Sukses

Perlengkapan Pemilu di TPS Tahun 2024, Perhatikan yang Wajib Ada dan Pendukungnya

Persiapan pemilu di TPS yang matang menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap integritas seluruh proses pemilihan.

Liputan6.com, Jakarta - Persiapan menghadapi Pemilu 2024, pemahaman mengenai perlengkapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi aspek yang tak dapat diabaikan. Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menetapkan standar dan komponen kunci yang harus hadir dalam perlengkapan tersebut, memastikan kelancaran dan keadilan proses pemilihan di seluruh TPS.

Penting bagi setiap pemilih dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk memahami peran serta pentingnya perlengkapan ini.

Perlengkapan pemilu di TPS untuk tahun 2024 tidak hanya menjadi unsur teknis semata, melainkan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Adanya pemahaman yang baik, pemilih dapat melaksanakan hak suara mereka dengan efektif, sementara pihak penyelenggara dapat menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

Oleh karena itu, kesadaran mengenai perlengkapan pemilu di TPS menjadi elemen krusial dalam mendukung terwujudnya proses pemilihan yang demokratis dan bersih.

Proses pemilihan yang demokratis tidak hanya melibatkan pemilih, tetapi juga menuntut keterlibatan aktif dan pemahaman yang mendalam dari setiap elemen penyelenggara. Kesadaran akan pentingnya perlengkapan ini juga membantu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap integritas seluruh proses pemilihan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang persiapan pemilu di TPS yang utama dan pendukungnya, Senin (22/1/2024).

2 dari 4 halaman

1. Kotak Suara untuk Menyimpan

Pertama, kotak suara menjadi perangkat utama untuk menyimpan seluruh perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya. Pada TPS, disiapkan lima kotak suara yang difungsikan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

2. Surat Suara

Surat suara, sebagai media yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara, hadir dalam jenis yang berbeda sesuai dengan jabatan yang dipilih. Misalnya, terdapat surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Keberagaman jenis surat suara ini mencerminkan kompleksitas pemilihan yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan dalam struktur pemerintahan.

3. Tinta

Tinta merupakan komponen yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk memberikan tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan suara. Setiap TPS/TPSLN dilengkapi dengan dua botol tinta untuk proses ini. Tinta berperan penting dalam menandai pemilih yang telah melakukan pemungutan suara, mencegah adanya kecurangan, dan memastikan keabsahan partisipasi pemilih.

4. Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara, dalam jumlah empat buah pada setiap TPS/TPSLN, menjadi ruang yang dirancang untuk menjamin kerahasiaan pemilih saat memberikan suara. Keberadaan bilik pemungutan suara memastikan setiap pemilih dapat melakukan pemilihan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk ekspresi demokratis setiap warga negara.

5. Segel

Segel merupakan elemen yang digunakan untuk menyegel berbagai komponen kritis, termasuk sampul kertas surat suara, formulir berita acara dan/atau sertifikat, sampul kertas Daftar Pemilih Tetap (DPT), lubang kotak suara, serta lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya. Fungsi segel ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan seluruh proses pemungutan suara.

6. Satu Set Alat Coblos

Alat untuk mencoblos pilihan melibatkan satu set perangkat, termasuk paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos, dan meja. Setiap pemilih dapat menggunakan alat ini untuk memberikan suara sesuai dengan pilihannya, dan keberadaan meja memberikan kenyamanan dalam melakukan proses pemilihan.

7. Pembangunan Tempat Pemungutan Suara

Terakhir, TPS/TPSLN, yang merupakan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, berperan sebagai lokasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pembangunan TPS/TPSLN dilakukan bekerja sama antara KPPS/KPPSLN dengan masyarakat, dan keduanya wajib memastikan akses yang mudah bagi penyandang disabilitas.

TPS/TPSLN menjadi elemen terakhir dalam rangkaian perlengkapan pemilu yang menjamin berlangsungnya proses demokratis dengan memenuhi standar partisipatif dan inklusif.

3 dari 4 halaman

Perlengkapan Tambahan untuk Pemilu 2024

Perlengkapan tambahan yang diperlukan untuk Pemilu 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, memberikan dukungan esensial dalam menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penggunaan berbagai perlengkapan ini tidak hanya memastikan tata kelola yang efektif tetapi juga menciptakan lingkungan yang inklusif dan terjamin keamanannya. Di antaranya:

1. Sampul Kertas

Sampul kertas memiliki peran ganda dalam menjaga kerahasiaan dan keutuhan surat suara. Setiap pemilih diberikan sampul kertas untuk menyembunyikan pilihan mereka, menegaskan prinsip kerahasiaan suara dalam setiap tahapan pemilihan. Sampul kertas juga melindungi surat suara dari kerusakan atau manipulasi yang mungkin terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

2. Tanda Pengenal

Tanda pengenal menjadi atribut penting bagi kelompok-kelompok yang terlibat dalam Pemilu, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban TPS, dan saksi. Melalui tanda pengenal ini, identitas dan peran masing-masing individu teridentifikasi dengan jelas, menciptakan atmosfer yang terstruktur dan terorganisir di TPS.

3. Karet Pengikat Suara dan Lem

Karet pengikat surat suara dan lem/perekat menjadi elemen pengikat yang memastikan bahwa surat suara tersegel dengan baik dalam sampul kertas. Keberadaan karet pengikat juga memberikan kemudahan dalam menangani surat suara, sementara lem/perekat menjaga integritas segel dan mencegah kerusakan selama penyimpanan dan penghitungan suara.

4. Kantong Plastik

Kantong plastik digunakan untuk menyimpan surat suara yang rusak atau tidak layak pakai. Keberadaannya mendukung transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa setiap surat suara yang tidak dapat digunakan diidentifikasi dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan.

5. Bolpoin

Bolpoin, sebagai alat tulis yang umum digunakan, menjadi kebutuhan esensial di setiap TPS. Pemilih memerlukan bolpoin untuk memberikan tanda pada surat suara, menegaskan partisipasi mereka dalam proses pemilihan.

 

4 dari 4 halaman

6. Gembok

Gembok memiliki fungsi khusus dalam menyegel kotak suara dan melindungi isinya dari tindakan yang tidak sah. Keberadaannya menegaskan keamanan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

7. Spidol 

Spidol digunakan untuk menandai berbagai formulir, berita acara, atau sertifikat yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan. Penggunaan warna yang berbeda pada spidol membantu membedakan informasi dan memudahkan pengolahan data.

8. Formulir Berita Acara

Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat menjadi dokumen resmi yang merekam hasil pemilihan di TPS. Pengisian formulir ini dilakukan dengan hati-hati untuk mencerminkan hasil pemilihan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

9. Stiker Nomor Kotak Suara

Stiker nomor kotak suara digunakan untuk identifikasi dan pencatatan nomor pada setiap kotak suara. Melalui stiker ini, proses penghitungan suara menjadi lebih terorganisir dan dapat dipantau dengan mudah.

10. Tali Pegikat

Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan pemilihan. Tali ini digunakan untuk mengamankan alat bantu tunanetra, menjaga agar tidak hilang atau rusak selama proses pemungutan suara.

11. Alat Bantu Tunanetra

Alat bantu tunanetra menjadi bukti nyata komitmen untuk menjadikan proses pemilihan inklusif. Keberadaan alat ini membantu penyandang tunanetra untuk berpartisipasi secara mandiri dan rahasia dalam pemilihan, mencerminkan semangat demokrasi yang menyeluruh dan adil.