Sukses

PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, Dan Kewajibannya

Pengertian, tugas, kewajiban dan wewenang PPS Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta PPS Pemilu, atau Panitia Pemungutan Suara, merupakan lembaga pelaksana pemilihan umum. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, PPS Pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang penting. PPS Pemilu bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan penyelenggaraan pemilihan umum. 

Selain itu, PPS Pemilu juga memiliki wewenang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilihan umum, termasuk penentuan lokasi tempat pemungutan suara. Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, PPS Pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga keberlangsungan dan keberlangsungan pemilihan umum. PPS Pemilu juga bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan, mulai dari pendataan pemilih hingga penghitungan suara. 

Dengan memiliki tugas yang begitu penting, PPS Pemilu juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan lancar, transparan, dan adil. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, PPS Pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas dan adil. Sehingga, keberadaan PPS Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum sangatlah penting untuk menjaga demokrasi dan keadilan.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, tugas, kewajiban dan wewenang PPS Pemilu, pada Kamis (21/12/2023).

2 dari 7 halaman

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan bagian penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. PPS bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku.

PPS terdiri dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, bekerja secara sukarela, dan telah menjalani pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab mereka. Tugas utama PPS meliputi persiapan TPS sebelum hari pemungutan suara, menerima surat suara dan perlengkapannya, membantu pemilih dalam proses pemungutan suara, serta menghitung dan mencatat hasil suara.

Selain itu, PPS juga bertugas untuk menjamin keamanan dan ketertiban di TPS, serta melaporkan hasil pemungutan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses pemilihan selesai.

Dengan peran yang sangat vital dalam Pemilu, keberadaan PPS sangatlah penting untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan demokratis. Sebagai warga negara, kita seharusnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada para anggota PPS yang telah berperan aktif dalam proses Pemilu.

3 dari 7 halaman

Tugas PPS dalam Pemilu

PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam proses Pemilu di Indonesia. Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 26, Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai tugas, antara lain:

a. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

b. Menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS.

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

d. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

e. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

f. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

g. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS ke KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

h. Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

i. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

j. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

k. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
4 dari 7 halaman

Wewenang PPS dalam Pemilu

Panitia Pemilihan Suara (PPS) memegang peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Wewenang PPS dalam Pemilu adalah untuk melaksanakan segala tugas teknis di tingkat kelurahan atau desa. PPS bertugas untuk memastikan penyelenggaraan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman, dan adil.

Antara wewenang PPS dalam Pemilu meliputi persiapan logistik, pemeliharaan daftar pemilih, pemilihan tempat pemungutan suara, pengawasan proses pemilihan, dan penghitungan suara. PPS juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kecamatan serta petugas Kecamatan.

Lebih lengkapnya, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 27 dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai wewenang, antara lain:

a. Membentuk KPPS.

b. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

c. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

e. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.

f. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

g. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
5 dari 7 halaman

Kewajiban PPS dalam Pemilu

PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Kewajiban utama PPS adalah memastikan terselenggaranya proses pemungutan suara dengan jujur, adil, dan transparan.

Selain itu, PPS juga bertanggung jawab untuk menyusun daftar pemilih, melakukan verifikasi data pemilih, mengatur tempat pemungutan suara (TPS), mengatur petugas TPS, serta memastikan ketersediaan logistik pemilu seperti surat suara, bilik suara, serta peralatan lainnya.

PPS juga harus mengawasi jalannya pemungutan suara, menghitung suara, serta menyampaikan hasil pemilu ke KPU setempat. Selain itu, PPS juga harus melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU terkait pelaksanaan pemilu.

Lebih lengkapnya, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 28 dimana dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai kewajiban, antara lain:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT.

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

d. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

e. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

f. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain.

h. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

i. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
6 dari 7 halaman

Syarat Mendaftar PPS

PPS Pemilu (Panitia Pemungutan Suara Pemilu) adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pemungutan suara pada saat pelaksanaan pemilu. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota PPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, calon anggota PPS haruslah warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 21 tahun. Selain itu, calon anggota PPS juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan tinggal di wilayah pemilihan tempat ia akan bertugas. Pendaftar juga harus tidak pernah dijatuhi pidana oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta bersedia untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPU.

Selain itu, calon anggota PPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kampanye, atau menjabat sebagai kepala desa atau lurah. Setelah memenuhi semua syarat tersebut, calon anggota PPS dapat mendaftar langsung ke KPU setempat dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan. Dengan memenuhi syarat mendaftar PPS, Anda bisa turut serta berperan dalam menyukseskan pemilu sehingga berlangsung dengan lancar dan transparan.

 
7 dari 7 halaman

Cara Mendaftar PPS

PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah bagian integral dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Bagi warga negara yang ingin turut serta dalam proses demokrasi ini, mendaftar sebagai anggota PPS adalah hal yang penting. Berikut ini adalah cara mendaftar PPS untuk Pemilu.

1. Persyaratan

Calon anggota PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mengajukan Permohonan

Calon anggota PPS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Format permohonan dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui website resmi KPU atau langsung datang ke kantor KPU terdekat.

3. Proses Seleksi

Setelah menerima permohonan, KPU akan melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPS. Hal ini termasuk verifikasi dokumen, tes kesehatan, dan tes kemampuan.

Setelah lolos seleksi, calon PPS akan mendapatkan pelatihan dari KPU untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota PPS selama proses Pemilu. Dengan memahami prosedur dan persyaratan mendaftar PPS, diharapkan masyarakat dapat turut serta aktif dalam menjaga jalannya demokrasi di Indonesia.

 

Berapa Besaran Gaji PPS

PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu bagian penting dalam menjalankan proses Pemilu di Indonesia. PPS memiliki peran yang vital dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia dengan mengawasi proses pencoblosan serta penghitungan suara pada hari pemungutan suara.

Berbicara tentang besaran gaji PPS, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2018, PPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 500.000 per hari kerja. Adapun periode kerja PPS dimulai dari tahap Sosialisasi, Pemutakhiran Data Pemilih, hingga Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Terkait dengan seleksi penerimaan PPS, biasanya dilakukan melalui pendaftaran online dan melalui seleksi administrasi dan wawancara. Peran PPS sangatlah penting, oleh karena itu gaji yang diberikan juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Dengan besaran gaji yang diberikan, diharapkan PPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas sehingga proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil. Semoga informasi seputar besaran gaji PPS dapat memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai pentingnya peran PPS dalam Pemilu.