Liputan6.com, Jakarta - Logo pemilu dianggap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kunci penting dalam mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. KPU menekankan logo pemilu bukan sekadar simbol, melainkan sebuah representasi nilai-nilai kebhinekaan dan persatuan.
Dalam upaya mewujudkan arti logo pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, KPU menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan diikuti dengan penuh tanggung jawab oleh penyelenggara pemilu. Ini termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Â
Baca Juga
Advertisement
Arti logo pemilu sarana integrasi bangsa juga tercermin dalam kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang ada. Proses kontestasi pemilu diharapkan diikuti sesuai regulasi, tanpa mencari celah hukum untuk membenarkan tindakan yang kurang etis.
Selain itu, kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat pemilih juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan logo pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Masyarakat pemilih, sebagai pemegang hak suara, diharapkan menjalankan peran sebagai pemilih berdaulat dan cerdas. Diharapkan memilih secara rasional, bukan berdasarkan emosi atau kepentingan politik transaksional.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti logo pemilu sarana integrasi bangsa lengkap cara mewujudkannya, Selasa (9/1/2024).
Arti logo Pemilu sarana integrasi bangsa menurut KPU
Pemilu 2024, menurut hasil Studi Meeting dengan tema "Demokrasi Indonesia & Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh Konggres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diharapkan menjadi sarana integrasi bangsa.
Mellaz narasumber dalam acara tersebut, menyatakan bahwa Pemilu seharusnya dimaknai sebagai upaya mempersatukan bangsa, karena pasca pemilu, pihak yang kalah dan menang akan bersama-sama menanggung beban yang tidak jauh berbeda dalam menjaga kelestarian tatanan NKRI yang demokratis.
Sebagai pemantik integrasi bangsa, kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antar lembaga, kementerian, kelompok masyarakat sipil, serta organisasi yang menjadi stakeholder utama dan berperan besar dalam pemilu dianggap penting. Upaya ini diarahkan untuk memperjuangkan dan mempertahankan cita-cita bangsa, terutama mengingat karakteristik keberagaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menanggapi pentingnya pemilu sarana integrasi bangsa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan resminya dikutip Selasa (9/1/2024) menekankan bahwa arti logo Pemilu sarana integrasi bangsa harus diinternalisasi oleh semua pihak. Utamanya peserta pemilu dan masyarakat pemilih. KPU menegaskan slogan tersebut tidak boleh hanya menjadi kata-kata kosong, tetapi perlu diimplementasikan dengan nyata dalam nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Dalam rangka mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, perlu adanya kesadaran bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam logo pemilu sarana integrasi bangsa tersebut tidak sekadar retorika. Hal ini perlu diwujudkan melalui partisipasi aktif dari semua pihak terkait, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat pemilih. Hanya dengan implementasi nyata, pemilu dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat integrasi bangsa.
Pentingnya pemahaman dan kesadaran bersama terhadap arti pemilu sarana integrasi bangsa menandai langkah awal untuk menciptakan atmosfer demokratis yang kondusif dan menjaga persatuan dalam keberagaman NKRI. Harus ada komitmen bersama untuk menjadikan logo pemilu sarana integrasi bangsa tersebut bukan hanya sebagai simbol.
Advertisement
Cara mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa
Setidaknya, terdapat beberapa faktor yang memiliki peran krusial dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana integrasi bangsa sebagaimana dijelaskan KPU, yakni:
1. Mematuhi aturan dan ketentuan
Pertama-tama, esensi dari pelaksanaan pemilu haruslah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan pemilu yang mematuhi aturan akan membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, menciptakan landasan kokoh yang sulit dipertanyakan.
Sebaliknya, jika penyelenggaraan pemilu tidak mengikuti ketentuan, maka hasilnya dapat dengan mudah diragukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada aturan yang jelas.
Pemilu yang berkualitas didefinisikan sebagai prosedur yang dapat diprediksi, meskipun hasilnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, peraturan yang mengatur pemilu haruslah bersifat jelas, dapat diinterpretasikan dengan satu pemahaman, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
2. Kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan
Selanjutnya, faktor kedua yang dapat memberikan kontribusi besar dalam menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa adalah kepatuhan peserta pemilu terhadap peraturan yang ada. Proses kontestasi pemilu harus diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mencari celah hukum untuk membenarkan tindakan-tindakan yang kurang etis.
Peserta pemilu diharapkan untuk tidak mengeksploitasi politik identitas, menghindari tindakan yang dilarang, serta bersikap sportif dalam berkompetisi.
3. Peran aktif warga yang memiliki hak pilih
Terakhir, peran aktif dari warga yang memiliki hak pilih sangat penting dalam menggariskan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Warga pemilih harus menjalankan peran sebagai pemilih berdaulat dan cerdas, mempertimbangkan setiap pilihan secara rasional tanpa terpengaruh oleh emosi atau politik transaksional.
Pemilih yang berkomitmen untuk menggunakan hak pilihnya secara bijaksana dapat menjadi pilar kuat dalam menjaga integritas pemilu dan mendorong proses demokrasi yang sehat. Mengacu pada faktor-faktor tersebut, pemilu dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat kesatuan dan integrasi bangsa.