Sukses

Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam, Apa Saja Nama yang Dianjurkan?

Menurut para ulama, Sepanjang dilakukan dengan niat baik dan memperhatikan beberapa prinsip hukum Islam hukum mengganti nama anak dalam Islam adalah diperbolehkan.

Liputan6.com, Jakarta Nama merupakan identitas yang melekat pada setiap individu sejak lahir, memberikan harapan dan doa dari orang tua agar anak tumbuh menjadi individu yang baik. Namun, terkadang muncul keinginan untuk mengganti nama, yang dapat mencerminkan perubahan dalam pandangan hidup atau keinginan seseorang terhadap identitasnya. Lalu bagaimana hukum mengganti nama anak dalam Islam? 

Pemberian nama anak pada ajaran Islam memiliki makna mendalam. Nama dianggap sebagai doa dan harapan yang diberikan oleh orang tua untuk memandu anak ke arah kebaikan. Namun, munculnya keinginan untuk mengganti nama anak tidaklah dianggap sebagai tindakan tabu dalam Islam. Menurut para ulama, Sepanjang dilakukan dengan niat baik dan memperhatikan beberapa prinsip hukum Islam hukum mengganti nama anak dalam Islam adalah diperbolehkan.

Sebuah nama yang baik dianggap mampu mengundang hal-hal positif dan menciptakan suasana yang menyenangkan di sekitarnya. Sebaliknya, nama yang tidak dianggap baik dapat memberikan kesan negatif dan bahkan memengaruhi interaksi sosial seseorang. Pemilihan nama yang kurang baik juga dapat berdampak pada kepercayaan diri anak, membuatnya menjadi minder terhadap lingkungan sekitarnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang hukum mengganti nama anak dalam Islam yang Liputan6.com Rangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengganti Nama Anak Pernah Terjadi di Zaman Rasul

Salah satu hadits riwayat Imam Muslim, mengisahkah Rasulullah SAW yang pernah mengganti anak anak Ibn Umar yang memiliki arti buruk. Kisah ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemberian nama yang memiliki makna baik dalam Islam. Umar menamai putrinya dengan A’shiyah, yang memiliki makna maksiat. Rasulullah SAW kemudian memberikan nama baru Jamilah, yang berarti cantik.

Keputusan Rasulullah untuk mengganti nama tersebut menunjukkan pentingnya memberikan identitas yang positif dan membimbing anak ke arah nilai-nilai yang baik. Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh dengan menyarankan agar anak-anak diberi nama yang mengandung makna baik, salah satunya dengan nama-nama para nabi.

Dengan demikian, kisah ini memberikan pelajaran bahwa mengganti nama anak bukanlah tindakan yang dianggap tabu dalam Islam. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan bahwa anak mendapatkan identitas yang sesuai dengan ajaran Islam, serta sebagai bentuk nasehat dan bimbingan dari Rasulullah SAW kepada umatnya.

Mengganti Nama Setelah Dewasa

Mengganti setelah dewasa juga diakomodasi dalam ajaran Islam. Islam menganjurkan untuk mengganti nama jika nama tersebut memiliki makna buruk yang diharamkan. Konsep ini dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang mengatakan bahwa mengubah nama-nama yang haram dianggap sebagai kewajiban, sementara mengganti nama-nama yang makruh disarankan sebagai amalan yang dianjurkan.

Namun, dalam menjalankan prinsip ini, Islam juga mengajarkan kesederhanaan dan rasa syukur terhadap pemberian nama oleh orang tua. Meskipun ada anjuran untuk memperbagus nama dengan menggantinya jika perlu, namun, sebaiknya tidak bersikap gegabah atau ceroboh dalam mengubah nama. Bersyukur terhadap nama yang diberikan oleh orang tua, meskipun terlihat netral atau tanpa makna tertentu, adalah sikap yang dianjurkan dalam Islam.

Dengan demikian, pemilihan nama dalam Islam bukan hanya sekadar formalitas, melainkan suatu tindakan yang mencerminkan keimanan, keberkahan, dan rasa syukur terhadap pemberian Allah. Nama yang baik, baik dari segi bunyi maupun makna, dianggap sebagai langkah awal untuk membimbing anak menuju kehidupan yang Islami dan penuh berkah.

3 dari 4 halaman

Nama-nama yang Dianjurkan dalam Islam

Dalam tradisi Islam, pemberian nama memiliki makna mendalam sebagai doa dan harapan orang tua untuk anaknya. Nama, baik yang panjang maupun pendek, dianggap sebagai sesuatu yang memiliki keberkahan dan kebaikan. Dalam konteks ini, pemilihan nama anak tidak hanya ditinjau dari aspek bunyi semata, tetapi juga mencakup aspek makna yang positif sesuai dengan ajaran Islam.

Seiring dengan anjuran Rasulullah SAW, nama anak dapat diambil dari berbagai sumber, seperti bahasa Arab, nama para rasul, sahabat rasul, tokoh teladan dalam Al-Qur'an, ulama, malaikat, atau tokoh yang berjasa bagi kemanusiaan. Pemberian nama dalam Islam tidak hanya sebagai panggilan sehari-hari, melainkan juga sebagai bentuk identitas yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan An-Nasa'i, Rasulullah menyarankan untuk menamai anak dengan nama-nama para nabi, dan nama yang paling disukai oleh Allah adalah 'Abdullah' dan 'Abdurrahman.' Hal ini menekankan pentingnya memilih nama yang membawa makna yang baik dan mendalam dalam pandangan Allah.

4 dari 4 halaman

Apa yang Perlu Dilakukan untuk Mengganti Nama Anak

Dalam ajaran Islam, tidak ada ritual khusus yang perlu dilakukan setelah mengganti nama anak. Hanya saja dalam tradisi beberapa masyarakat, orang tua dianjurkan untuk melakukan syukuran sebagai bentuk syukur atas nama baru anak dan doa agar anak tumbuh menjadi anak yang sehat dan sholeh.

Hal yang perlu dilakukan orang tua adalah mengurus dokumen identitas anak. Perubahan nama di Indonesia merupakan salah satu peristiwa penting yang diatur secara jelas oleh pemerintah, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Sebagai suatu peristiwa penting yang harus diakui dan dilindungi oleh negara, perubahan nama dapat mencakup berbagai alasan, salah satunya adalah untuk memasukkan nama marga yang baru.

Prosedur mengubah nama di Indonesia melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti untuk merubah nama,

1. Ajukan penetapan pengadilan

Pemohon perlu mengajukan penetapan pengadilan terkait perubahan nama kepada instansi pengadilan atau lembaga yang berwenang. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan dan mungkin melibatkan sidang di pengadilan.

2. Peroleh salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan perubahan nama, pemohon perlu memastikan bahwa mereka memiliki salinan resmi dokumen ini.

3. Sediakan dokumen identitas dan kelahiran

Pemohon harus menyiapkan dokumen identitas asli seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Juga diperlukan kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

4. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat

Pemohon perlu mendatangi kantor Disdukcapil di wilayah tempat tinggalnya. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk penetapan pengadilan, dokumen identitas, dan akta kelahiran.

5. Isi formulir permohonan perubahan nama

Pemohon perlu mengisi formulir permohonan perubahan nama yang disediakan oleh Disdukcapil. Formulir ini biasanya mencakup informasi pribadi, penetapan pengadilan, dan alasan perubahan nama.

6. Serahkan dokumen dan formulir ke petugas Disdukcapil

Setelah mengisi formulir, pemohon perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan ke petugas Disdukcapil.

7. Proses administratif oleh Disdukcapil

Disdukcapil akan melakukan proses administratif untuk memverifikasi dokumen dan informasi yang diajukan. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dokumen, termasuk penetapan pengadilan.

8. Penerbitan dokumen baru

Jika proses administratif berhasil, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru, seperti e-KTP dan KK, dengan nama yang telah diubah sesuai penetapan pengadilan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.