Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi jenis pelanggaran pemilu yang dapat mengganggu integritas, serta keberlangsungan proses demokrasi itu sendiri.
Jenis pelanggaran pemilu menurut UU Pemilu sangatlah beragam. Pelanggaran pemilu dapat terjadi sebelum, saat dan setelah pemungutan suara. Bentuk pelanggarannya pun bermacam-macam, mulai dari money politics, kampanye hitam, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Jenis pelanggaran pemilu seperti money politics misalnya adalah bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi ketika calon atau tim suksesnya memberikan uang atau barang kepada pemilih, untuk memengaruhi pilihan mereka.Â
Advertisement
Jenis pelanggaran pemilu juga bisa berupa penggunaan identitas ganda, intimidasi terhadap pemilih, dan pemalsuan dokumen. Semua bentuk pelanggaran ini sejatinya sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut ini jenis pelanggaran pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2024).Â
Jenis Pelanggaran
Pada setiap pemilu, terdapat berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.Â
1. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran ini mencakup tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan moralitas dalam proses pemilu. Bentuk pelanggaran kode etik antara lain kampanye hitam, penyebaran berita bohong atau provokatif, serta intimidasi terhadap pemilih atau peserta pemilu. Pelanggaran kode etik juga mencakup tindakan korupsi dalam pemilu, baik dalam bentuk penyalahgunaan dana kampanye maupun pemberian suap kepada pemilih. Sesuai dengan UU Pemilu, pelanggaran kode etik ini dapat dikenai sanksi hukum seperti pengurangan hak politik, denda, atau bahkan diskualifikasi dari pemilu.
2. Pelanggaran Administratif
Pelanggaran administratif dalam pemilu, merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan proses administrasi dalam penyelenggaraan pemilu. Jenis pelanggaran administratif ini termasuk ke dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Bentuk pelanggaran administratif di antaranya adalah penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, dan pelanggaran terhadap aturan prosedur dalam tahapan pemilu. Pelanggaran administratif juga bisa mencakup pelanggaran terhadap peraturan-peraturan pemilu, seperti penyelenggaraan kampanye di luar waktu yang ditentukan, atau tidak melaporkan kampanye secara benar. Dalam menghadapi pelanggaran administratif ini, penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk memberikan peringatan, sanksi administratif, atau pembatalan keikutsertaan peserta dalam pemilu.
3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dapat terjadi selama pelaksanaan pemilu, antara lain meliputi money politics, kampanye hitam, politik uang, serta intimidasi terhadap pemilih. Money politics atau politik uang, terjadi ketika calon atau tim suksesnya memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Bentuk pelanggaran lainnya adalah kampanye hitam, yaitu menjelek-jelekan lawan politik dengan menggunakan informasi bohong atau tidak benar. Intimidasi terhadap pemilih juga termasuk dalam pelanggaran, seperti mengancam atau memaksa pemilih untuk memilih sesuai dengan keinginan pelaku. Sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu dapat berupa denda atau pidana penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Advertisement
Alur Penanganan
Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, antara lain pelanggaran dalam kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil suara, serta pemilihan.Â
Alur penanganan pelanggaran pemilu dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan terkait pelanggaran tersebut. Kemudian, penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Pemilu, seperti diskualifikasi atau pencabutan hak politik.
Pemilu merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaannya, terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang jenis pelanggaran pemilu beserta bentuk pelanggarannya. Menurut UU, terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu, di antaranya adalah pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran sanksi.
Dengan adanya UU yang mengatur jenis pelanggaran pemilu dan bentuk pelanggarannya, diharapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya pemilihan umum yang berkualitas dan bermartabat.
Â
Dampak Pelanggaran Pemilu
Krisis Kepercayaan Masyarakat
Pelanggaran pemilu, terutama yang bersifat sistematis dan melibatkan kecurangan yang meluas, dapat menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Ketidakpercayaan ini tidak hanya terbatas pada hasil pemilu itu sendiri, tetapi juga dapat merambah ke seluruh sistem politik dan lembaga-lembaga terkait.
Polarisasi dan Konflik Sosial
Pelanggaran pemilu dapat memperdalam polarisasi politik di masyarakat. Ketidakpuasan terhadap pemilihan yang dianggap tidak adil, dapat mengakibatkan ketegangan dan konflik antar-grup yang berbeda pandangan politik. Ini dapat menciptakan keretakan sosial yang sulit diperbaiki dalam jangka panjang.
Undermining Legitimasi Pemerintahan
Hasil pemilu yang dicurangi atau dipengaruhi, dapat merusak legitimasi pemerintah yang terpilih. Pemerintah yang kehilangan dukungan publik cenderung menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya dan ketidaklegitiman ini, dapat menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan.
Menghambat Partisipasi Politik
Pelanggaran pemilu dapat menghambat partisipasi politik masyarakat. Ketika warga negara kehilangan keyakinan bahwa suara mereka memiliki dampak nyata, mereka mungkin menjadi apatis dan enggan berpartisipasi dalam proses demokratis. Ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam perwakilan dan merugikan esensi demokrasi.
Ketidaksetaraan Politik dan Sosial
Praktik pelanggaran pemilu sering kali merugikan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Misalnya, pemilihan yang dipengaruhi oleh kekayaan atau kekuasaan dapat meningkatkan ketidaksetaraan politik dan sosial, menghasilkan representasi yang tidak adil dan menciptakan kesenjangan dalam pelayanan dan kebijakan publik.
Kehilangan Reputasi Internasional
Negara yang terlibat dalam pelanggaran pemilu, sering kali menghadapi kehilangan reputasi di tingkat internasional. Hal ini dapat berdampak pada hubungan diplomatik, investasi asing, dan kerjasama internasional. Negara yang dianggap tidak menjalankan pemilihan yang adil dan transparan dapat kehilangan dukungan dan kredibilitas di mata komunitas internasional.
Advertisement