Sukses

11 Prinsip Pemilu di Indonesia, Simak Tujuan dan Fungsi Bagi Warga Negara

Prinsip pemilu diharapkan agar proses pemilihan dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pemilu diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kejujuran. Salah satu prinsip pemilu yang utama adalah asas keadilan dan kesetaraan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih serta dipilih dalam pemilu.

Selain itu, prinsip pemilu juga dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemilu secara jelas dan terbuka. Tujuan dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah untuk menentukan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, pemilu juga bertujuan untuk mewujudkan kekuasaan yang berasal dari rakyat, serta menciptakan pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Dengan demikian, prinsip pemilu di Indonesia merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam menentukan nasib bangsa. Dalam aspek pelaksanaan, pemilu bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas dan aman. 

Keterbukaan dalam pemilu melibatkan transparansi seluruh proses pemilu untuk memastikan kepercayaan masyarakat. Selain itu, kesetaraan menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam pemilu. Berikut ini prinsip pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/12/2023). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Prinsip Pemilu

Pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip tersebut membentuk landasan integral dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. Berikut adalah rangkuman prinsip-prinsip tersebut:

1. Mandiri

Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara mandiri oleh lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi lembaga-lembaga tersebut dalam mengawal dan melaksanakan proses Pemilu.

2. Proporsional

Pemilu harus mencerminkan keberagaman kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional. Hal ini mencakup perwakilan partai politik dan masyarakat umum, memastikan setiap segmen masyarakat memiliki suara yang diakui dan diwakili dalam proses demokratis.

3. Jujur

Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan kejujuran. Kebebasan dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil pemilihan adalah esensi dari prinsip kejujuran dalam proses demokratis.

4. Profesional

Penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, diharapkan bertindak secara profesional. Mereka diwajibkan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan mematuhi kode etik dan standar kerja yang telah ditetapkan.

5. Adil

Pemilu harus diselenggarakan secara adil, tanpa diskriminasi. Semua peserta Pemilu harus memiliki kesempatan yang setara untuk berkompetisi, memastikan bahwa proses tersebut menciptakan panggung yang setara bagi semua pihak.

6. Akuntabel

Penyelenggara Pemilu harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

7. Berkepastian Hukum

Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Prinsip ini menjamin bahwa proses Pemilu berjalan dalam kerangka hukum yang adil dan dapat diprediksi.

8. Efektif

Penyelenggaraan Pemilu harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas ini mencakup partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas Pemilu secara keseluruhan.

9. Tertib

Pemilu harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama seluruh proses berlangsung. Keteraturan adalah elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk demokrasi.

10. Efisien

Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal. Efisiensi ini menjadi dasar untuk meminimalkan pemborosan dan memastikan proses Pemilu berjalan lancar.

11. Terbuka

Proses Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Partai politik, calon, dan pemilih harus diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang seluruh proses Pemilu, meningkatkan partisipasi dan memperkuat fondasi demokratis.

3 dari 4 halaman

Tujuan dan Fungsi

Pemilihan Umum atau Pemilu, merujuk pada proses demokratis yang melibatkan partisipasi langsung warga negara, dalam memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan. Ini merupakan aspek integral dari sistem demokrasi modern yang memberikan warga negara hak, untuk berperan aktif dalam menentukan arah pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan Pemilu

  1. Memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di tingkat pemerintahan.
  2. Dalam konteks Pemilu, hak untuk memberikan suara diberikan kepada warga negara yang memenuhi syarat, dan hasilnya menjadi penentu siapa yang akan menduduki jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
  3. Pemilu bukan hanya sekadar mekanisme formal, tetapi ada instrumen yang dirancang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang didasarkan pada kehendak rakyat.
  4. Melalui Pemilu, prinsip-prinsip demokrasi dijaga, partisipasi politik warga negara didorong, dan kepentingan serta aspirasi masyarakat tercermin melalui pemimpin yang terpilih.
  5. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan menjadi pondasi integritas demokrasi suatu negara.

Fungsi Pemilu

  1. Pemilu memberikan warga negara akses langsung untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan, menjadikan pemimpin sebagai perwakilan sah dari kehendak rakyat.
  2. Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis, memastikan keabsahan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin terpilih.
  3. Pemilu memainkan peran kunci dalam membentuk lembaga legislatif dengan memungkinkan warga negara memilih wakil-wakil mereka, yang akan mewakili mereka di tingkat legislatif.
  4. Pemilu menciptakan panggung untuk partisipasi politik warga negara, memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses politik, meningkatkan kesadaran politik, dan memperkuat dasar demokrasi.
  5. Dengan memberikan hak suara kepada warga negara, Pemilu mendorong partisipasi politik yang aktif dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi pada pembentukan negara.
  6. Pemilu menyediakan jalur terorganisir untuk mengganti pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan, mengamankan pergantian kekuasaan yang damai dan terkendali.
4 dari 4 halaman

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, syarat untuk menjadi anggota pengawas TPS adalah sebagai berikut. Pertama, calon anggota pengawas TPS harus menjadi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Kedua, calon anggota pengawas TPS tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ketiga, calon anggota pengawas TPS harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Keempat, calon anggota pengawas TPS harus memiliki tingkat pendidikan minimal SMA/sederajat. Kelima, calon anggota pengawas TPS harus sehat jasmani dan rohani.

Pemilu merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Di Indonesia, pemilu dilaksanakan secara berkala untuk memilih wakil rakyat di tingkat lokal maupun nasional. Untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pemilu, pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sangat penting. Pada pemilu 2024, tugas dan wewenang pengawas TPS sangatlah krusial. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik, aman, dan adil. Selain itu, pengawas TPS juga memiliki wewenang untuk mengatasi setiap permasalahan yang mungkin timbul selama proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih, dapat melakukannya tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Dengan adanya pengawasan yang ketat di TPS, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat. Hal ini sesuai dengan tujuan pemilu yang mendorong terciptanya pemerintahan yang berlandaskan pada kehendak rakyat dan asas-asas demokrasi. Sehingga, proses pemilu menjadi lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi semua pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.