Sukses

Cara Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Besaran Gaji, dan Masa Kerjanya

Pantarlih Pilkada adalah petugas yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pantarlih Pilkada adalah petugas yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Petugas ini memiliki peran krusial untuk memastikan akurasi daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

Memahami cara kerja Pantarlih Pilkada 2024 penting bagi masyarakat untuk mengetahui proses pendataan pemilih yang akan dilakukan. Mengingat Pilkada serentak akan digelar 27 November.

Pengetahuan tentang cara kerja Pantarlih Pilkada 2024 dapat membantu masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi yang akurat kepada petugas Pantarlih.

Informasi mengenai gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 juga penting diketahui oleh calon petugas maupun masyarakat umum. Transparansi terkait kompensasi dan durasi penugasan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Pantarlih.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara kerja Pantarlih Pilkada 2024, lengkap gaji dan masa kerjanya, Jumat (26/7/2024).

2 dari 4 halaman

Cara Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Pertama

Cara kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai dengan proses rekrutmen yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Petugas Pantarlih yang terpilih akan mendapatkan pelatihan mengenai teknis pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pelatihan ini akan menjadi bekal bagi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Kedua

Pantarlih Pilkada 2024 akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah warga di wilayah kerjanya. Petugas akan membawa daftar pemilih sementara yang diperoleh dari PPS untuk diverifikasi kebenarannya. Pantarlih akan menanyakan identitas warga, memeriksa dokumen kependudukan, dan mencatat perubahan data jika ditemukan perbedaan dengan daftar yang ada.

Ketiga

Dalam proses coklit, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mencatat pemilih baru yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Petugas akan meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari dinas kependudukan sebagai bukti. Pantarlih juga akan mendata pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat untuk kemudian dicoret dari daftar pemilih.

Keempat

Setelah melakukan coklit, Pantarlih Pilkada 2024 akan menyusun rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih. Rekapitulasi ini berisi daftar pemilih yang telah diverifikasi, pemilih baru yang ditambahkan, serta pemilih yang dicoret dari daftar. Hasil rekapitulasi tersebut akan diserahkan kepada PPS untuk diolah lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Tugas Pantarlih Pilkada 2024 secara rinci meliputi:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3 dari 4 halaman

Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui regulasi yang berlaku. Petugas Pantarlih akan menerima kompensasi finansial atas kontribusinya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Besaran gaji ini telah disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh Pantarlih selama masa penugasannya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Nominal ini merupakan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Gaji tersebut akan dibayarkan kepada Pantarlih sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.

Masa Kerja 1 Bulan

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024. Petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024. Selama periode tersebut, Pantarlih diharapkan dapat menyelesaikan tugas pemutakhiran data pemilih di wilayah kerjanya secara optimal.

Selain gaji, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mendapatkan jaminan berupa santunan jika mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya. Besaran santunan yang akan diterima Pantarlih bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang dialami. Rincian santunan tersebut adalah sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

 

4 dari 4 halaman

Syarat Daftar Anggota Pantarlih

1. Syarat Pendaftaran Pantarlih

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

2. Dokumen Pendaftaran Pantarlih

  1. Surat pendaftaran,
  2. Daftar riwayat hidup,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
  5. Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,
  6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
  7. Surat pernyataan sehat secara rohani,
  8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.