Sukses

Memahami Dasar Hukum Pemilu 2024, Perangkat dan Tata Pelaksanaannya

Di Indonesia, dasar hukum pemilu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Pemilu juga menjadi mekanisme untuk menciptakan legitimasi bagi para pemimpin yang akan memimpin negara atau daerah dalam periode tertentu.

Di Indonesia, dasar hukum pemilu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konstitusi Indonesia juga memberikan dasar hukum yang kuat melalui Pasal 22E hingga Pasal 22J yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyelenggarakan pemilu.

Selain itu, perangkat pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Mereka bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu, mulai dari tahap registrasi pemilih hingga perhitungan suara.

Dengan adanya perangkat pemilu yang independen, diharapkan pemilu dapat berjalan transparan dan membawa pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat. Dengan pemahaman dasar hukum pemilu dan peran perangkat serta tata pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan aktif dalam menyelenggarakan pemilu dengan baik pada tahun 2024 mendatang.

Untuk memahami dasar hukum Pemilu 2024, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (1/1/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Konstitusi di Indonesia

Dasar hukum pemilu di Indonesia didasarkan pada Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 22E-22H UUD 1945 mengatur tentang pemilu, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, serta penyelenggaraan pemilu secara jujur, adil, dan langsung. Konsep dasar demokrasi dalam UUD 1945 juga memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu, yang menjamin partisipasi aktif rakyat dalam proses politik.

Perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu juga termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum, pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, pemilu di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan transparan, untuk menjamin kepentingan rakyat dan keberlangsungan negara.

Undang-Undang Pemilu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum pemilu di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur mengenai beberapa hal terkait pelaksanaan pemilu, antara lain penetapan calon, pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.

Dalam UU Pemilu ini tercantum secara rinci mengenai kriteria calon yang dapat diusulkan, batas usia, syarat warga negara, serta syarat tidak sedang dalam ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, UU Pemilu juga mengatur mengenai tahapan kampanye, termasuk aturan terkait pembiayaan kampanye, dan larangan kampanye hitam.

Terkait dengan pemungutan suara, UU Pemilu mengatur mengenai mekanisme pencoblosan, perhitungan suara, serta penetapan hasil pemilu. Dengan adanya UU Pemilu ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan transparan.

3 dari 6 halaman

Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Bawaslu bertugas untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Mereka juga bertanggung jawab untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu, baik oleh peserta pemilu maupun oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk menegakkan aturan dan sanksi terhadap pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemilu. KPU memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal pemilu, mempersiapkan logistik pemilu, memastikan pemilih terdaftar dengan benar, serta mengumumkan hasil pemilu. Mereka juga harus memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, Bawaslu dan KPU memiliki peran yang sangat penting dalam pemilu, yang saling mendukung dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

4 dari 6 halaman

Partai Politik

Partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemilu Indonesia. Mereka menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik dan memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan rakyat. Partai politik juga bertanggung jawab untuk menyusun visi dan misi politik serta program kerja yang akan mereka jalankan jika memenangkan pemilu.

Aturan terkait pendirian partai politik, persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk pendirian partai politik, salah satu syaratnya adalah memiliki pengurus yang berasal dari sedikitnya setengah jumlah provinsi di Indonesia. Persyaratan pencalonan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU. Mekanisme pemilihan dilakukan melalui pemilihan umum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan-aturan yang mengatur hal tersebut, diharapkan partai politik dapat berperan secara maksimal dalam pemilu dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan rakyat.

5 dari 6 halaman

Pemilih dan Hak Pilih

Pemilihan umum di Indonesia diatur oleh berbagai dasar hukum, termasuk konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut pasal 22E UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Persyaratan menjadi pemilih adalah memiliki hak pilih, berusia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam status terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan memiliki identitas yang sah.

Dalam pengaturan pemilihan umum, pemerintah juga memberikan upaya pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan prinsip non diskriminasi dalam pelaksanaan pemilu. Upaya pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memberikan aksesibilitas dan fasilitas yang memadai, seperti penyediaan bilik suara yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, penyediaan petugas pemungutan suara yang dapat membantu penyandang disabilitas, dan pemberian pendidikan politik yang mudah diakses.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas dalam konstitusi dan upaya pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan, diharapkan pemilu di Indonesia dapat terlaksana dengan adil, transparan, dan partisipatif bagi seluruh warga negara.

6 dari 6 halaman

Pilpres

Pemilihan umum khusus, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai konstitusi Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum. Pemilihan ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi negara.

Selain Pilpres, pemilihan kepala daerah juga diatur dalam undang-undang yang sama. Proses pemilihan kepala daerah ini meliputi penentuan daftar pemilih tetap (DPT) yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya dalam pemilihan. DPT ini merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang, pemilihan umum khusus, seperti Pilpres, serta pemilihan kepala daerah di Indonesia dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini mendukung terciptanya proses pemilihan yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.