Sukses

PPK Pemilu Adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Ini Tugas, Wewenang Dan Gajinya

Pengertian PPK Pemilu, beserta masa jabatan, gaji serta tugas dan wewenang nya

Liputan6.com, Jakarta PPK Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan. Tugas utama PPK Pemilu adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum di kecamatan, termasuk pengaturan tempat pemungutan suara, pengawasan pemilih, dan penghitungan suara. Selain itu, PPK Pemilu juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul selama proses pemilihan umum di kecamatan tersebut.

Gaji yang diterima oleh anggota PPK Pemilu bervariasi tergantung pada kebijakan dan tingkat kecamatan di mana mereka bertugas. Namun, secara umum, gaji yang diterima oleh anggota PPK Pemilu cukup kompetitif dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Meskipun begitu, menjadi anggota PPK Pemilu juga membutuhkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan pemilihan umum di kecamatan berjalan dengan lancar dan adil.

Dengan demikian, PPK Pemilu memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat kecamatan. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemilihan umum di kecamatan berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel. Sehingga, walaupun gaji yang diterima cukup kompetitif, dedikasi dan integritas yang mereka miliki sangatlah penting dalam menjalankan tugas ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pengertian PPK Pemilu, beserta masa jabatan, gaji serta tugas dan wewenangnya, pada Selasa (19/12/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi seluruh proses pemilihan umum di kecamatan, termasuk pengelolaan daftar pemilih, penyelenggaraan pemungutan suara, dan penghitungan suara. PPK juga memiliki wewenang untuk menetapkan hasil pemilihan di tingkat kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses pemilihan selesai.

Sebagai anggota PPK, para petugas pemilihan umum (PPK) akan menerima gaji sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan besarnya tanggung jawab yang dimiliki oleh PPK. Namun, secara umum, PPK akan menerima gaji sebagai bentuk penghargaan atas kerja kerasnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemilihan umum.

Dengan demikian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan, serta memiliki tugas, wewenang, dan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Masa Kerja dan Besar Gaji PPK

PPK (Panitia Pemungutan Kelurahan) merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan. PPK bertugas untuk mengatur dan melaksanakan segala kegiatan terkait dengan pemungutan suara di tingkat kelurahan. Tugas utama PPK meliputi pemutakhiran data pemilih, pengaturan alat pemungutan suara, pengawasan jalannya pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Masa kerja PPK dimulai dari tahapan persiapan pemilu hingga selesainya proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Untuk masa kerja PPK sendiri biasanya berlangsung kurang lebih selama 6 bulan, tergantung dari jadwal pelaksanaan pemilu yang ditentukan.

Adapun besaran gaji PPK juga telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku. Besaran gaji PPK dapat bervariasi tergantung dari wilayah dan peraturan daerah masing-masing, namun secara umum gaji PPK berkisar antara 1 hingga 2 juta rupiah per bulan. Gaji tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras PPK dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemilu.

3 dari 3 halaman

Tugas dan Wewenang PPK Pemilu

PPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam proses pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu. Tugas utama PPK termasuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pemungutan suara, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara.  Mereka juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan selama pemilu berlangsung, serta menyelesaikan sengketa terkait pemilu di kecamatan.

Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk menetapkan tempat pemungutan suara, merekrut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), serta mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara. Mereka juga berperan sebagai penghubung antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan masyarakat di tingkat kecamatan.

Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 3 Tahun 2018, adalah sebagai berikut:

Tugas PPK Pemilu (Pasal 21)

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.

7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.

8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara.

9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas terkait kepada masyarakat.

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pemilu (Pasal 22)

1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas dan wewenang PPK Pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.