Liputan6.com, Jakarta PPL atau Pengawas Pemilu Lapangan dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan tujuan utama mengawasi semua tahapan proses Pemilu di setiap desa atau kelurahan. PPL Pemilu termasuk dalam struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berperan sebagai mata dan telinga di lapangan.Â
Baca Juga
Advertisement
Tugas utama PPL Pemilu mencakup pemantauan dan pengawasan terhadap segala aspek Pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara. Mereka harus memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. PPL juga berperan dalam menanggapi dan menyelesaikan potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang mungkin terjadi di tingkat desa atau kelurahan.
PPL Pemilu tidak hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator bagi masyarakat. Mereka harus memberikan informasi yang jelas terkait dengan proses Pemilu kepada warga desa atau kelurahan. Keterlibatan aktif PPL dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dan pemahaman publik terhadap pentingnya Pemilu. Berikut ulasan lebih lanjut tentang PPL Pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/1/2024).
Peran Pengawas Pemilu Lapangan
Peran PPL Pemilu yang krusial tercermin dari definisi dan tugas yang diamanatkan kepada mereka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015. Sebagai Pengawas Pemilu Lapangan, PPL merupakan ujung tombak dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, yang memiliki tanggung jawab langsung dalam mengawasi setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
PPL sendiri bukan sekadar penonton, melainkan memiliki peran yang sangat aktif dalam memastikan proses Pemilu berlangsung dengan integritas dan transparansi. Dengan hanya satu orang di setiap desa atau kelurahan, PPL menjadi perwakilan langsung dari otoritas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya sangat besar.
Tugas PPL mencakup berbagai aspek, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Mereka harus memastikan bahwa proses pendaftaran pemilih, distribusi logistik, dan penyelenggaraan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPL juga memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran atau ketidakberesan selama proses Pemilu.
Pentingnya PPL tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga sebagai fasilitator informasi bagi masyarakat. Dengan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL harus memberikan pemahaman kepada warga terkait proses Pemilu, menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, serta memberikan informasi yang jelas terkait kandidat dan program yang diusung.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PPL Pemilu
Tugas dan kewajiban PPL dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015. Berikut adalah ulasan tentang tugas dan wewenang PPL Pemilu.
1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
PPL Pemilu memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Ini melibatkan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian perlengkapan Pemilu, proses pemungutan suara di TPS, pengumuman hasil penghitungan suara, dan pergerakan surat suara dari TPS hingga ke PPK. Mereka juga terlibat dalam penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
PPL harus menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau pihak terkait. Hal ini memperkuat peran mereka sebagai pengawas yang responsif terhadap potensi pelanggaran.
3. Meneruskan Temuan dan Laporan
Setelah menerima laporan atau menemukan pelanggaran, PPL memiliki kewajiban untuk meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang. Tindakan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan potensi pelanggaran.
4. Memberikan Rekomendasi dan Menyampaikan Temuan
PPL memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang terkait temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan peran PPL dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu.
5. Mengawasi Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
PPL juga terlibat dalam mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Hal ini mencakup edukasi kepada masyarakat terkait proses Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta informasi terkait kandidat dan program yang diusung.
6. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Lain
Selain tugas-tugas utama yang dijelaskan di atas, PPL juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. Ini menunjukkan fleksibilitas PPL untuk menanggapi kebutuhan dan dinamika di lapangan.
Kewajiban PPL Pemilu
Selain tugas dan kewenangan, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 juga mengatur tentang Kewajiban PPL Pemilu, berikut diantaranya.
1. Bersikap Tidak Diskriminatif
PPL memiliki kewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini menunjukkan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam setiap aspek pengawasan Pemilu, tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap pihak-pihak tertentu.
2. Menyampaikan Laporan Terkait Dugaan Tindakan yang Mengganggu Tahapan Pemilu
PPL harus menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan apabila terdapat dugaan tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Tindakan ini mencerminkan tanggap dan proaktifnya PPL terhadap potensi gangguan dalam proses Pemilu.
3. Menyampaikan Temuan dan Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran oleh PPS dan KPPS
PPL memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS. Tindakan ini memperkuat peran PPL sebagai penjaga integritas dan penegak aturan dalam penyelenggaraan Pemilu.
4. Menyampaikan Laporan Pengawasan Tahapan Pemilu
PPL diharuskan untuk menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan. Melalui laporan ini, PPL memberikan informasi yang detail dan transparan terkait dengan pelaksanaan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
5. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Diberikan oleh Panwaslu
Selain kewajiban-kewajiban yang sudah diatur, PPL juga memiliki tugas untuk melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa PPL harus siap untuk merespons dinamika dan kebutuhan yang mungkin timbul selama proses Pemilu.
Advertisement
Gaji PPL Pemilu 2024
Sebagai bagian penting dari pelaksanaan pemilihan umum, PPL akan mendapat penghargaan terhadap tanggung jawab dan kuasa yang mereka emban selama pelaksanaan pemilu berupa gaji. Besaran gaji PPL dapat berubah setiap penyelenggaraan pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, besaran gaji PPL ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.Â
Dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa juga mendapatkan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Berikut besaran gaji PPL Pemilu 2024.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000.
2. Anggota Panwaslu Kecamatan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.900.000 per bulan, dari Rp1.650.000 pada Pemilu sebelumnya.
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.550.000 per bulan.
4. Pelaksana Teknis
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
5. Pelaksana Teknis Non-PNS
Gaji Pelaksana Teknis non-PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan.
6. Panwaslu Desa
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000 per bulan.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS)
Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp1.000.000, dari Rp650.000 pada Pemilu sebelumnya.
Â