Sukses

Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa, Mulai 1955 Hingga 2019

Pemilu Indonesia dari masa ke masa dimulai pada tahun 1955.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu Indonesia dari masa ke masa perlu diketahui oleh seluruh masyarakat. Perjalanan pemilihan umum di Indonesia menjadi bukti perjalanan dan perkembangan demokrasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pemilu Indonesia yang akan diadakan tahun 2024 ini menjadi salah satu contohnya. 

Pemilu 2024 akan diadakan pada bulan Februari ini, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta. Pemilu 2024 ini juga sekaligus menjadi ajang pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, yang akan memimpin 5 tahun ke depan.

Pemilu Indonesia dari masa ke masa dimulai pada tahun 1955. Indonesia telah menggelar pemilu sebanyak lebih dari 10 kali, mulai dari tahun 1955, 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, hingga 2019.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024) tentang pemilu Indonesia.

2 dari 6 halaman

1. Pemilu Pertama pada 1955

Mengutip laman KPU Jawa Tengah, pemilu Indonesia digelar pertama kali saat Indonesia berusia 10 tahun. Pada saat itu Pemilu 1955 digelar dua kali pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955. Pada 29 September 1955 memilih anggota DPR, sedangkan 15 Desember 1955 memilih anggota konstituante.

Pemilu 1955 memakai sistem proporsional. Pemilu Indonesia sistem proporsional di mana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik. Sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi, karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.

 

2. Pemilu 1971 dengan Sistem Perwakilan Berimbang

Pemilu 1971 digelar pada 5 Juli 1971. Pada saat itu sistem pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang dengan menganut sistem stelsel daftar mengikat. Artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

Badan Penyelenggara Pemilu 1971 yaitu lembaga penyelenggara pemilu (LPU), dibentuk dengan keputusan presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, LPU keanggotaannya terdiri dari dewan pimpinan, dewan pertimbangan dan sekretariat umum.

Terkait dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu Indonesia tahun 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.

Cara ini mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Namun, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

3 dari 6 halaman

3. Pemilu pada Tahun 1977 sampai dengan 1997

Sistem Pemilu Indonesia tahun 1977 hingga 1997 adalah menganut sistem proporsional dengan Stelsel Daftar yang diikuti hanya tiga partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.

Pada pemilu periode 1977-1997 yang menjadi badan penyelenggara pemilu antara lain Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU), Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), Provinsi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), Kabupaten/Kotamadya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Lalu ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Adapun pada saat itu pelaksanaan periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan enam tahun lebih setelah Pemilu 1971 yakni 1977 kemudian terjadwal sekali dalam lima tahun. Dalam pelaksanaan pemilu periode 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997, peserta pemilu yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia.

4 dari 6 halaman

4. Pemilu 1999, KPU Pertama Kali Dibentuk

Pemilu 1999 digelar dengan jadwal pemungutan suara pada 7 Juni 1999. Pada saat itu yang menjadi dasar hukum Pasal 22E UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum dan menetapkan Komisi Pemilihan Umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah.

Lalu UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk sistem pemilu antara lain sistem pemilu masih sama dengan sistem proporsional, tetapi penetapan calon terpilih kali ini dengan peringkat perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Sementara presiden dan wakil presiden masih sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya yaitu dipilih di MPR.

Pada pemilu Indonesia tahun 1999, KPU pertama kali dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Pemilu 1999. Organisasi  penyelenggara mulai dari pusat KPU dan PPI sampai daerah (PPD I, PPD III, PPK, PPS, KPPS, PPLN. PPSLN, dan KPPSLN).

5 dari 6 halaman

5. Pemilu 2004

Sistem pemilu Indonesia pada tahun 2004 yaitu DPR dan DPRD dengan sistem proporsional terbuka, sedangkan DPD dengan sistem distrik berwakil banyak. Presiden dan Wakil Presiden, tidak lagi dipilih MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat.

Pada Pemilu 2004, KPU pertama kali bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pada Pemilu 2004, pengawasan dilakukan oleh lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik oleh lembaga dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum.

Saat pelaksanaan Pemilu 2004, pemilihan anggota parlemen dilakukan pada 5 April 2004. Ketika pemilihan legislatif ada 24 partai yang ikut. Sementara pemilihan Presiden dilakukan pada 5 Juli 2004 untuk putaran I dan 20 September 2004 untuk putaran II.

 

6. Pemilu 2009

Sistem Pemilu 2009 yaitu DPR dan DPRD dilakukan sistem proporsional terbuka, DPD dilakukan sistem distrik berwakil banyak, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Adapun pemilu Indonesia tahun 2009 dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasonal, tetap, dan mandiri. Pada Pemilu 2009, pertama kali Panwaslu bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kode etik masih bernama Dewan Kehormatan KPU.

Untuk pelaksanaan pemilu terutama anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009 dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 8 Juli 2009. Peserta Presiden dan Wakil Presiden pada 2009 yaitu Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, serta Jusuf Kalla dan Wiranto.

Pada pemilu 2009 ada partai politik lokal Aceh yang terdiri dari enam partai. Sementara peserta pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 2009 diikuti 38 partai.

6 dari 6 halaman

7. Pemilu 2014

Pada pemilu Indonesia tahun 2014 dilaksanakan dua kali antara lain pada 9 April 2014 yang memilih anggota legislatif dan 9 Juli 2014 yang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah biasa disebut Pemilu Legislatif 2014 untuk memilih 560 anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), 132 anggota dewan perwakilan daerah (DPD) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia periode 2014-2019.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini juga diikuti oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Untuk badan penyelenggara pemilu, organisa penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang anggotanya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat. Pada Pemilu 2014 juga pertama DK KPU bertransformasi menjadi DKPP sedangkan pengawasan tetap oleh Bawaslu.

 

8. Pemilu 2019

Pemilu 2019 digelar pada 17 April 2019. Saat pelaksanaan Pemilu Indonesia tahun 2019 ada dua sistem pemilu yaitu Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, kemudian Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu DPR dan DPRD memakai sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memakai sistem distrik berwakil banyak. Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tepatnya dari tahun 1955 sampai dengan 2019 telah dilakukan sebanyak 12 kali. Pemilu 2024 nanti merupakan pelaksanaan pemilihan umum yang ke-13 bagi Indonesia.