Liputan6.com, Jakarta - Dalam menggali pemahaman mendalam terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia, asas pemilu menjadi landasan utama yang harus dipahami. Pasal 2 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga
Advertisement
Keenam asas ini membentuk akronim "Luber Jurdil," yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam proses pemilihan, menekankan keterlibatan langsung rakyat, keadilan, dan integritas.
Perkembangan aturan terkait Pemilihan Umum tercatat dalam UU 7/2017 dan Perppu 1/2022, yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran calon, proses kampanye, hingga penghitungan suara.
Pengaturan ini mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip asas pemilu.
Definisi pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 menggambarkan pemilu sebagai sarana yang esensial dalam mengekspresikan kedaulatan rakyat. Pemilu menjadi momen di mana rakyat secara langsung memilih anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.
Asas-asas pemilu, terutama konsep "Luber Jurdil," menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pilar utamanya.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang asas pemilu di Indonesia, lengkap makna dan contoh praktiknya, Sabtu (6/1/2024).
1. Asas Langsung: Rakyat sebagai Pemilih dengan Hak Langsung
Asas pemilu Indonesia yang pertama adalah asas langsung, yang menetapkan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak secara langsung untuk memberikan suara sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara. Artinya, setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat langsung menyalurkan suaranya tanpa dipengaruhi oleh pihak lain.
Asas ini menegaskan prinsip kepartisan langsung antara pemilih dan calon tanpa adanya media atau perantara dalam proses pemilihan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk mengekspresikan preferensi politik mereka tanpa intervensi dari pihak ketiga.
2. Asas Umum: Hak Pilih untuk Semua Warga yang Memenuhi Persyaratan
Asas pemilu Indonesia yang kedua adalah asas umum, yang menetapkan bahwa semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. Kata lainnya, hak untuk ikut serta dalam proses pemilihan umum terbuka untuk semua warga negara tanpa diskriminasi.
Persyaratan minimal yang dimaksud biasanya terkait dengan usia, di mana setiap warga negara yang telah mencapai usia tertentu berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, asas ini menekankan inklusivitas dan kesetaraan dalam pelaksanaan hak politik.
3. Asas Bebas: Kebebasan Pemilih Menentukan Pilihannya
Asas ketiga adalah asas bebas, yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara yang memiliki hak memilih untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Asas ini menegaskan bahwa proses pemilihan harus bersifat sukarela dan tidak terpengaruh oleh intimidasi atau pengaruh eksternal.
Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya sendiri, sehingga keputusan yang diambil benar-benar merupakan ekspresi dari kehendak individu.
4. Asas Rahasia: Jaminan Kerahasiaan Suara Pemilih
Asas pemilu Indonesia yang keempat adalah asas rahasia, yang menjamin bahwa kerahasiaan pemilih harus dijaga dengan cermat. Artinya, dalam memberikan suara, identitas dan pilihan pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
Keberlakuan asas ini melibatkan penyelenggaraan sistem pemungutan suara yang mampu menjaga kerahasiaan dan integritas proses pemilihan. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilih dari potensi ancaman atau tekanan yang dapat muncul sebagai akibat dari pilihan politik mereka.
5. Asas Jujur: Penyelenggara dan Pihak Terlibat Bertindak Jujur
Asas pemilu Indonesia yang kelima adalah asas jujur, yang menekankan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara maupun semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelaksanaan tahapan pemilu, informasi yang disampaikan kepada publik, dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Asas ini menjamin bahwa proses pemilu berjalan secara adil dan tidak terjadi manipulasi yang dapat merugikan integritas demokratis.
6. Asas Adil: Perlakuan Sama dan Bebas dari Kecurangan
Asas terakhir adalah asas adil, yang menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun. Asas ini menciptakan landasan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atau merugikan karena kebijakan atau tindakan tertentu.
Jika menerapkan asas adil, pemilu dapat dianggap sebagai wujud nyata dari demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Advertisement
Contoh Praktik Luber Jurdil
1. Contoh Asas Langsung: Pemilihan Presiden dan Legislatif Langsung oleh Rakyat
Contoh praktik asas langsung dalam pemilu Indonesia adalah pemilihan presiden dan anggota legislatif yang dilakukan langsung oleh rakyat. Pemilih dapat memberikan suaranya tanpa adanya perantara, seperti electoral college atau perwakilan lainnya. Pemilihan langsung ini memastikan bahwa keputusan pemilih secara langsung mempengaruhi hasil akhir, mencerminkan keinginan dan preferensi masyarakat.
2. Contoh Asas Umum: Hak Pilih untuk Semua Warga yang Memenuhi Syarat
Contoh praktik asas umum adalah pemberian hak pilih kepada semua warga negara yang telah mencapai usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya, setiap warga negara yang telah mencapai usia 17 atau 18 tahun memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Ini menunjukkan kesetaraan dalam pemberian hak politik tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
3. Contoh Asas Bebas: Pemilih Bebas Menentukan Pilihannya
Contoh praktik asas bebas adalah keberadaan ruang privat di tempat pemungutan suara. Pemilih diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Tidak ada campur tangan atau pengaruh yang dapat memaksa pemilih untuk memilih calon tertentu. Selain itu, kampanye dan propaganda yang bersifat memaksa atau menakut-nakuti pemilih dihindari untuk memastikan kebebasan dalam proses pemilihan.
4. Contoh Asas Rahasia: Penggunaan Bilik Suara dan Surat Suara Tertutup
Contoh praktik asas rahasia adalah penggunaan bilik suara dan surat suara tertutup. Pemilih dapat memberikan suaranya tanpa ada yang mengetahui pilihannya. Bilik suara memberikan privasi kepada pemilih, dan surat suara yang tertutup menjamin bahwa pilihan pemilih tetap kerahasiaannya. Ini mencegah tekanan dari pihak eksternal atau potensi represi terhadap pemilih.
5. Contoh Asas Jujur: Pengawasan Publik dan Media Independen
Contoh praktik asas jujur adalah melibatkan pengawasan publik dan keberadaan media independen selama proses pemilu. Pemantauan oleh kelompok pemantau pemilu dan liputan media yang tidak memihak memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat jujur dan akurat. Transparansi dalam dana kampanye juga menjadi bagian dari asas ini, di mana setiap kandidat wajib mengungkapkan asal-usul dan penggunaan dana kampanye mereka.
6. Contoh Asas Adil: Perlakuan Sama untuk Semua Pihak dan Penindakan Hukum
Contoh praktik asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk calon, partai politik, dan pemilih. Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan pemilu tanpa pandang bulu merupakan wujud dari asas adil ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Pemilu
Fungsi Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki fungsi utama sebagai instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi-fungsi pemilu ini memainkan peran krusial dalam dinamika demokrasi di Indonesia.
Salah satu fungsi utama pemilu adalah sebagai mekanisme untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih dan menentukan arah kebijakan negara.
Selain itu, pemilu juga berfungsi sebagai wadah bagi rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang memegang peran sentral dalam kepemimpinan eksekutif.
Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia
Tujuan diselenggarakannya pemilu di Indonesia sangat jelas dan terdefinisikan. Pemilu diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan pokok sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip yang dipegang teguh oleh negara Indonesia. Salah satu tujuan utama adalah memastikan adanya perwakilan yang demokratis di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif. Pemilu juga bertujuan untuk menjadi sarana aktualisasi kedaulatan rakyat, memilih wakil rakyat dan pemerintahan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pada tingkat yang lebih spesifik, tujuan penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu. Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Prinsip-Prinsip Pemilihan Umum di Indonesia
Prinsip-prinsip yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia mencakup berbagai aspek yang mendukung proses demokratis dan transparan. Sejumlah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu (UU 7/2017) melibatkan kriteria seperti
- kemandirian,
- kejujuran,
- keadilan,
- kepastian hukum,
- ketertiban,
- keterbukaan,
- proporsionalitas,
- profesionalitas,
- akuntabilitas,
- efektivitas, dan
- efisiensi.
Contoh praktik implementasi prinsip-prinsip ini bisa ditemukan dalam berbagai tahapan pemilu di Indonesia. Misalnya, penyelenggaraan pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan wujud dari prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pelaporan pelanggaran melalui teknologi informasi menunjukkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, pemilu di Indonesia diharapkan dapat berlangsung dengan integritas, memberikan kepercayaan kepada rakyat, dan memenuhi standar demokratis yang diinginkan. Pemilu yang mematuhi prinsip-prinsip ini dapat memastikan bahwa proses politik dan perwakilan rakyat berjalan secara adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Advertisement