Sukses

Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp70,6 Triliun, Ini Rincian dan Tanggapan KPU

Anggaran Pemilu puncaknya tahun 2024, sekitar Rp37,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengumumkan total anggaran yang dialokasikan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode 2022-2024 mencapai Rp70,6 triliun.

Alokasi tersebut akan disalurkan secara bertahap, dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun, pada tahun 2023 mencapai Rp30 triliun, dan pada puncaknya, tahun 2024, sekitar Rp37,4 triliun.

Dalam konferensi virtual APBN KiTa di Jakarta pada hari 20 September 2023 malam, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran ini mencakup sejumlah aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

"Total keseluruhan anggaran menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan, dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik," ujar Sri Mulyani.

Bendahara Negara tersebut memberikan rincian bahwa realisasi anggaran pemilu hingga 19 September tahun ini mencapai Rp14 triliun atau sekitar 30 persen dari pagu anggaran awal sebesar Rp46,7 triliun.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang anggaran Pemilu 2024 dan rincian yang dimaksudkan, Senin (25/12/2023).

2 dari 4 halaman

Anggaran Pemilu untuk Berbagai Keperluan

Realisasi tersebut melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mencapai Rp12,6 triliun dari pagu awal Rp23,8 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk berbagai keperluan, seperti pembentukan Badan Adhoc, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Alokasi anggaran utamanya berfokus pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yang merupakan fondasi penting dalam proses Pemilu. Pengelolaan, pengadaan, serta pelaporan dan dokumentasi logistik merupakan tahap-tahap yang tak kalah vital dalam menjaga kelancaran setiap tahapan pemilihan.

Sri Mulyani secara rinci memaparkan bahwa sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran telah dialokasikan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L) dalam ranah pemilu.

"Total keseluruhan anggaran menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan, dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik," ungkap Sri Mulyani Indrawati

Dana sebesar itu bukan hanya sekadar angka, melainkan merupakan sumbangan besar untuk beberapa aspek krusial dalam menjalankan Pemilu. Penggunaannya mencakup pengamanan pemilu, yang menjadi landasan utama untuk memastikan keamanan, khususnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Pengawasan dana penyelenggaraan pemilu juga merupakan bagian vital yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang disediakan.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, yang menegaskan bahwa integritas dan standar etika dalam proses pemilihan harus tetap terjaga. Di samping itu, diseminasi informasi dan sosialisasi menjadi bagian integral dalam memastikan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat dalam proses demokratisasi.

"Jadi ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya KPU dan Bawaslu tapi juga ada 14 K/L yang memiliki peran," ungkap Menkeu.

 

 

3 dari 4 halaman

Rincian Anggaran Pemilu 2024

Berikut adalah rincian anggaran Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati:

Total Anggaran:

Total alokasi anggaran untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp70,6 triliun.

Pembagian Anggaran:

  1. Pada tahun 2022, terdapat anggaran sebesar Rp3,1 triliun.
  2. Pada tahun 2023, alokasi anggaran meningkat drastis menjadi Rp30 triliun.
  3. Pada tahun 2024, anggaran mencapai Rp37,4 triliun.

Penggunaan Anggaran:

Alokasi anggaran mencakup beberapa aspek, antara lain menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daerah pemilihan (dapil), serta pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.

Realisasi Anggaran Tahun Ini:

Hingga tanggal 19 September, realisasi anggaran pemilu untuk tahun ini mencapai Rp14 triliun atau sekitar 30 persen dari pagu anggaran sebesar Rp46,7 triliun.

Realisasi Melalui KPU dan Bawaslu:

Realisasi anggaran melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencapai Rp12,6 triliun dari pagu awal sebesar Rp23,8 triliun.

Penggunaan Dana:

Dana dialokasikan untuk pembentukan Badan Adhoc, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik.

Belanja Melalui 14 K/L:

  1. Sekitar Rp1,4 triliun dari anggaran telah dibelanjakan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L).
  2. Belanja tersebut digunakan untuk pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, menangani pelanggaran kode etik, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu.
4 dari 4 halaman

Menurut KPU Anggaran Pemilu Cukup

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yuliato Sudrajat dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Pengelolaan Anggaran KPU TA 2024 dan Bimbingan Teknis bagi PPSPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Jakarta pada 29 November 2023, menyampaikan bahwa KPU merasa cukup puas dengan ketersediaan anggaran Pemilu 2024.

Menurut Yuliato Sudrajat, "DIPA di tahun 2024 sudah disetujui Rp28 Triliun, sementara yang Rp17,3 Triliun nanti akan direalisasikan ketika Pilpres terjadi putaran kedua. Menurut pandangan kami anggaran tersebut sudah sangat cukup, sangat layak dan aman untuk kita pergunakan di pelaksanaan tahapan untuk 2024."

Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa anggaran yang telah disetujui akan memadai untuk mendukung seluruh proses tahapan Pemilu 2024. Yuliato Sudrajat juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyatakan, "Maka tentu kami mengharapkan kepada seluruh jajaran Kesekretariatan Jenderal bahwa selaku suporting system laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laksanakan sesuai dengan ketentuan PKPU tentang pengelolaan anggaran."

Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjalankan proses pengelolaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terakhir, Yuliato Sudrajat menekankan pentingnya KPU memastikan bahwa seluruh anggaran, termasuk yang dialokasikan untuk pembiayaan distribusi, terfasilitasi dengan baik.