Sukses

Perjalanan Karier Firli Bahuri hingga Resmi Dipecat sebagai Ketua KPK oleh Jokowi

Firli Bahuri sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, kontroversi selalu menyelimuti langkah-langkahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakhiri perjalanan karier Firli Bahuri sebagai Ketua KPK non-aktif pada 28 Desember 2023 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023. Pemberhentian ini dilandaskan pada surat pengunduran diri Firli Bahuri, Putusan Dewas KPK, dan ketentuan UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelum skandal pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencuat, Firli Bahuri telah melanggar berbagai kode etik KPK. Pelanggaran termasuk hubungan dengan pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK, seperti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalani karier yang panjang di kepolisian. Dari Asisten Sespri Presiden hingga Kapolda Sumatera Selatan, Firli menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus pajak Gayus Tambunan.

Namun, sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, kontroversi menyelimuti langkah-langkahnya. Seperti bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK dan menggunakan helikopter mewah.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang perjalanan karier Firli Bahuri hingga resmi dipecat dari Ketua KPK, Jumat (29/12/2023).

2 dari 3 halaman

1. Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1986

Firli Bahuri memulai perjalanannya dari kepolisian dengan pencapaian yang solid sejak tahun-tahun awal. Lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1986, ia menempuh karier yang cukup mencolok di kepolisian, menjabat dalam berbagai posisi strategis.

Firli telah meniti karier di berbagai wilayah di Indonesia dan menangani kasus-kasus besar seperti kasus pajak Gayus Tambunan. Pada tahun 2010, Firli Bahuri menjabat sebagai Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012.

2. Dilantik Sebagai Ketua KPK Tahun 2019

Pada tahun 2019, Firli Bahuri memasuki ranah hukum dan anti-korupsi dengan dilantiknya sebagai Ketua KPK, menggantikan Agus Rahardjo. Pada masa kepemimpinannya di KPK, Firli fokus pada penerapan teknologi dan inovasi dalam penindakan kasus korupsi.

Namun, sepanjang masa kepemimpinannya, ia juga terjerat dalam beberapa kontroversi yang memengaruhi citra dan kredibilitasnya. Sebelumnya, pada posisi Deputi Penindakan KPK, Firli telah melakukan pelanggaran kode etik dengan bertemu dengan pejabat BPK yang tengah diperiksa oleh KPK.

3. Menimbulkan Banyak Kontroversi di Tahun 2020

Kontroversi-kontroversi yang melingkupi Firli Bahuri terus berlanjut sepanjang tahun-tahun berikutnya. Pada Januari 2020, keputusannya untuk menggelar acara silaturahmi dengan tampil dalam celemek dan topi koki menuai kritikan dari berbagai pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aksi tersebut kurang pantas dari seorang pejabat tinggi KPK. Tidak hanya itu, pada Juni 2020, Firli kembali menjadi sorotan karena diduga menggunakan helikopter mewah dalam kunjungan kerja, yang diduga milik perusahaan swasta.

 

 

3 dari 3 halaman

4. Bertemu Lukas Enembe di Papua dan Memecat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro di Tahun 2022

Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyebutnya melanggar kode etik. Pada 3 November 2022, Firli kembali kontroversial saat bertemu dengan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Papua, menciptakan sorotan dari Indonesia Corruption Watch.

Kontroversi lainnya adalah pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini menuai kecaman karena keputusannya yang dinilai sewenang-wenang.

5. Puncak Perjalanan Kariernya di Akhir Tahun 2023

Terbaru, skandal pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian mengguncang perjalanan karier Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memeriksa hampir 100 orang terkait kasus ini, termasuk Firli, yang dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Puncak dari perjalanan karier Firli Bahuri terjadi pada Desember 2023 ketika Presiden Jokowi akhirnya menandatangani surat pemberhentiannya dari jabatan Ketua KPK. Hal ini terjadi setelah Firli dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Pemecatan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama, termasuk surat pengunduran diri Firli, putusan Dewan Pengawas, dan ketentuan UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Seiring perjalanan karier Firli Bahuri, dari kapolda hingga Ketua KPK, kontroversi dan pelanggaran etik mengiringi langkahnya. Meskipun memiliki catatan prestasi dalam menangani kasus-kasus besar, keterlibatannya dalam skandal pemerasan dan serangkaian pelanggaran etik akhirnya mengakhiri kepemimpinannya sebagai Ketua KPK.

Â