Sukses

Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, Simak Tata Caranya

Coklit pemilu memiliki tujuan penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses pemilihan umum.

Liputan6.com, Jakarta Coklit pemilu adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, dimana akan dilakukan oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memastikan keabsahan data pemilih, sebelum pemilu dilaksanakan. 

Coklit pemilu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian pemilihan umum bagi daftar pemilih tetap. Melalui kegiatan coklit, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.

Tugas utama dari coklit pemilu adalah untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data pemilih. Proses coklit dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah warga, untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar di DPT. Selain itu, petugas juga akan melakukan verifikasi data seperti alamat, nomor identitas, dan data lainnya untuk memastikan kebenaran data pemilih.

Setelah proses coklit selesai, petugas akan membuat laporan hasil coklit yang akan menjadi dasar untuk pemutakhiran data pemilih, sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan. Berikut ini tata cara coklit pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/12/2023). 

 

2 dari 4 halaman

Apa itu Coklit Pemilu

Coklit dalam pemilu merupakan singkatan dari cek dan koreksi data pemilih. Coklit adalah proses verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebelum pelaksanaan pemilu. Tugas utama dari coklit adalah melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data pemilih. Petugas coklit bernama PPL (Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara) akan mendatangi rumah-rumah warga, untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.

Coklit Pemilu menemukan pijakan utamanya dalam ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017. Dalam proses ini, Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau yang dikenal sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memiliki peran sentral. PKPU menguraikan langkah-langkah spesifik yang melibatkan mendatangi pemilih secara langsung dan menanggapi usulan dari tingkat RT atau RW.

PPDP atau yang akrab disebut Pantarlih, bukan hanya sekadar singkatan. Mereka adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tugas utama mereka mencakup pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, pada tahap awal persiapan Pemilu dan Pemilihan. Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih menjadi langkah awal yang krusial, dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam persiapan menyelenggarakan Pemilu 2024, tugas Pantarlih seperti yang dijelaskan dalam situs resmi KPU kab-sukoharjo, melakukan pendekatan dengan mendatangi pemilih secara langsung, serta memastikan bahwa data yang terkumpul adalah cerminan akurat dari kehendak dan keberadaan setiap pemilih.

 

3 dari 4 halaman

Tata Cara Coklit Pemilu 2024

Aturan pelaksanaan coklit pemilu untuk tahun 2024 terperinci dalam Pasal 19, 20, dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023. Berikut adalah rangkuman aturan yang harus diikuti oleh petugas Pantarlih pada tahun 2024:

Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-

2. Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

3. Mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

5. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

6. Mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.

7. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan.

8. Mencoret data pemilih yang telah meninggal.Menandai data pemilih yang bukan merupakan pemilih beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Catatan Hasil Coklit:

  1. Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih.
  2. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit.

Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilih Belum Terdaftar:

1. Pantarlih memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan memiliki KTP-el.

2. Pemilih yang belum terdaftar dicatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

3. Jika pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih.

4. Jika keluarga tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, komunikasi dapat dilakukan melalui panggilan video atau konferensi video untuk memastikan keberadaan dan identitas pemilih.

Alternatif Jika Tidak Ada KTP-el:

  1. Jika keluarga tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el dan komunikasi melalui video tidak memungkinkan, Pantarlih meminta keluarga menunjukkan KK pemilih.
  2. Alamat pemilih dicatat dengan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan.

Pemilih Tanpa KTP-el:

  1. Jika pemilih dicatat dalam Daftar Potensial Pemilih tanpa KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan bahwa pemilih belum memiliki KTP-el.

Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS:

PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit.

1. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun berdasarkan urutan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data pemilih.

Basis TPS dan Bantuan Pantarlih:

2. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.

3. PPS dapat dibantu oleh Pantarlih dalam menyusun Daftar Pemilih.

4. Aturan lengkap mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dan Model A-Daftar Perubahan Pemilih dapat ditemukan dalam Lampiran III dan XI PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

4 dari 4 halaman

Tantangan dalam Proses Coklit

Proses coklit pemilu secara harfiah merupakan langkah awal dalam menyusun daftar pemilih. Meskipun memiliki peran kritis dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi, proses ini menghadapi sejumlah tantangan kompleks yang dapat mempengaruhi integritas dan efektivitasnya. Dalam upaya untuk menjaga proses demokrasi tetap kuat, berikut beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan coklit pemilu.

Masalah Teknis

Penggunaan teknologi dalam coklit pemilu dapat menjadi senjata ganda. Di satu sisi, teknologi dapat mempermudah proses; di sisi lain, daerah dengan akses terbatas atau infrastruktur teknologi yang kurang dapat mengalami kendala serius. Selain itu, kecanggihan sistem informasi terkadang dapat menjadi bumerang. Kesalahan teknis seperti crash atau kegagalan perangkat keras, dapat memberikan tantangan serius dalam menjaga kelancaran proses coklit.

Partisipasi Masyarakat

Kurangnya kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap proses coklit, dapat merugikan upaya pemeliharaan daftar pemilih yang akurat. Sehingga sosialisasi dan edukasi masyarakat, menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini. Kelompok masyarakat tertentu, seperti migran atau minoritas, mungkin menghadapi kesulitan untuk berpartisipasi aktif dalam coklit. Tantangan ini memerlukan pendekatan inklusif yang memperhitungkan keberagaman masyarakat.

Potensi Intervensi Politik

Proses coklit dapat menjadi ajang untuk tekanan politik, di mana pihak-pihak tertentu berusaha memanipulasi data pemilih atau m2. engatur kondisi yang menguntungkan secara politis. Keberhasilan coklit bergantung pada keteguhan lembaga pemilu, untuk tetap netral dan bebas dari pengaruh politik. Ancaman manipulasi informasi, seperti penyebaran informasi palsu atau manipulasi data pemilih, dapat menggoyahkan integritas proses coklit. Penguatan kebijakan keamanan informasi dan ketransparanan menjadi langkah kunci untuk menghadapi tantangan ini.