Liputan6.com, Jakarta Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Perekrutan PPS dilakukan dengan ketat sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk menjadi anggota PPS dalam Pemilu 2024, terdapat syarat dan proses pendaftaran yang harus dipahami oleh peserta. Hal ini termasuk persyaratan umum seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Selain itu, calon PPS juga harus memiliki integritas dan netralitas agar mampu melaksanakan tugasnya secara obyektif.
Proses pendaftaran ini meliputi pengumpulan berkas, pendaftaran online melalui situs resmi KPU, hingga melalui tahap seleksi dan pelatihan. Calon PPS yang lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugasnya selama Pemilu 2024. Dengan memahami syarat dan proses pendaftaran PPS, diharapkan masyarakat dapat ikut serta aktif dalam memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 yang transparan dan demokratis.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/1/2024) tentang perekrutan PPS Pemilu 2024.
Mengenal PPS Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu panitia yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia. Tugas utama PPS adalah mengatur dan memastikan jalannya proses pemungutan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan baik dan lancar. PPS juga bertugas untuk memastikan keabsahan dan keakuratan hasil suara, serta melindungi keamanan dan kerahasiaan pemilih.
PPS terdiri dari para warga negara yang ditunjuk secara adil dan transparan. Mereka harus menjalani seleksi dan pelatihan khusus sebelum bertugas. Selain itu, PPS juga bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu lainnya, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan pihak keamanan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilu.
Sebagai bagian integral dari proses demokrasi, peran PPS sangat penting untuk memastikan keberlangsungan Pemilu yang adil, jujur, dan demokratis. Dengan keterlibatan PPS yang baik, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat direpresentasikan secara akurat sesuai dengan kehendak rakyat.
Advertisement
Perekrutan PPS Pemilu 2024
Perekrutan PPS Pemilu 2024 sendiri sudah dilakukan semenjak jauh hari. Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPS berlangsung pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. Tahun ini, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Syarat Pendaftaran
Perekrutan PPS Pemilu 2024 tentunya perlu memperhatikan persyaratannya. Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Melansir dari Indonesiabaik.id, berdasarkan peraturan tersebut, syarat perekrutan PPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara
Perekrutan PPS Pemilu 2024 ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Proses Pendaftaran
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPS, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.
Perekrutan PPS Pemilu 2024 ini diawali dengan calon PPS dapat mengunjungi Kantor Kecamatan terdekat di tempat tinggalnya. Di sana, calon PPS dapat meminta formulir pendaftaran PPS atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Kedua, perekrutan PPS Pemilu 2024 ini dilanjutkan dengan calon PPS perlu memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas yang baik, dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau memiliki konflik kepentingan. Selain itu, calon PPS juga perlu mengikuti pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah memenuhi persyaratan dan lolos pelatihan, calon PPS dapat didaftarkan secara resmi ke KPU dan akan menjadi bagian dari panitia pemungutan suara di wilayahnya. Dengan menjadi anggota PPS, masyarakat dapat turut serta berperan dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024
Tugas PPS dalam Pemilu
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Tugas utama PPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan alur pemilih, serta pengawasan proses pencoblosan dan penghitungan suara. Selain itu, PPS juga harus memastikan keamanan dan kerahasiaan suara pemilih.
PPS juga memiliki peran dalam menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pemungutan suara dan calon-calon yang akan dipilih. Mereka juga bertugas untuk mengkoordinasikan petugas pemungutan suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara agar dapat bekerja secara efektif.
Wewenang PPS dalam Pemilu
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas terkait dengan pemungutan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Wewenang PPS dalam Pemilu 2024 antara lain meliputi penyusunan daftar pemilih, penyusunan petugas pemungutan suara, pengaturan alat peraga pemilu, pengawasan keamanan dan ketertiban di TPS, serta penghitungan suara. PPS juga berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pemungutan suara dan memberikan informasi terkait pemilu kepada pemilih.
Selain itu, PPS juga memiliki wewenang untuk mengatasi permasalahan yang muncul di TPS, seperti pemilih ganda, pemilih tidak terdaftar, atau adanya kecurangan dalam pemungutan suara. Mereka juga bertanggung jawab atas pengamanan dan pengiriman hasil pemungutan suara ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setelah proses pemungutan selesai.
Kewajiban PPS dalam Pemilu
Salah satu kewajiban utama PPS adalah memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua fasilitas dan perlengkapan pemungutan suara tersedia dan berfungsi dengan baik.
Selain itu, PPS juga harus memastikan keamanan seluruh proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. Mereka bertugas untuk mengawasi dan menjaga agar tidak terjadi tindakan curang atau pelanggaran dalam pemungutan suara.
PPS juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan pengarahan kepada masyarakat terkait proses pemilihan umum. Mereka harus memberikan penjelasan kepada pemilih terkait tata cara pemungutan suara dan tata tertib di TPS.
Selain itu, PPS juga memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai. Mereka harus memastikan bahwa hasil penghitungan suara akurat dan sesuai dengan hasil asli.