Sukses

Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu yang Perlu Diketahui, Ini Tugas dan Wewenangnya

Ada tiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Liputan6.com, Jakarta Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau pemilu. Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu bisa disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab da;am pelaksanaan Pemilu.

Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu tersebut berperan besar dalam integritas, transparansi, dan kelancaran Pemilu. Dalam pelaksanaannya, ada tiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ketiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu ini memiliki tugas dan wewenang dalam keberlangsungan Pemilu. Berikut Liputan6.com ulas mengenai kelembagaan penyelenggaraan Pemilu dan tugas-tugasnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023).

2 dari 3 halaman

Mengenal Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu

Kelembagaan penyelenggaraan Pemilu  merupakan lembaga yang bertanggungjawab dalam sepanjang proses pelaksanaan pemilu. Terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ada tiga kelembagaan penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

3 dari 3 halaman

Tugas dan Wewenang Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu

1. KPU atau Komisi Pemilihan Umum

Dikutip dari laman Hukum Online, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. 

KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ini bersifat hierarkis.

Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Tugas dan wewenang dari KPU atau Komisi Pemilihan Umum, yakni:

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
  8. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
  9. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.

2. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu

Masih dari sumber yang sama, kelembagaan penyelenggaraan Pemilu yang selanjutnya adalah bawaslu. Bawaslu bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu, lembaga ini memiliki 5 orang anggota. Pengawasan pemilu ini dilakukan di setiap daerah di Indonesia hingga di kecamatan-kecamatan. Berikut ini tugas lain dari bawaslu, yakni:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu; dan
  • Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  • Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk wewenanganya, adalah sebagai berikut ini:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

DKPP bertugas untuk menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di ibu kota negara. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang harus terdiri dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.

Berikut ini tugas DKPP yang telah disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:

  1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).