Sukses

Info Pemilu KPU, Kenali Sejarah, Tugas, dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Sejak reformasi, KPU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia. KPU pertama kali dibentuk sebagai bagian dari reformasi politik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pemilihan umum.

Sebagai lembaga independen, KPU memiliki tugas pokok dalam menentukan hasil pemilihan umum, baik itu pemilihan umum presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Tugas utama KPU meliputi penyusunan daftar pemilih, penentuan calon yang memenuhi syarat, organisasi tahapan pemilihan umum, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.

KPU memiliki wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan umum secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, KPU juga memiliki wewenang dalam menetapkan aturan dan prosedur yang berkaitan dengan pemilihan umum, mengawasi proses kampanye, dan menindak pelanggaran pemilu. Dengan adanya kehadiran KPU, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terpilih berdasarkan kemauan rakyat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/1/2023) tentang info pemilu KPU.

2 dari 4 halaman

Sejarah KPU

Info pemilu KPU tentu tidak terlepas dari sejarahnya. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie.

Info pemilu KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, citra KPU harus diubah sehingga dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. 

Setelah itu, DPR RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Info pemilu KPU tentang sifat-sifat ini yaitu sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu mencakup seluruh wilayah NKRI. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan, meski dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Dalam rangka mewujudkan info pemilu KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi tujuh orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi tujuh orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwalm dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

3 dari 4 halaman

Tugas KPU

Info pemilu KPU tentunya juga berkaitan dengan tugas-tugasnya. Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, info pemilu KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
  9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
  12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 dari 4 halaman

Wewenang KPU

Wewenang KPU sangat penting dipahami sebagai info pemilu KPU. Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  3. Menetapkan peserta pemilu,
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
  5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
  6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
  8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
  10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
  11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
  12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.