar dan sesuai dengan ijazah asli Anda.

3. Menggunakan SKPI: Setelah SKPI terbit, Anda dapat menggunakannya sebagai pengganti ijazah asli dalam situasi-situasi yang memerlukan dokumen pendukung pendidikan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar ke program pendidikan lanjutan.

4. Simpan SKPI dengan baik: Pastikan untuk menyimpan SKPI dengan baik dan aman. SKPI merupakan dokumen resmi yang penting, jadi pastikan untuk menjaganya agar tidak rusak atau hilang.

Dengan melalui langkah-langkah tersebut, Anda diharapkan dapat sukses mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang, dan memperoleh SKPI yang dapat digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah asli Anda.

6 dari 6 halaman

Bagaimana jika Ijazah Hilang/Rusak dan Tidak Punya Salinan/Fotocopy?

Jika Anda mengalami masalah dengan ijazah yang hilang atau rusak dan tidak memiliki salinan atau fotokopi, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meminta kepada kepala sekolah Anda untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang. Surat tersebut harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bentuk penggantian ijazah yang hilang.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut antara lain adalah membawa atau menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta menunjukkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dengan demikian, meskipun ijazah Anda hilang atau rusak tanpa salinan, Anda masih bisa mengurus pengganti ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat memperoleh ijazah pengganti dengan biaya dan proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.