Sukses

Mengenal Jaminan Perlindungan Terhadap Korban Perselingkuhan, Suami Istri Wajib Simak

Jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan telah diatur dalam KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Korban perselingkuhan adalah seseorang yang mengalami dampak negatif, akibat pasangan hidupnya terlibat dalam hubungan romantis atau seksual dengan orang lain, di luar hubungan mereka. Perselingkuhan dapat mencakup berbagai bentuk, termasuk ketidaksetiaan emosional dan fisik. 

 

Pemulihan dari dampak perselingkuhan dapat menjadi proses yang panjang dan sulit. Korban mungkin memerlukan dukungan dari keluarga, teman, atau profesional untuk membantu mereka melewati fase pemulihan ini. Sehingga jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan sangat penting untuk diketahui. 

Penting untuk diingat, bahwa setiap individu dan hubungan memiliki dinamika yang unik. Jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan akan memberikan rasa aman dan keadilan, bagi mereka yang terkena dampaknya. 

Korban perselingkuhan berisiko tinggi mengalami gangguan mental seperti depresi, kecemasan dan stres pasca-trauma. Maka jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan, akan memberikan dukungan psikologis yang tepat untuk pulih dan melanjutkan kehidupan mereka.

Berikut ini jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/1/2023). 

2 dari 4 halaman

Jaminan Perlindungan

Perselingkuhan sebagai tindakan zina, diatur secara khusus dalam KUHP baru, tercantum dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana karena perzinaan. Hukuman yang dapat diterima mencakup pidana penjara hingga satu tahun atau denda kategori II.

Definisi "bukan suami atau istrinya" mencakup beberapa situasi, seperti laki-laki yang dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, atau sebaliknya. Selain itu, laki-laki atau perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui berada dalam ikatan perkawinan juga dianggap melanggar Pasal 411. Jadi, istilah ini mencakup semua individu, selain pasangan sah yang sudah menikah dan pernikahannya tercatat.

Meskipun KUHP dan KUHP baru secara tegas mengutuk perselingkuhan, keduanya memberikan perlindungan kepada korban perselingkuhan. Dalam hal ini, terdapat ketentuan pidana yang dapat diberikan kepada pelaku perselingkuhan, baik berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal kategori II. Perlu diperhatikan bahwa meskipun KUHP baru memperbarui dan merinci bagian tentang perzinaan, baik KUHP maupun KUHP baru tidak secara konkret mengatur jaminan yang diberikan kepada korban perselingkuhan.

Fokus utama hukum masih terletak pada pemberian hukuman pidana kepada pelaku perselingkuhan, tanpa memberikan pedoman yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi korban perselingkuhan. Oleh karena itu, perlu diupayakan pemikiran dan regulasi lebih lanjut untuk mengisi celah ini dan memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban perselingkuhan.

3 dari 4 halaman

Pengaturan Tindak Pidana dalam KUHP dan KUHP Baru

Indonesia sebagai negara yang kental dengan nilai budaya dan agama, memiliki keberagaman etnis dan suku bangsa yang kaya. Menurut sensus BPS tahun 2010, terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, dengan jumlah suku bangsa mencapai 1.340 di Tanah Air (Portal Informasi Indonesia, 2017). Kekentalan agama dan budaya ini menjadi dasar kokoh bagi larangan tindak pidana perzinaan.

Selingkuh merupakan perbuatan yang melanggar komitmen dalam hubungan, dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki ikatan pernikahan sah. Tindakan ini pada akhirnya merusak kepercayaan yang ada dalam hubungan romantis. Menurut Pingkan Cynthia Belinda Rumondor, S.Psi, M.Psi., dosen di Departemen Psikologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Bina Nusantara, batas perselingkuhan dapat bervariasi. Namun, terdapat setidaknya tiga kriteria umum yang dapat dijadikan batasan, yaitu ketertarikan fisik, kedekatan emosional, dan kerahasiaan. 

Peraturan terkait perzinaan dalam KUHP lama dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang melihat perbuatan perzinaan, sebagai gangguan terhadap kesusilaan. Dalam KUHP, tindakan perselingkuhan dan perzinaan tidak secara eksplisit memiliki pasal khusus. Namun, hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan, seperti perselingkuhan, diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Di sisi lain, KUHP baru 2023 secara eksplisit mengatur perzinaan dalam BAB XV bagian keempat. Dalam KUHP baru ini, perzinaan diatur dalam bagian tersendiri dengan merinci empat perbuatan yang termasuk dalam kategori perzinaan. Salah satunya diatur dalam Pasal 411 ayat (1) yang menyatakan bahwa melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana perzinaan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Kategori II. Ayat (2) dari pasal tersebut menegaskan bahwa penuntutan terhadap tindak pidana perzinaan, hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya (Dhea Sukma Putri, 2022, p. 29).

4 dari 4 halaman

Efek Utama yang Dirasakan Korban Perselingkuhan

Kerusakan Harga Diri

Ketika seseorang menjadi korban perselingkuhan, tidak hanya hubungan percaya antara pasangan yang hancur, tetapi juga harga diri seseorang bisa terganggu. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan yang mendalam pada psikologis seseorang. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami hal ini, penting untuk mencari perlindungan hukum dan emosional. Memiliki jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan sangat penting untuk mendapatkan dukungan dan pemulihan.

Perasaan Ketidakstabilan Emosi

Ketika seseorang menjadi korban perselingkuhan, perasaan ketidakstabilan emosi seringkali muncul sebagai dampaknya. Rasa kecewa, marah, dan sedih menjadi hal yang sulit untuk dihindari. Untuk mengatasi perasaan tersebut, penting untuk memperoleh jaminan perlindungan sebagai korban perselingkuhan. Oleh sebab itu, dukungan emosional dari keluarga dan teman-teman terdekat, serta konseling psikologis akan membantu mengatasi trauma, serta perlindungan hukum untuk menyelesaikan masalah perselingkuhan secara adil.

Hilangnya Kepercayaan

Perselingkuhan dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan antara pasangan, yang dapat berdampak negatif pada hubungan mereka. Ketika kepercayaan telah terluka, sulit bagi pasangan untuk membangun kembali hubungan yang kuat. Tak hanya itu, hilangnya kepercayaan juga dapat berdampak pada kesehatan emosional korban perselingkuhan. Mereka mungkin mengalami stres, kecemasan, dan bahkan depresi akibat pengkhianatan yang mereka alami.

Sebuah Roller Coaster Emosi

Perselingkuhan dapat merusak hubungan dan meninggalkan korban dengan roller coaster emosi yang menghancurkan. Kecurangan pasangan dapat menyebabkan rasa sakit, kehilangan kepercayaan, dan kehilangan harga diri. Namun, ada jaminan perlindungan yang dapat membantu korban mengatasi efek-efek negatif dari perselingkuhan. Jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan dapat memberikan bantuan untuk mendapatkan dukungan psikologis, hukum dan finansial. Korban akan merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya jaminan ini. Mereka juga dapat mendapatkan akses ke konseling dan terapi, untuk memperbaiki kesehatan mental dan emosional mereka.

Berdampak Pada Semua Bidang Kehidupan

Perselingkuhan dapat berdampak buruk pada semua bidang kehidupan, mulai dari hubungan pribadi, keluarga, karier, hingga kesehatan mental dan emosional. Efek dari perselingkuhan dapat sangat merusak hubungan percintaan dan kepercayaan antara pasangan. Selain itu, perselingkuhan juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik, dengan munculnya masalah kesehatan seperti insomnia, penurunan nafsu makan, bahkan menyebabkan peningkatan risiko penyakit jantung. Oleh karena itu, jaminan perlindungan terhadap korban perselingkuhan sangat diperlukan untuk memberikan dukungan dan perlindungan bagi mereka yang terkena dampaknya. Hal ini juga merupakan tindakan preventif, untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar.