Liputan6.com, Jakarta - Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum. Pemilu menjadi kegiatan demokratis di mana warga sebuah negara memiliki hak untuk memilih para perwakilan mereka dalam pemerintahan atau lembaga legislatif. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Baca Juga
Advertisement
Melalui Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan berpartisipasi dalam pembentukan arah kebijakan negara. Dalam Pemilu, partai politik dan calon independen bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Kampanye politik menjadi ajang untuk menyampaikan visi, misi, dan program-program yang akan dijalankan oleh para calon jika terpilih.
Penghitungan suara setelah pemilihan umum menjadi langkah penting dalam menentukan siapa yang akan menduduki jabatan-jabatan politik. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan jujur untuk menjaga integritas demokrasi. Hasil dari Pemilu selanjutnya membentuk komposisi pemerintahan dan legislasi yang merefleksikan keinginan mayoritas warga negara.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang Pemilu, prinsip Pemilu, dan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Selasa (19/12/2023).
Singkatan dari Pemilihan Umum
Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum. Ini merupakan sebuah mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan warga negara dalam proses pemilihan perwakilan pemerintahan atau lembaga legislatif. Konsep Pemilu didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang mencakup langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mengutip dari laman website resmi JDIH Komisi Pemilihan Umum RI, di Indonesia, pelaksanaan Pemilu diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah politik negara.
Pemilu di Indonesia menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih perwakilan mereka. Proses pemilihan umum diwujudkan melalui pemilihan presiden, anggota parlemen, serta pejabat-pejabat daerah lainnya.
Sebagai contoh praktik pemilu di Indonesia, diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk warga negara memilih presiden dan anggota parlemen melalui Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Pemilu di Indonesia melibatkan partai politik yang mendaftarkan calon mereka untuk bersaing dalam pemilihan.
Â
Â
Advertisement
Prinsip Pelaksanaan Pemilu
Proses pemilu ini melibatkan kampanye publik, debat antar calon, serta pemungutan dan penghitungan suara secara transparan. Pada tingkat daerah, pemilihan kepala daerah seperti gubernur dan bupati juga dilakukan dengan prinsip-prinsip serupa. Hasil pemilu menentukan siapa yang akan memegang tanggung jawab politik di tingkat nasional maupun daerah.
Melalui pelaksanaan pemilu, Indonesia berkomitmen untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokratis. Pemilu tidak hanya sebagai suatu peristiwa politik tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai demokrasi yang mendasar bagi sebuah negara yang menghormati hak dan kewajiban warganya.
Prinsip Pemilu diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3. Bunyinya, ada 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam UU tersebut, peserta Pemilu adalah melibatkan partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, peserta Pemilu juga mencakup individu yang mencalonkan diri secara independen untuk Pemilu anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau aliansi partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Asas Penyelenggaraan Pemilu
Merujuk pada panduan dari buku berjudul Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik untuk kelas 5 SD yang ditulis oleh Moh. Zulkifli, S.Pd, dkk, asas-asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terdiri dari enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Simak pengertian dan contoh praktiknya di Indonesia:
1. Langsung
Asas pertama adalah asas langsung, yang mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa melalui perantara. Contoh praktiknya terlihat dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di mana warga negara memberikan suara langsung untuk pasangan calon yang diinginkan tanpa ada perantara dalam pengambilan keputusan.
2. Umum
Asas kedua adalah asas umum, yang menjamin bahwa semua warga negara yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta dalam pemilihan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial. Pemilu di Indonesia berusaha menegakkan asas ini dengan memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memilih tanpa memandang perbedaan apapun.
3. Bebas
Asas ketiga adalah asas bebas, yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Contohnya dapat ditemukan dalam berbagai tahapan kampanye, di mana setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
Â
Advertisement
4. Rahasia
Asas keempat adalah asas rahasia, yang menjamin bahwa pilihan setiap warga negara tidak akan diketahui oleh pihak manapun. Ini memastikan bahwa hak privasi pemilih terjaga. Contoh penerapan asas ini dapat ditemukan dalam penyediaan bilik suara dan penggunaan surat suara yang rahasia.
5. Jujur
Asas kelima adalah asas jujur, yang menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam Pemilu, termasuk penyelenggara, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan pemilih, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jujur menjadi prinsip utama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu.
6. Adil
Terakhir, asas keenam adalah asas adil, yang menjamin bahwa setiap pemilih dan partai politik mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini berlaku pada setiap elemen dalam penyelenggaraan Pemilu, memastikan bahwa semua pihak terlibat bersikap adil sesuai dengan hukum yang berlaku.