Sukses

4 Bansos yang Tetap Disalurkan di Tahun 2024, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penyaluran bansos di tahun 2024 diharapkan mampu memberikan stabilitas dan bantuan yang berkelanjutan bagi mereka yang memerlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2024 menandai kelanjutan dari sejumlah program bantuan sosial yang krusial bagi berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Dilansir dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, program-program seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Cadangan Bantuan Pangan (CBP) tetap akan disalurkan sepanjang tahun ini.

Kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan, kesejahteraan keluarga, serta pemenuhan kebutuhan pangan bagi yang membutuhkan.

Salah satu program andalan yang akan terus berlanjut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah memberikan bantuan subsidi pendidikan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Langkah kontinuitas dalam penyaluran bansos di tahun 2024 nantinya diharapkan mampu memberikan stabilitas dan bantuan yang berkelanjutan bagi mereka yang memerlukan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang bansos yang tetap disalurkan di tahun 2024, Jumat (29/12/2023).

2 dari 3 halaman

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mempertahankan penyaluran bantuan subsidi pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pada akhir tahun 2023, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000. Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pendidikan para pelajar, baik yang menempuh jalur formal maupun non formal, seperti melalui program Paket A hingga Paket C.

Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud Ristek memberikan bantuan kepada siswa dengan syarat sebagai berikut:

  1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan kriteria khusus seperti siswa yatim/piatu, yang baru kembali sekolah setelah putus sekolah, terdampak bencana alam atau konflik, berkebutuhan khusus, atau yang orangtuanya sedang berstatus narapidana atau tersangka.

Proses pendaftaran PIP Kemendikbud Ristek melibatkan:

  1. Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  2. Mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
  3. Pencatatan data siswa oleh sekolah.
  4. Pendaftaran calon penerima oleh sekolah melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penerima PIP dapat memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain PIP, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. Melalui saluran PT. Pos Indonesia, PKH telah mengalokasikan bantuan pada tahap 4 pada bulan Desember 2023 untuk periode Oktober hingga Desember dengan penyaluran bervariasi.

Bantuan ini tidak hanya ditujukan pada satu kategori penerima saja, melainkan memiliki sejumlah nominal yang berbeda.

Misalnya, ibu hamil dan anak balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, lanjut usia serta penyandang disabilitas mendapat Rp2.400.000 per tahun. Sementara itu, bantuan PKH yang akan tetap disalurkan pada tahun2024 juga disediakan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dasar dan menengah.

Kemensos menetapkan tujuh kelompok yang memenuhi syarat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran bantuan dan tahapannya, seperti:

  1. Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan masa nifas masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap.
  2. Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai dengan jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
  3. Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapat Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penting untuk mengecek kembali persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebelumnya.

 

3 dari 3 halaman

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan tetap disalurkan di tahun 2024. Program ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori 25% terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nilai bantuan mencapai Rp200.000 setiap bulan atau sekitar Rp2.400.000 setiap tahunnya, dan hal ini memberikan bantuan yang krusial bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Cara mendaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai berikut:

  1. Siapkan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kunjungi aparat desa terkait untuk proses pendaftaran.
  3. Setelahnya, akan diberikan data yang perlu diisi agar dapat diproses di tingkat provinsi. Pastikan mengisi data dengan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat.
  4. Setelah proses selesai, akan diberikan kode unik dari Kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KK, dan KTP.
  5. Bank akan membuka rekening untuk penerima, memungkinkan mereka mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Dengan KKS, penerima dapat dengan mudah membeli kebutuhan di toko Gotong Royong atau minimarket terdekat.

Pastikan mengikuti langkah-langkah dengan cermat untuk memastikan pendaftaran yang sukses dan mendapatkan manfaat sesuai program yang diikuti.

4. Cadangan Bantuan Pangan (CBP) 

Terakhir, Cadangan Bantuan Pangan (CBP) dalam bentuk beras 10 kg per bulan juga akan diteruskan hingga tahun 2024. Presiden Joko Widodo menegaskan kelanjutan penyaluran bantuan ini yang telah dimulai sejak April 2023 dan akan berlanjut hingga Maret 2024.

Diharapkan, kesinambungan program ini dapat memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi tantangan ekonomi yang masih terasa.

Jokowi menegaskan dalam keterangan resminya, "Jadi nanti bulan Januari, Februari, Maret (2024) diberikan lagi ya." Ini menjadi jaminan bagi penerima manfaat untuk menerima bantuan yang konsisten dalam upaya meringankan beban kebutuhan pokok mereka.