Sukses

Pemilu Adalah Proses Demokratis untuk Memilih Wakil Rakyat, Ketahui Tujuannya

Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum, yang merupakan proses demokratis di mana warga negara memilih para wakil untuk mewakili mereka dalam pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum, yang merupakan proses demokratis di mana warga negara memilih para wakil untuk mewakili mereka dalam pemerintahan. Tujuan dari pemilu adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka dalam pemerintahan, serta untuk menjamin keberlangsungan sistem demokrasi.

Asas dan prinsip seperti transparansi, keadilan, kebebasan, dan kepastian menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sah dan adil.

Proses pemilu melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Melalui Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan berpartisipasi dalam pembentukan arah kebijakan negara.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian pemilu beserta tujuan dan fungsinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/12/2023). 

2 dari 4 halaman

Pengertian Pemilu

Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum, yaitu proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin atau wakilnya dalam suatu negara. Proses ini dilakukan secara berkala sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan negara.

Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengertian pemilu adalah proses pesta demokrasi yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilu ini diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemilu di Indonesia juga diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melaksanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu adalah salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo, pemilu telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Lebih lanjut dikatakannya, pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari.

Sementara itu, menurut Paimin Napitupulu, pemilu adalah rakyat melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. Hal ini berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Proses pemilu melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Melalui Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan berpartisipasi dalam pembentukan arah kebijakan negara.

3 dari 4 halaman

Tujuan Pemilu

Dikutip dari laman KPU Kota Tangerang, dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, antara lain sebagai berikut:

1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat

Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.

2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik

Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.

3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional

Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.

4. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi

Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.

5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

4 dari 4 halaman

Prinsip Pemilu

Melalui pelaksanaan pemilu, Indonesia berkomitmen untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokratis. Pemilu tidak hanya sebagai suatu peristiwa politik tetapi juga sebagai wujud implementasi nilai-nilai demokrasi yang mendasar bagi sebuah negara yang menghormati hak dan kewajiban warganya.

Dikutip dari laman Bawaslu, ada 11 prinsip penyelenggaraan pemilu berdasarkan Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Dalam UU tersebut, peserta Pemilu adalah melibatkan partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, peserta Pemilu juga mencakup individu yang mencalonkan diri secara independen untuk Pemilu anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau aliansi partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.