Liputan6.com, Jakarta - Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu 2024 mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Rincian tugas dan wewenang PPK ini secara komprehensif tercantum dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 pada Pasal 7-10.
Sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota, PPK memiliki peran sentral dalam melaksanakan proses Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Segala proses tahapan Pemilu, dari penerimaan daftar pemilih hingga pengumuman hasil rekapitulasi suara, menjadi tanggung jawab utama yang diemban oleh PPK.
Tugas dan wewenang PPK tidak hanya terbatas pada pelaksanaan Pemilu. Melainkan juga memasukkannya ke dalam Badan Adcoc yang membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Bagian dari Badan Adcoc ini meliputi anggota dan sekretariat PPK, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Advertisement
Dalam struktur ini, PPK Pemilu 2024 sama dengan memiliki posisi yang strategis sebagai perpanjangan tangan KPU dalam mengelola proses Pemilu di level kecamatan. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tugas dan wewenang PPK Pemilu 2024 lengkap besaran gajinya, Jumat (29/12/2023).
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Wewenang PPK dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
Tugas PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
- Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada peserta Pemilihan.
Wewenang PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota.
Advertisement
Tugas dan Wewenang Ketua PPK
- Memimpin kegiatan PPK.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 anggota PPK.
- Menyerahkan salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
- Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Tugas dan Wewenang Anggota PPK
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan semua tugas dan wewenangnya, PPK harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk kelancaran proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Gaji PPK Pemilu Tahun 2024
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024
Gaji anggota PPK dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.200.000 per bulan sebagaimana dikutip dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAHUM UMSU). Mereka yang menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kecamatan mendapatkan kompensasi ini selama periode masa kerja yang dimulai pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
Jumlah ini, anggota PPK memiliki penghasilan tetap setiap bulannya selama masa kerja mereka, yang sejalan dengan tanggung jawab dan peran yang mereka emban dalam menyelenggarakan Pemilu.
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024
Di samping itu, Ketua PPK menerima gaji yang sedikit lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Perbedaan gaji antara Ketua dan anggota PPK mempertimbangkan tanggung jawab tambahan yang diemban oleh Ketua dalam memimpin kegiatan PPK serta mengawasi kegiatan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Hal ini mencerminkan peran penting Ketua dalam memastikan kelancaran proses penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, yang meliputi koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya kebijakan penggajian ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa para anggota PPK dan Ketua PPK mendapatkan penghargaan yang sesuai atas keterlibatan dan dedikasi mereka dalam proses demokrasi.
Meskipun gaji yang ditetapkan untuk PPK tidak sebesar beberapa pekerjaan lainnya, penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas peran krusial mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan penghargaan dari pihak terkait terhadap kerja keras dan tanggung jawab yang mereka emban dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Penting untuk diingat bahwa gaji anggota PPK dan Ketua PPK ini tidak hanya mencakup aspek finansial semata. Penghargaan ini juga mencerminkan pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga integritas, transparansi, dan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat.
Advertisement