Liputan6.com, Jakarta Pada Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk mengawasi dan menyusun segala persiapan serta pelaksanaan pemilu di wilayah kecamatan. Sebagai lembaga yang independen, PPK harus memiliki integritas dan kemampuan yang baik untuk menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Advertisement
Syarat untuk menjadi anggota PPK tidaklah sembarangan. Calon PPK harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran sebagai anggota PPK juga tidak lepas dari tahapan pemeriksaan dan seleksi untuk memastikan bahwa calon anggota benar-benar memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Selain memenuhi syarat-syarat tertentu, calon anggota PPK juga diharapkan untuk memahami tugas-tugas yang akan diemban. PPK memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pemilu di kecamatan, termasuk penyusunan daftar pemilih, penyelenggaraan kampanye, penghitungan suara, dan pelaporan hasil pemilu. Oleh karena itu, pemahaman akan tugas-tugas ini sangat penting agar PPK dapat menjalankan peran sebaik mungkin.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/1/2024) tentang syarat menjadi PPK Pemilu.
Syarat Menjadi PPK Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan. Untuk dapat mendaftar sebagai anggota PPK pada Pemilu 2024, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat menjadi PPK Pemilu ini wajib dilengkapi jika kamu ingin menjadi panitia Pemilu 2024. Melansir dari laman KPU Kabupaten Malang, berikut syarat menjadi PPK Pemilu:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Advertisement
Kelengkapan Dokumen Syarat Menjadi PPK Pemilu
Selain syarat menjadi PPK Pemilu yang umum seperti di atas, ada pula syarat menjadi PPK Pemilu berkaitan dengan dokumen yang perlu disiapkan. Syarat menjadi PPK Pemilu kelengkapan dokumen ini sangat penting agar kamu dapat mengikuti seleksi.
Syarat menjadi PPK Pemilu yaitu sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU setempat pada waktu yang telah ditentukan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.
Tugas PPK dalam Pemilu
Selain syarat menjadi PPK Pemilu, kamu tentunya perlu tahu tugas PPK. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan lembaga yang bertugas mengatur, melaksanakan, dan mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan. PPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan.
PPK Pemilu 2024 bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel. Mereka harus mengatur segala hal terkait dengan pemilihan umum, mulai dari persiapan, pendataan pemilih, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
Selain itu, PPK juga harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu, menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, serta mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Dalam Pemilu 2024, PPK akan memainkan peran yang sangat vital untuk menjamin terlaksananya pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas. Dengan kinerja yang baik, PPK diharapkan mampu menciptakan proses pemilu yang bebas dari kecurangan dan memenuhi prinsip demokrasi.
Dengan tugas-tugas tersebut, PPK menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di tingkat kecamatan. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung pada kinerja dan integritas dari anggota PPK. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dan dedikasi tinggi dari PPK untuk memastikan berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Advertisement
Wewenang PPK dalam Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki wewenang yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut adalah beberapa poin-poin mengenai wewenang PPK dalam Pemilu 2024:
1. PPK bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan proses pemilihan umum.
2. PPK memiliki kewenangan untuk memastikan terselenggaranya fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu, seperti tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara, surat suara, dan peralatan lainnya.
3. PPK berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pemilihan umum, jadwal pemungutan suara, dan informasi penting lainnya terkait Pemilu 2024.
4. PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan.
5. PPK juga bertanggung jawab dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan dan melaporkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses pemilihan selesai.
Dengan wewenang yang dimilikinya, PPK memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.