Sukses

Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024, Besaran Gajinya Lebih Tinggi Dibanding 2019

Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 mengacu pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 menarik perhatian dengan besaran gajinya yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2019. KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum.

Mereka mengacu pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang memberikan pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas mereka. Dalam Pemilu 2024, tugas KPPS 1 sampai 7 mencakup berbagai aspek yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemilihan.

Buku panduan tersebut menjadi panduan utama yang memuat rincian tugas dan tanggung jawab setiap anggota KPPS. Mulai dari pemilihan ketua KPPS hingga anggota keenam dan ketujuh, tugas mereka berkaitan dengan penerimaan pemilih, penandaan tinta, pengawasan pemungutan suara, hingga pengelompokkan surat suara.

Perlu dicatat bahwa aturan yang mengatur jumlah anggota KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Ketujuh anggota KPPS ini tidak dipilih secara langsung, melainkan telah melalui proses seleksi selama masa pendaftaran. Demikian, setiap anggota KPPS dipersiapkan secara khusus untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan panduan, yang menjadi landasan operasional selama proses pemilihan berlangsung.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tugas KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 dan besaran gajinya, Selasa (23/1/2024).

2 dari 5 halaman

Tugas Anggota KPPS 1

Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua) dalam Pemilu 2024 melibatkan serangkaian tanggung jawab yang penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Berikut adalah penjelasan lebih panjang dan mendetail mengenai tugas-tugas tersebut:

Anggota Pertama atau Ketua KPPS Pemilu 2024 memiliki beberapa tugas kunci yang harus dilaksanakan sesuai dengan Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU:

  1. Memanggil Pemilih Berdasarkan Nomor Urut Kedatangan: Ketua KPPS bertanggung jawab memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6. Selain itu, mereka juga harus memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin pemilih. Hal ini bertujuan untuk mengatur antrian pemilih dan memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib.
  2. Menandatangani Surat Suara: Sebagai Ketua, mereka memiliki tanggung jawab untuk menandatangani surat suara. Tindakan ini merupakan langkah legal yang menegaskan keabsahan surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
  3. Pemberian Empat Jenis Surat Suara: Ketua KPPS memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Ini termasuk surat suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR, Pemilihan DPD, dan Pemilihan DPRD. Distribusi surat suara ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan petunjuk yang ada.
  4. Penanganan Surat Suara Rusak atau Salah Coblos: Apabila ada surat suara rusak atau pemilih melakukan kesalahan coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemberian surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap pemilih.
  5. Bantuan pada Pemilih Tunanetra: Ketua KPPS memiliki tugas membantu pemilih tunanetra dengan memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih tunanetra dapat menuju bilik suara atau template tanpa kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 dan 3 adalah sama. Anggota KPPS 2 dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota KPPS 2 memiliki peran sebagai berikut:

  1. Mengisi Nama Kecamatan, Nama Desa/Kelurahan, dan Nomor TPS pada Surat Suara: Anggota KPPS 2 bertugas mengisi informasi penting seperti nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Langkah ini memastikan identifikasi lokasi dan memudahkan pemilih untuk memilih sesuai dengan wilayahnya.
  2. Penyerahan Surat Suara yang Sudah Diisi: Setelah mengisi informasi pada surat suara, mereka menyerahkan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani. Tindakan ini memberikan legalitas pada surat suara sebelum didistribusikan kepada pemilih.
  3. Pencatatan Jumlah Surat Suara: Anggota KPPS 2 mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1. Hal ini mencakup jumlah surat suara sah dan tidak sah.
  4. Penghitungan Suara Sah: Mereka membuka surat suara satu per satu, menghitung suara sah, dan berkolaborasi dengan Ketua KPPS dalam langkah-langkah penghitungan. Ini mencakup penghitungan suara sah untuk partai politik, calon, dan calon anggota DPD.
  5. Pengisian dan Pengecekan Formulir: Anggota KPPS 2 terlibat dalam mengisi berbagai formulir, seperti formulir Model C dan Lampiran Model C1. Ini mencakup pengisian kolom suara sah dan suara tidak sah berdasarkan Model C1 plano serta pengecekan jumlah suara sah dan tidak sah.

 

 

3 dari 5 halaman

Tugas Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara. Anggota KPPS 3 memiliki peran sebagai berikut yang sama dengan anggota KPPS 2:

  1. Mengisi Nama Kecamatan, Nama Desa/Kelurahan, dan Nomor TPS pada Surat Suara: Anggota KPPS 3 bertugas mengisi informasi penting seperti nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Langkah ini memastikan identifikasi lokasi dan memudahkan pemilih untuk memilih sesuai dengan wilayahnya.
  2. Penyerahan Surat Suara yang Sudah Diisi: Setelah mengisi informasi pada surat suara, mereka menyerahkan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani. Tindakan ini memberikan legalitas pada surat suara sebelum didistribusikan kepada pemilih.
  3. Pencatatan Jumlah Surat Suara: Anggota KPPS 3 mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1. Hal ini mencakup jumlah surat suara sah dan tidak sah.
  4. Penghitungan Suara Sah: Mereka membuka surat suara satu per satu, menghitung suara sah, dan berkolaborasi dengan Ketua KPPS dalam langkah-langkah penghitungan. Ini mencakup penghitungan suara sah untuk partai politik, calon, dan calon anggota DPD.
  5. Pengisian dan Pengecekan Formulir: Anggota KPPS 3 terlibat dalam mengisi berbagai formulir, seperti formulir Model C dan Lampiran Model C1. Ini mencakup pengisian kolom suara sah dan suara tidak sah berdasarkan Model C1 plano serta pengecekan jumlah suara sah dan tidak sah.

Tugas Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 dalam Pemilu 2024 memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melibatkan sejumlah tugas yang berkaitan dengan penerimaan pemilih dan pengelolaan proses pemilihan. Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai tugas-tugas Anggota KPPS 4:

  1. Merangkap Tugas Menjaga Ketertiban di TPS: Anggota KPPS 4 merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas Linmas. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan situasi di TPS tetap aman dan terkendali.
  2. Penerimaan Pemilih dan Pemeriksaan Model C6: Anggota KPPS 4 menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa oleh pemilih. Pemeriksaan melibatkan pencocokan informasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  3. Pemeriksaan Tanda Tangan dan Daftar Hadir: Anggota KPPS 4 memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan bahwa tidak ada tanda tinta yang menandakan pemilih telah memilih. Selain itu, mereka membuat dan mengisi daftar hadir yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih, dan jenis kelamin.
  4. Pemberian Model C6 dan Pelayanan Khusus: Anggota KPPS 4 memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Jika ada pemilih penyandang disabilitas, mereka mencatat informasi khusus untuk memudahkan pelayanan dan pemberian bantuan.
  5. Memberikan Kesempatan kepada Pemilih: Anggota KPPS 4 memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa atau tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar dalam daftar pemilih. Mereka juga memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa identitas untuk memilih di TPS sesuai alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport.
  6. Kolaborasi dengan Anggota Kelima: Bersama dengan Anggota Kelima, Anggota KPPS 4 terlibat dalam beberapa tugas penting, termasuk membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, menyusun rapi surat suara, mencatat dalam formulir Model C1 Plano, dan mencatat jumlah total suara sah partai politik.

Semua tugas Anggota KPPS 4 ini diarahkan sesuai Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU, dan implementasinya yang cermat menjadi kunci untuk menjamin kesuksesan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan.

Tugas Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 dalam Pemilu 2024 memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai tugas-tugas Anggota KPPS 5:

  1. Pengarah Pemilih ke Bilik Suara: Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong guna memberikan suara. Hal ini mencakup memberikan petunjuk jelas kepada pemilih untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan tertib dan efisien.
  2. Bantuan kepada Pemilih dengan Kebutuhan Khusus: Anggota KPPS 5 memberikan bantuan kepada pemilih kelompok disabilitas atau pemilih yang memerlukan bantuan khusus apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan. Mereka dapat memberikan bantuan dengan mengarahkan pemilih atau memberikan dukungan sesuai kebutuhan individu.
  3. Kolaborasi dengan Anggota Keempat dan Ketua KPPS: Bersama dengan Anggota Keempat, Anggota KPPS 5 membantu Ketua KPPS dalam sejumlah tugas. Ini mencakup berbagai kegiatan, seperti membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, menyusun rapi surat suara, mencatat dalam formulir Model C1 Plano, dan mencatat jumlah total suara sah partai politik.

 

 

4 dari 5 halaman

Tugas Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab penting dalam tahap akhir proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai tugas-tugas Anggota KPPS 6:

  1. Membantu Pemilih Memasukkan Surat Suara: Anggota KPPS 6 bertugas membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara yang dimiliki, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Tugas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih memasukkan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang mereka ikuti.
  2. Pengecekan Surat Suara yang Digunakan oleh Pemilih: Anggota KPPS 6 memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Pengecekan ini penting agar tidak ada surat suara yang tertinggal atau tidak terhitung dalam proses penghitungan suara.
  3. Memandu Pemilih ke Tempat Duduk Anggota KPPS Ketujuh: Setelah pemilih memasukkan surat suara, Anggota KPPS 6 mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh yang berada dekat pintu keluar TPS. Tindakan ini membantu mengatur alur keluar pemilih dari TPS.
  4. Bertugas Bersama dengan Anggota Ketujuh: Anggota KPPS 6 bersama dengan Anggota KPPS Ketujuh bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah. Proses ini melibatkan pengelompokkan dan persiapan untuk tahap penghitungan suara dan pelaporan hasil pemilihan.

Tugas Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 dalam Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab utama terkait dengan penandaan pemilih dan menjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai tugas-tugas Anggota KPPS 7:

  1. Penandaan Pemilih dengan Tinta: Anggota KPPS 7 mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta. Tugas ini dilakukan untuk memberikan tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya, mereka memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pemilih melakukan coblos ganda.
  2. Pengawasan Tinta pada Jari Pemilih: Anggota KPPS 7 memastikan bahwa jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih. Ini penting untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa pemilih yang telah memberikan suara tidak dapat mencoba memberikan suara lagi.
  3. Tanda Tinta untuk Pemilih Penyandang Disabilitas: Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua belah tangan, Anggota KPPS 7 memastikan bahwa penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan partisipasi semua pemilih, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
  4. Mempersilakan Pemilih Keluar TPS: Setelah penandaan selesai, Anggota KPPS 7 mempersilakan pemilih untuk keluar dari TPS. Tindakan ini memastikan bahwa pemilih yang sudah memberikan suara dapat meninggalkan lokasi pemungutan suara dengan tertib.
  5. Merangkap Sebagai Penjaga Ketertiban: Anggota KPPS 7 merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas Linmas di TPS. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area pemungutan suara.

Semua tugas Anggota KPPS 7 ini diacu pada Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU. Penerapan prosedur ini dengan cermat dan teliti akan memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, aman, dan teratur.

5 dari 5 halaman

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS pada Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Para anggota KPPS akan merasakan keuntungan finansial dengan adanya kenaikan gaji hingga 100% lebih. Gaji yang diberikan kepada anggota KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp1.100.000,00, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para penyelenggara pemilihan yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi.

Peningkatan gaji KPPS pada Pemilu 2024 tidak hanya mencakup anggota KPPS, tetapi juga mencerminkan peningkatan yang signifikan bagi Ketua KPPS sebagaimana dikutip dari Universitas Medan Sumatra Utara (UMSU). Dalam Pemilu ini, Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000,00. Kenaikan ini tidak hanya mengakui tanggung jawab ekstra yang diemban oleh Ketua KPPS, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan dari seluruh jajaran KPPS.

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Pemerintah dengan langkah ini tidak hanya memberikan apresiasi finansial, tetapi juga mengakui pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para anggota KPPS untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Meskipun peningkatan gaji KPPS pada Pemilu 2024 menjadi kabar baik, perlu juga diperhatikan bahwa hal ini sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Oleh karena itu, peningkatan gaji tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai pengakuan akan beban kerja dan tanggung jawab yang semakin besar.