Sukses

Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Ketahui Tahapan, Jadwal dan Cara Cek Data Pemilih

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar pada Februari nanti. Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat Indonesia perlu mengetahui status daftar pemilih tetap (DPT). Dengan mengetahui DPT, kita akan mendapatkan informasi nomor dan lokasi pemungutan suara (TPS), saat mencoblos nantinya.

Agar pelaksanaan Pemilu 2024 lancar, para pemilih dapat mengecek informasi DPT mulai dari sekarang. Cara mengecek DPT pun terbilang mudah, bahkan anda bisa melakukannya secara online melalui HP.

Supaya tidak salah informasi, berikut Liputan6.com ulas mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dan cara mengecek DPT secara online yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (14/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pelaksanaan Pemilu 2024

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Momen itu merupakan puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Sehingga, pada hari tersebut semua warga yang berkewarganegaraan Indonesia baik yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri dan berusia genap 17 tahun atau lebih wajib mengikuti pencoblosan.

3 dari 6 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Setelah mengetahui pelaksanaan Pemilu 2024 digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 adalah:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
4 dari 6 halaman

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Setelah mengetahui jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, anda perlu mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, antara lain sebagai berikut:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit tentara nasional indonesia atau anggota kepolisian negara republik indonesia.
5 dari 6 halaman

Cara Cek DPT Secara Online

Sekarang cara cek DPT dapat dilakukan secara online dengan menggunakan HP maupun laptop. Berikut ini cara mengecek DPT secara online, yakni:

  1. Langkah pertama anda bisa membuka laman infopemilu.kpu.go.id
  2. Kemudian, pilihlah menu Cek DPT Online.
  3. Setelah itu, anda bisa memasukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  4. Selanjutnya, klik tombol Pencarian.
  5. Apabila telah terdaftar, maka pada layar HP maupun laptop anda akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS.
6 dari 6 halaman

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.  Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 prosesnya dilakukan dengan menyiapkan:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun beberapa keadaan tertentu pemilih dapat mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, antara lain sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Tertimpa bencana alam.
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.