Liputan6.com, Jakarta DPT Pemilu adalah akronim dari daftar pemilih tetap. Istilah ini mungkin sudah tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui maupun memahami definisi DPT Pemilu.
Daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
Undang-undang yang mengatur terkait istilah DPT Pemilu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Advertisement
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian DPT Pemilu dan cara mengeceknya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024).
Mengenal DPT Pemilu
Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, DPT Pemilu adalah kepanjangan dari daftar pemilih tetap. Daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Nantinya DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui bahwa pemilih di DPT Pemilu mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP ke tempat pemungutan suara. Pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara.
Advertisement
Cara Cek Nama Pemilih dalam DPT
Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu 2024 adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Berikut ini cara mengecek nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu adalah:
1. Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id
2. Selanjutnya pilih menu 'Cek DPT Online'.
3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'.
4. Setelah itu anda bisa masukkan data pemilih, seperti:
- Kabupaten/kota sesuai KTP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan.
6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
7. Lalu klik tombol 'Pencarian'
8. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
9. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Tahapan Pengumuman DPT
Berikut ini terdapat beberapa tahapan pengumuman DPTPemilu, antara lain:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai berikut ini:
- Pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain.
- Pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya
- Arsip PPS.
b. PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara tiba.
c. DPT Pemilu yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.
d. DPT Pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Advertisement
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:
- Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
- Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
- Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.
Pasal 4:
- WNIÂ dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5:
- WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
- WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.