Sukses

Kewajiban Berasal dari Kata Wajib yang Berarti Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kewajiban merupakan (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan.

Liputan6.com, Jakarta Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti apa merupakan pertanyaan yang sering muncul dalam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah. Dalam kehidupan, seseorang memiliki kewajiban yang harus ia jalankan. Kewajiban adalah bagian penting bagi manusia sebagai makhluk sosial.

Secara umum, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti tindakan untuk menuntun orang bertindak dengan cara yang dianggap dapat diterima oleh masyarakat. Bisa dikatakan bahwa kewajiban ini merupakan (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti apa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (25/12/2023).

2 dari 5 halaman

Kewajiban Berasal dari Kata Wajib yang Berarti

Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti seuatu hal yang harus dilakukan atau dilaksanakan dan tak boleh tidak dilaksanakan ataupun ditinggalkan. Wajib ini juga dimaknai sebagai keharusan atau sesuatu yang sudah semestinya dilakukan.

Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Kewajiban juga diartikan sebagai tugas atau pekerjaan. 

Kewajiban adalah sesuatu yang selalu menyertai hak. Pemenuhan hak sendiri baru akan terlaksana secara ideal apabila kita sudah melaksanakan kewajiban dengan sungguh-sungguh. Hak dan kewajiban ini seperti sisi koin, tak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika ingin hak, maka pastikan kewajiban diri telah terlaksana.

Meskipun tanpa suatu hak, kewajiban harus dilakukan tanpa memperhitungkan apakah seseorang memiliki hak atasnya atau tidak. Sejatinya, kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar.

3 dari 5 halaman

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Adapun pengertian kewajiban menurut para ahli adalah sebagai berikut ini:

1. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. John Salmond

John Salmond memaknai kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka seseorang bisa mendapatkan sanksi atau konsekuensi.

3. Frederick Pollock

Dalam bukunya yang berjudul Kewajiban dan Hakku untuk SD/MI Kelas III, mengatakan bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

4 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Kewajiban

1. Jenis Kewajiban Berdasarkan Sumbernya

a. Kewajiban moral

Kewajiban moral adalah kewajiban yang harus dipatuhi tetapi secara hukum tidak terikat untuk mematuhinya. Merupakan kewajiban moral misalnya adalah harus menghormati orang tua, guru, saudara serta kerabat. 

b. Kewajiban hukum

Kewajiban hukum adalah kewajiban yang sudah terikat dalam hukum yang berlaku. Seseorang secara hukum terikat untuk melakukan kewajiban hukum. Sehingga apabila orang tersebut tidak melakukannya maka akan diberi sanksi oleh negara.

2. Jenis Kewajiban Berdasarkan Bentuknya

a. Kewajiban tertulis

Kewajiban tertulis adalah kontrak. Mereka secara hukum mengikat dua orang menjadi satu kesepakatan. Setiap orang bertanggung jawab untuk melakukan bagiannya dari kontrak tersebut. 

b. Kewajiban politik

Kewajiban politik adalah persyaratan bagi warga suatu masyarakat untuk mengikuti hukum masyarakat itu. 

c. Kewajiban sosial

Kewajiban sosial mengacu pada hal-hal yang diterima sebagai individu karena diterima secara kolektif. Ketika orang menyetujui suatu janji atau kesepakatan, mereka secara kolektif menyetujui persyaratan kesepakatan atau janji itu. Masyarakat wajib memenuhi janji atau kesepakatan itu.

3. Jenis Kewajiban Berdasarkan Sifatnya

a. Kewajiban mutlak (absolut)

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang pada dirinya sendiri. Dalam kewajiban ini tidak ada hubungan campur tangan orang lain. 

b. Kewajiban publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan publik. Contohnya saja seperi kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

c. Kewajiban umum

Kewajiban umum atau universal merupakan kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Kewajiban ini tidak membedakan jabatan atau status sosial warga negara tersebut.

d. Kewajiban khusus

Kewajiban khusus merupakan kebalikan dari kewajiban universal. Kewajiban ini hanya ditujukan pada golongan tertentu yang memiliki status tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

e. Kewajiban primer

Kewajiban primer adalah kewajiban yang harus dilaksanakan karena di dalamnya terdapat tujuan utama dalam sebuah kewajiban. Kewajiban ini dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum. Misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum. Misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.

f. Kewajiban sekunder

Kewajiban sekunder hanya bersifat insidental dengan kewajiban pokok lainnya atau timbul hanya dalam hal kewajiban pokok tidak dapat dipenuhi.

g. Kewajiban positif dan negatif

kewajiban positif adala kewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan hukum dan aturan. Kewajiban negatif mengacu pada kewajiban untuk tidak bertindak yang bisa melanggar hukum atau aturan.

5 dari 5 halaman

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Secara prinsip, hak dan kewajiban selalu berhubungan satu sama lainnya. Seseorang yang mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.

Dalam hal ini, hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang. Artinya orang tersebut dapat mengambil haknya tersebut tapi bisa juga tidak mengambilnya bila tidak menginginkan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang. Artinya, seseorang harus melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Apabila tidak dilaksanakan maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi hukum atau sosial.