Liputan6.com, Jakarta Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. PKD memiliki tugas dan wewenang penting, dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi di tingkat paling bawah. Sebagai lembaga pengawas, PKD memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan, bahwa pemilu di tingkat kelurahan atau desa berlangsung secara adil, jujur dan transparan.
Baca Juga
Advertisement
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang mana bertugas, memastikan proses pemilu di tingkat kelurahan/desa berjalan dengan lancar dan aman. Mereka juga bertanggung jawab, untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat di tingkat tersebut terjamin dan dilindungi.
Wewenang dari PKD juga termasuk mengawasi tahapan-tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa, seperti proses pencalonan, kampanye dan proses pencoblosan. Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa memiliki hak, untuk memantau kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemilu, agar sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Berikut ini Kepanjangan PKD pemilu dan tugasnya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/1/2024).Â
Apa itu PKD Pemilu
Kepanjangan PKD Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. PKD sendiri merupakan bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, terutama pada Pemilu 2024. Kerangka regulasi terkait PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu peran, wewenang dan kewajiban PKD dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 didefinisikan sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa yang bertanggung jawab selama Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan bagian dari personel yang ditugaskan, untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Jumlah anggota PKD Pemilu 2024 sendiri diatur oleh Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang menetapkan, bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah satu orang. Sebagai lembaga pengawas, PKD memiliki peran penting dalam memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal. Sementara Peraturan KPU menetapkan landasan hukum dan peraturan teknis, Undang-Undang Pemilihan Umum memberikan dasar hukum yang lebih luas dan menyeluruh, untuk fungsi dan tanggung jawab PKD. Dengan demikian, PKD Pemilu memegang peran strategis dalam menjaga demokrasi dan keabsahan proses Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang pada gilirannya, turut mendukung kelancaran dan keberhasilan keseluruhan Pemilu di tingkat nasional.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PDK Pemilu
Pasal 94 Ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menetapkan bahwa jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) adalah satu orang, untuk setiap kelurahan atau desa. Lebih lanjut, Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa PKD Pemilu 2024 secara khusus adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, PKD merupakan kelompok petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau unit administratif setempat. Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut adalah rincian tugas tersebut:
- Mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil.
- Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mencakup:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PKD Pemilu memegang peran strategis dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di tingkat kelurahan/desa, serta berkontribusi pada keberhasilan keseluruhan Pemilu di tingkat nasional. Â
Masa Kerja dan Gaji PKD Pemilu 2024
Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 berperan aktif, sejak pelantikan hingga penyelesaian semua tahapan Pemilu 2024. Gaji yang telah ditetapkan untuk anggota PKD Pemilu 2024 mencapai Rp1.100.000 per bulan, mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
Penting untuk dicatat, bahwa besaran gaji PKD ini mengalami peningkatan sebesar Rp200.000 jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa pada Pemilu 2029. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan finansial, gaji PKD Pemilu 2024 yang lebih tinggi ini juga mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan peran antara PKD sebagai pengawas Pemilu di tingkat kelurahan/desa dan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Petugas TPS menerima honor sebesar Rp750.000 per bulan, menegaskan perbedaan signifikan dalam pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain mendapatkan gaji, anggota PKD Pemilu 2024 juga berhak mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian asuransi ini tidak hanya bersifat kompensatif, melainkan juga bersifat antisipatif dan perlindungan bagi setiap anggota PKD selama mereka melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Keberadaan asuransi ini mencerminkan komitmen, untuk menjaga kesejahteraan para pengawas dan sekaligus sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas mereka.
Â
Advertisement