Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan setiap pembeli gas LPG 3 kg untuk menggunakan KTP dalam proses transaksinya. Aturan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kebijakan pendaftaran konsumen LPG subsidi 3 kg. Bagi mereka yang ingin membeli gas tersebut, kini wajib melakukan pendaftaran sebelumnya, yang hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Baca Juga
Advertisement
Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak bagi para pengguna gas LPG 3 kg yang hendak melakukan pembelian mulai tahun 2024. Proses pendaftaran dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina. Masyarakat juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan.
Adapun, keputusan ini didasari oleh upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi gas LPG 3 kg yang bersubsidi, sehingga subsidi tersebut dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran. Hal ini juga menjadi langkah awal dalam transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat guna, serta memastikan bahwa setiap transaksi pembelian terdokumentasi dengan baik.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang alasan beli gas LGP 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024 lengkap caranya, Senin (1/1/2024).
1. Agar Tepat Sasaran
Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan mendaftar ke agen-agen terdekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, proses pendaftaran ini mudah dan cepat, hanya memerlukan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas yang valid. Dalam salah satu pernyataannya kepada media dikutip Senin (1/1/2024), Tutuka menjelaskan, "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK."
Dalam keamanan data, Tutuka menegaskan bahwa pemerintah dan PT Pertamina menjamin perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, data konsumen yang terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan tetap terlindungi.
2. Konsumsinya Terus Meningkat
Tutuka juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam mengubah sistem subsidi gas LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan beban fiskal akibat subsidi LPG terus meningkat seiring dengan konsumsi gas LPG yang terus naik. Hartarto mencatat bahwa pada tahun 2022, konsumsi subsidi gas LPG mencapai 7.8 juta ton, sementara gas LPG non-subsidi mengalami penurunan.
Dia memperkirakan subsidi LPG tahun 2024 akan mencapai Rp 117 triliun. Hal ini memicu langkah Pemerintah dalam melakukan transformasi sistem subsidi, yang salah satunya termanifestasi dalam keharusan mendaftar bagi pengguna gas LPG 3 kg.
3. Menertibkan Distribusinya
PT Pertamina juga telah menggulirkan langkah-langkah untuk menertibkan distribusi gas LPG 3 kg agar sesuai sasaran. Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menegaskan pentingnya masyarakat membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan resmi, bukan dari warung atau pengecer.
"Kita ingin tetap merapikan jalur distribusinya supaya jalurnya nanti bisa tepat sasaran ke masyarakat," ungkap Fadjar dalam keterangannya dikutip dari Antara. Dia juga menyoroti perbedaan harga gas LPG 3 kg di warung yang melebihi HET, sementara di pangkalan, harganya masih sesuai dengan HET.
Dalam konteks regulasi, keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 menjadi landasan legal bagi transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg ini. Tutuka menegaskan dalam proses pendataan tidak ada pembatasan dalam pembelian gas LPG 3 kg, hanya memerlukan identitas KTP atau KK sebagai langkah awal.
Advertisement
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
1. Wajib Mendaftar Terlebih Dahulu
Pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftar di pangkalan resmi Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Sejak tanggal tersebut, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar atau terdata sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019.
Jika sebelumnya disebutkan wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024, sebenarnya aturannya lebih fleksibel. Pertamina dalam keterangan resminya dikutip, Senin (1/1/2024) pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan meski belum mendaftar pada tanggal 1 Januari 2024.
Namun, pembelian tetap memerlukan pendaftaran terlebih dahulu dalam sistem, yang dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg tanpa mendaftar sebelumnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui pangkalan resmi.
2. Proses Pendaftaran di Pangkalan Resmi
Masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini diperlukan untuk memasukkan data ke dalam alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan, yang hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi.
3. Dilakukan Verifikasi Data oleh Kementerian Terkait
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Kementerian yang bersangkutan. Misalnya, data rumah tangga akan menggunakan data P3KE dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara data pengusaha mikro akan merujuk pada data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sementara untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG, akan menggunakan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
4. Pembelian dengan Identitas KTP di Tahun 2024
Bagi masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP sebagai identitas utama. Pada tahun 2024, pentingnya menggunakan KTP pada tiap transaksi pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk memastikan pencatatan transaksi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.