Sukses

Tugas Pantarlih Pemilu, Lengkap dengan Kewajiban dan Syarat Pendaftarannya

Tugas utama pantarlih adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara.

Liputan6.com, Jakarta Tugas Pantarlih pemilu penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih pemilu ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Bukan hanya perihal tugas Pantarlih pemilu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut juga dijelaskan terkait pengertian Pantarlih dan juga kewajibannya. Untuk itu, anda akan lebih memahami apa tugas Pantarlih pemilu dan kewajibannya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai tugas Pantarlih pemilu dan kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (30/12/2023).

2 dari 5 halaman

Mengenal Pantarlih Pemilu

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih merupakan kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemuthairan data pemilih. Oleh karena itu, Pantarlih pemilu sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Tugas utama Pantarlih pemilu adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara. Petugas Pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat, seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu

Dikutip dari laman Liputan6.com, berikut ini terdapat beberapa tugas Pantarlih pemilu dan kewajibannya adalah,

1. Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
4 dari 5 halaman

Masa Kerja Pantarlih Pemilu

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Perlu diketahui, masa kerja pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, seleksi penerimaan Pantarlih pemilu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih pemilu.

5 dari 5 halaman

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih dan Dokumennya

1. Syarat Pendaftaran Pantarlih

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini syarat pendaftaran menjadi anggota Pantarlih pemilu tahun 2024, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani;
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Dokumen Pendaftaran Pantarlih

Selain itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini dokumen yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran anggota Pantarlih, yakni:

  1. Surat pendaftaran,
  2. Daftar riwayat hidup (format disediakan)
  3. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
  5. Pas foto ukuran 4x6 cm
  6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)
  8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.