Sukses

Masa Tenang Pemilu Berapa Hari di Tahun 2024? Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya

Pengertian, aturan, durasi dan jadwal masa tenang pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan serangkaian tahapan Pemilu 2024, dengan salah satu aspek terpentingnya adalah masa tenang. Masa tenang Pemilu memegang peranan vital dalam menyediakan ruang bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh aktivitas kampanye yang intens. Masa ini, yang dimulai setelah periode kampanye, memberikan sentuhan tenang dan penuh kontemplasi menjelang hari pemungutan suara.

Lantas masa tenang pemilu berapa hari di tahun 2024 ini? Menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur kampanye Pemilu, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuanjumlah masa tenang pemilu berapa hari ini secara tegas menjelaskan periode khusus di mana seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye apapun. Larangan ini mencakup tidak hanya kegiatan langsung dari peserta Pemilu tetapi juga pembatasan pada media massa dalam menyiarkan informasi terkait kampanye.

Masa tenang pemilu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pertimbangan rasional mereka. Dengan menghindari pengaruh kampanye terakhir menit, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan sesuai dengan aspirasi mereka. Sebagai bagian integral dari proses demokrasi, masa tenang memastikan bahwa setiap suara dihargai dan diberikan tanpa adanya tekanan atau pengaruh eksternal yang tidak diinginkan.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum pengertian, aturan, durasi dan jadwal masa tenang pemilu 2024, pada Selasa (9/1/2024).

2 dari 4 halaman

Pengertian Masa Tenang Pemilu

Penting untuk memahami makna dan substansi dari istilah "masa tenang" dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu). Definisi yang jelas terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

Pasal 1 Ayat 34 PKPU tersebut menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode dimana segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu dilarang dilakukan. Dengan kata lain, ini adalah waktu di mana peserta Pemilu, baik individu maupun kelompok, diharapkan untuk menahan diri dari upaya mempengaruhi opini publik secara terbuka.

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang dalam Pemilu 2024 dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan yang diterapkan untuk memastikan suasana demokratis yang adil dan tanpa tekanan eksternal menjelang pemungutan suara. Berikut adalah aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilu:

1. Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

2. Media cetak, elektronik, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

3 dari 4 halaman

Durasi Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Signifikansi Masa Tenang

1. Menciptakan Lingkungan Damai: Masa tenang bertujuan menciptakan suasana damai dan tenang menjelang pemungutan suara. Ini memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye aktif.

2. Menghindari Pengaruh Kampanye Terakhir Menit: Masa tenang mencegah adanya kampanye terakhir menit yang dapat mempengaruhi pemilih secara emosional tanpa memberikan cukup waktu untuk pemikiran rasional.

3. Menjaga Keseimbangan Informasi: Pembatasan pada siaran media selama masa tenang membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang mungkin memihak atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai setelah berakhirnya masa kampanye. Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam esensi, masa tenang Pemilu adalah periode refleksi bagi masyarakat sebelum mereka memberikan suara mereka. Dengan adanya aturan dan batasan yang jelas, diharapkan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan demokratis, memberikan masyarakat hak mereka untuk menentukan masa depan negara.

4 dari 4 halaman

Daftar Tahapan Pemilu 2024

Selain merinci peraturan kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga menyusun jadwal resmi untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Jadwal ini mencakup sejumlah kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dengan pemilih, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pemanfaatan media sosial.

Berikut adalah daftar tahapan Pemilu 2024 yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mencakup jadwal kampanye dan masa tenang:

28 November 2023 - 10 Februari 2024:

  • Pertemuan terbatas.
  • Pertemuan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
  • Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Media sosial.

21 Januari - 10 Februari 2024:

  • Kampanye rapat umum.
  • Iklan media massa cetak.
  • Iklan media massa elektronik.
  • Media daring.

11 - 13 Februari 2024:

  • Masa tenang.

2 - 22 Juni 2024:

  • Kampanye tambahan (jika terjadi Pilpres putaran kedua).

23 - 25 Juni 2024:

  • Masa tenang.

Jadwal kampanye tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang tepat bagi peserta Pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih dan menyampaikan platform mereka. Pemisahan yang jelas antara masa kampanye dan masa tenang juga menjadi penegasan pada prinsip demokrasi, memberikan masyarakat waktu untuk merenung dan membuat keputusan tanpa pengaruh kampanye. Dengan pengaturan yang terstruktur, Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, mencerminkan suara rakyat Indonesia dengan akurat.

 

Â