Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Suara (PPS) adalah suatu entitas yang dibentuk di tingkat kelurahan atau desa, yang berperan penting dalam melaksanakan Pemilihan Umum. Kehadiran PPS menjadi langkah konkret dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk memastikan pelaksanaan proses demokrasi di tingkat lokal berjalan lancar dan adil.
Terdiri dari tiga anggota, tugas PPS Pemilu mengawal suara warganya. Seleksi anggota PPS dilakukan dengan cermat, memastikan bahwa mereka adalah tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya perwakilan ketua yang merangkap sebagai anggota, serta dua anggota lainnya, memberikan keberagaman pandangan dan pemikiran, yang menjadi pondasi kuat dalam menjalankan tugasnya.
Tugas PPS pemilu bukan hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup penyelenggaraan secara menyeluruh. Mereka bertanggung jawab mengorganisir jalannya pemungutan suara, memastikan setiap proses berlangsung dengan tertib dan transparan.Â
Advertisement
Keberadaan tugas PPS pemilu tidak hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan suatu langkah konkrit untuk menegakkan demokrasi di tingkat basis, di mana suara setiap warga memiliki nilai yang sama. Berikut ulasan lebih lanjut tentang tugas PPS Pemilu, kewajiban, wewenang dan Undang-undang yang mengaturnya, dirangkum Liputan6.com dai berbagai sumber, Rabu (20/12/2023).
Tugas PPS Pemilu
Tugas Panitia Pengawas Suara (PPS) diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Pasal ini memuat daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh PPS, sedangkan Pasal 18 ayat (3) mengatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS. PPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, transparansi, dan keberlanjutan proses demokrasi pada tingkat kelurahan atau desa dalam Pemilu. Berikut adalah tugas PPS berdasarkan undang-undang yang berlaku.
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara
PPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menjadi langkah awal dalam proses Pemilu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemilih yang terdaftar.
2. Menerima Masukan dari Masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
PPS harus menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara, menunjukkan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan.
3. Melakukan Perbaikan dan Mengumumkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara
PPS memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara dan mengumumkan hasil perbaikan tersebut, memastikan keakuratan data pemilih.
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan Melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
PPS harus mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menyelesaikan tahap penting dalam persiapan pemilihan.
5. Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa
PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, memastikan berjalannya proses pemilihan dengan tertib dan efisien.
6. Mengumpulkan Hasil Penghitungan Suara dari Seluruh TPS di Wilayah Kerjanya
PPS harus mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya, menjaga integritas dan keakuratan perolehan suara.
7. Menyampaikan Hasil Penghitungan Suara Seluruh TPS kepada PPK
PPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK, menjadi langkah transparan dalam pelaporan hasil pemilihan.
8. Melakukan Evaluasi dan Membuat Laporan Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kerjanya
PS melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya dan membuat laporan, memberikan pemahaman mendalam terkait proses pemilihan.
9. Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang Berkaitan dengan Tugas dan Wewenang PPS kepada Masyarakat
PPS terlibat dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang yang dimilikinya, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses demokrasi.
10. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
PPS memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh instansi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Wewenang PPS Pemilu
Wewenang Panitia Pengawas Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu juga diatir diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2022. Aturan tentang wewenang mencakup beberapa aspek penting yang mendukung kelancaran dan keberhasilan proses pemilihan. PPS diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal untuk terwujudnya pemilihan yang adil, transparan, dan akuntabel. Berikut wewenang PPS yang diatur dalam undang-undang.
1. Membentuk KPPS
PPS memiliki wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keberadaan KPPS sangat penting dalam menjalankan fungsi administratif dan teknis di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). PPS bertanggung jawab atas pembentukan dan pengelolaan KPPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan efisien.
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
PPS memiliki kewenangan untuk mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Tugas petugas ini melibatkan pemutakhiran data pemilih, yang merupakan langkah krusial dalam memastikan keakuratan daftar pemilih dan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan terkait data mereka.
3. Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk Menjadi Daftar Pemilih Tetap
PPS memiliki tanggung jawab untuk menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sehingga menjadi daftar pemilih tetap. Hal ini mencerminkan peran penting PPS dalam memastikan data pemilih yang akurat dan siap digunakan pada hari pemilihan.
4. Melaksanakan Wewenang Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
PPS diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tambahan yang mungkin diberikan oleh instansi terkait, seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini menunjukkan fleksibilitas PPS dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
5. Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Selain tugas yang konkret di atas, PPS juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memberikan ruang bagi PPS untuk bersifat responsif terhadap dinamika dan kebutuhan lokal yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Kewajiban PPS dalam Pelaksanaan Pemilu
Kewajiban Panitia Pengawas Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu mencerminkan peran yang sangat signifikan dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban selama proses pemilihan. Keterlibatan aktif PPS merupakan pilar utama dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat di tingkat kelurahan atau desa. Berikut kewajiban PPS.
1. Membantu Pemutakhiran Data Pemilih
PPS memiliki kewajiban untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini mencakup kerja sama dalam penyusunan daftar pemilih sementara, perbaikan data, dan penetapan daftar pemilih tetap.
2. Menyampaikan Daftar Pemilih kepada PPK
PPS bertugas menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menunjukkan peran penting mereka dalam membantu kelancaran administrasi dan pengorganisasian pemilihan di tingkat kecamatan.
3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara
Setelah penghitungan suara, PPS memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara. Tindakan ini menegaskan komitmen PPS terhadap integritas proses pemilihan dan melibatkan mereka dalam langkah-langkah konkrit untuk menjaga keamanan hasil suara.
4. Meneruskan Kotak Suara kepada PPK
PPS diwajibkan untuk meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecepatan dalam pengiriman kotak suara ini menjadi kunci dalam memastikan transparansi dan kelancaran proses.
5. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa
PPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (Panwaslu). Tindakan ini mencerminkan kerjasama PPS dengan lembaga pengawas untuk menjamin probitas dan keadilan dalam proses pemilihan.
6. Membantu PPK dalam Menyelenggarakan Pemilu (Kecuali Penghitungan Suara)
PPS memiliki kewajiban untuk membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara. Dukungan ini mencakup berbagai aspek, seperti administrasi, logistik, dan koordinasi pelaksanaan pemilihan.
7. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
PPS diharapkan melaksanakan kewajiban tambahan yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan PPS untuk bersifat responsif terhadap dinamika dan kebutuhan lokal.
8. Melaksanakan Kewajiban Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Selain kewajiban-kewajiban yang telah diuraikan, PPS juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement