Sukses

Hasil Survei Capres Terbaru, Kenali Elektabilitas Paslon pada Pilpres 2024

Hasil survei capres bisa dilihat dari berbagai sumber, salah satunya pada lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Hasil survei capres kerap menjadi perhatian banyak orang menjelang pelaksanaan Pemilu. Pasalnya, hal ini bisa menjadi gambaran bagaimana nantinya Pemilu 2024 akan berjalan. Apalagi, pelaksanaan pemilihan umum 2024 semakin dekat.

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan diakan pada 14 Februari 2024 ini. Dalam masa di mana para peserta pemilu sedang gencar-gencarnya berkampanye, masyarakat tentu juga menimbang-nimbang pilihannya.

Hasil survei capres bisa dilihat dari berbagai sumber, salah satunya pada lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Hasil survei capres bisa saja berubah-ubah dalam waktu tertentu, jadi kamu perlu memperhatikan betul sebelum waktunya memilih pada Pemilu 2024 diselenggarakan nanti.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (18/1/2024) tentang hasil survei capres.

2 dari 5 halaman

Hasil Survei Capres

Melansir dari Merdeka, lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis elektabilitas pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024. Hasil survei capres ini yaitu pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul atas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa hasil survei capres tersebut diambil sebelum debat capres ketiga berlangsung. Burhanuddin memaparkan terjadi stagnasi elektabilitas pada pasangan Prabowo-Gibran dari hasil survei capres sebelumnya. Akan tetapi, Anies mengalami kenaikan, sementara tren penurunan terjadi pada Ganjar.

Berikut ini hasil survei capres dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia:

1. Prabowo-Gibran 45,79 persen

2. Anies-Cak Imin 25,47 persen

3. Ganjar-Mahfud 22,96 persen

4. Tidak Tahu: 5,78 persen

3 dari 5 halaman

Metode Survei Capres

Sekadar informasi, Indikator Politik Indonesia menggelar survei secara tatap muka pada 30 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024. Survei ini menargetkan populasi seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilu yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih. Dalam survei ini, jumlah basis sampel sebanyak 1200 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Kemudian, dilakukan oversample di 13 Provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sehingga, total sampel sebanyak 4.560 responden. Dengan asusmsi metode stratified random sampling, ukuran sampel basis 4.560 respoden memiliki toleransi kesalasan (margin of error) sekitar kurang 2% pada tingkat kepercayaan 95%.

4 dari 5 halaman

Tentang Pemilu 2024

Setelah mengetahui hasil survei capres dan memahami metode surveinya, kamu perlu mengenali tentang Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang mengikuti Pemilu 2024.

Sementara itu, syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5 dari 5 halaman

Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Selain mengenali hasil survei capres, kamu tentu perlu mengetahui partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat