Liputan6.com, Jakarta Sejarah Pemilu Presiden di Indonesia membentuk narasi panjang tentang perkembangan demokrasi dalam negara ini. Menjelang Pemilihan Umum 2024 Pemilu Presiden dari masa ke masa menjadi salah satu topik hangat yang banyak diperbincangkan.
Hasil Pemilu Presiden memiliki peranan yang signifikan dalam membentuk sistem politik demokratis di Indonesia. Sebaliknya, sistem politik yang terbentuk kemudian juga mempengaruhi jalannya pemilihan umum selanjutnya. Pemilihan Umum sebenarnya pertama kali dilakukan di Indonesia pada 1955, namun Pemilu Presiden baru dilakukan pada 2004 setelah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001.
Sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pemilu Presiden di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024).
Advertisement
Berawal dari Amandemen UUD 1945
Dimulainya sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di Indonesia merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi tanah air. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan evolusi konstitusional, tetapi juga mewakili tekad untuk mendorong partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin tertinggi negara.
Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001 menjadi tonggak awal perubahan tersebut. Pasal 6A Ayat (1) UUD menyatakan dengan tegas bahwa presiden dan wakil presiden akan dipilih langsung oleh rakyat. Ini menggambarkan semangat untuk memperkuat demokrasi representatif dan menjauhkan diri dari model pemilihan oleh MPR seperti yang terjadi sebelumnya.
Pada 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan dorongan nyata untuk mengimplementasikan perubahan ini dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5 Ayat (4) UU ini memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki dukungan signifikan dari masyarakat, yaitu minimal 15 persen dari kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Proses pemilihan yang diatur oleh Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dalam pemilihan presiden. Pentingnya mendapatkan dukungan yang merata di setiap provinsi, dengan minimal 20 persen suara, menunjukkan keinginan untuk memastikan representasi yang adil dan inklusif dari seluruh Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi kriteria tersebut, sistem putaran kedua diadakan. Dalam putaran kedua, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan kembali bersaing dan rakyat akan kembali memilih melalui pemilihan presiden. Hal ini memastikan bahwa presiden dan wakil presiden yang terpilih benar-benar memiliki dukungan mayoritas dari rakyat Indonesia.
Advertisement
Pemilu Presiden Pertama 2004
Pemilu tahun 2004 menjadi babak baru dalam sejarah politik Indonesia, terutama karena pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya. Suatu peristiwa monumental yang mencerminkan semangat demokrasi yang semakin mengakar dalam bangsa ini.
Pemilihan umum pada tahun tersebut melibatkan sebanyak 24 partai politik, memberikan nuansa persaingan yang sangat dinamis. Tak hanya untuk memilih anggota parlemen, rakyat juga memiliki hak untuk memilih langsung wakil mereka di DPR, DPD, dan DPRD. Tanggal 5 April 2004 menjadi tonggak sejarah ketika rakyat Indonesia secara serentak memberikan suara untuk menentukan perwakilan mereka di tingkat legislatif.
Namun, puncaknya terjadi pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II) saat rakyat kembali turun ke kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden. Sistem pemilu proporsional terbuka diterapkan untuk pertama kalinya, menciptakan suasana pemilihan yang lebih terbuka dan demokratis.
Enam pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, merepresentasikan beragam spektrum politik dan ideologi. Namun, salah satu pasangan calon, yaitu K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim, tidak lolos seleksi kesehatan, meninggalkan lima pasangan calon untuk bersaing.
Dari dua putaran pemilihan presiden, Megawati Soekarnoputri dan Ahmad Hasyim Muzadi bersaing melawan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla. Pasangan SBY-JK akhirnya berhasil meraih kemenangan, menandai dimulainya era kepemimpinan mereka dalam periode 2004-2009.
Pemilu 2004 Menandai komitmen Indonesia untuk membangun sistem politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Kemenangan SBY-JK menciptakan harapan baru bagi masyarakat, membawa perubahan dan transformasi yang melampaui batas waktu masa jabatan mereka. Sebagai pemilu pertama yang melibatkan pemilihan langsung presiden, peristiwa ini telah merajut kisah demokrasi Indonesia menjadi lembaran yang semakin berkembang.
Pemilu Presiden 2009
Pemilu 2009 mengukir lembaran baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, menandai sebuah tonggak yang berarti dalam perjalanan politik tanah air. Sebagai pemilu ketiga pada masa reformasi, momen ini mencerminkan kedewasaan demokrasi Indonesia yang semakin terjaga dan terjalin.
Pada 9 April 2009, rakyat Indonesia bersatu dalam partisipasi yang luar biasa untuk memilih wakil-wakil mereka di DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Suasana penuh semangat dan antusiasme menyertai setiap langkah proses pemilihan, menandakan keinginan kuat untuk membangun sistem pemerintahan yang mewakili keberagaman dan aspirasi masyarakat.
Puncaknya Pada 8 Juli 2009, a jutaan rakyat Indonesia turun ke kotak suara untuk memilih pemimpin tertinggi negara. Satu-satunya putaran pemilihan presiden pada tahun tersebut menegaskan kematangan politik Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Peserta Pilpres 2009 melihat berbagai pasangan calon yang mewakili beragam latar belakang, ideologi, dan pandangan politik.
Berdasarkan hasil Pilpres 2009, nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono meraih kepercayaan rakyat untuk memimpin Indonesia dalam periode 2009-2014. Kemenangan ini tidak hanya mencerminkan dukungan langsung dari rakyat, tetapi juga menjadi bukti bahwa Indonesia terus melangkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Era kepemimpinan SBY dan Boediono diwarnai oleh berbagai tantangan, namun juga mencatat prestasi dalam pembangunan dan stabilitas politik. Keberhasilan pemilu ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi pasangan SBY-Boediono, tetapi juga kemenangan bagi demokrasi dan kedewasaan politik Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement
Pemilu Presiden 2014
Pemilu 2014 menjadi peristiwa penting dalam dinamika demokrasi Indonesia, melibatkan proses pemilihan legislatif dan kepala negara secara serempak. Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April 2014 di dalam negeri dan 30 Maret-6 April 2014 di luar negeri.Â
Pemilu presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Hasil Pilpres 2014 menandai kemenangan bagi pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla, yang kemudian ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019. Terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden ini mencerminkan kepercayaan rakyat terhadap visi dan program kepemimpinan yang diusung oleh Jokowi dan Kalla.
Pemilu Presiden 2019
Pemilu Presiden 2019 diadakan pada 17 April 2019, dan hasilnya menunjukkan kemenangan bagi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Dengan hasil ini, Jokowi dan Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024.Â
Hasil pemilihan ini mencerminkan dukungan lanjutan dari rakyat terhadap kepemimpinan Jokowi, sementara Ma'ruf Amin menjadi mitra dalam membentuk arah pemerintahan untuk lima tahun ke depan. Pemilu 2019 memegang peranan penting dalam menentukan arah politik dan pembangunan di Indonesia selama periode tersebut.