Sukses

Mengenal PKD Pemilu, Tugas, Kewajiban, dan Masa Kerjanya yang Perlu Dipahami

PKD pemilu adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Liputan6.com, Jakarta PKD Pemilu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD pemilu merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

PKD Pemilu ini telah diatur dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota, dan Wakil Walikota.

Sementara terkait tugas, wewenang, dan kewajiban dari PKD Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas apa yang dimaksud dengan PKD pemilu hingga tugas dan kewajibannya?

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian PKD pemilu beserta tugas, wewenang, kewajiban, dan masa kerjanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/12/2023).

2 dari 4 halaman

Pengertian PKD Pemilu

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, PKD pemilu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD pemilu merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

Secara umum, PKD pemilu adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Jumlah PKD pemilu sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD pemilu di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

PKD pemilu sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

3 dari 4 halaman

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD Pemilu

1. Tugas PKD Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa tugas dari PKD pemilu adalah:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

d. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

f. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

2. Wewenang PKD Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa wewenang dari PKD pemilu adalah:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PKD Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa kewajiban dari PKD pemilu adalah:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
4 dari 4 halaman

Masa Kerja dari PKD Pemilu

Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PKD pemilu adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Anggotanya dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

Untuk masa kerja dari PKD pemilu 2024 sendiri bekerja sejak pelantikan hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Sedangkan untuk honor yang diperoleh oleh anggota dari PKD pemilu 2024 berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, tercatat mencapai Rp 1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp 200 ribu jika dibandingkan pemilu periode sebelumnya.

Gaji dari PKD pemilu 2024 tersebut lebih besar daripada honor petugas TPS Pemilu 2024 yang senilai Rp750.000 per bulan. Selain itu, anggota PKD pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberikan sebagai upaya antisipasi serta perlindungan terhadap masing-masing pengawas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.