Sukses

Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Cek Jadwalnya

Pemilu 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional atau tanggal merah merujuk pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diagendakan pada 14 Februari mendatang menimbulkan kekhawatiran apakah tanggal tersebut akan dijadikan libur nasional. Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pemungutan suara di Pemilu 2024 dianggap sebagai hari libur nasional, merujuk pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Meski begitu, hingga saat berita ini ditulis, belum terdapat edaran resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi status libur nasional pada tanggal tersebut. Pemberian status libur pada hari pemungutan suara bertujuan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi tanpa adanya hambatan jadwal.

Pemahaman ini juga mendukung upaya KPU dalam menciptakan iklim pemilihan yang kondusif dan partisipatif.

Oleh karena itu, cek jadwal dan kepastian libur pada tanggal tersebut menjadi langkah awal yang krusial bagi keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Utamanya dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Selasa (23/12/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diagendakan pada tanggal 14 Februari mendatang menimbulkan pertanyaan seputar status hari libur nasional. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai libur nasional, hingga berita ini ditulis, belum ada edaran resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi keputusan tersebut.

Keputusan KPU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa hari pemungutan suara dijadwalkan sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional.

Meski belum ada kepastian dari pemerintah terkait libur nasional, Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Oleh karena itu, meskipun belum ada edaran resmi, harapannya adalah bahwa masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya tanpa mengkhawatirkan aktivitas sehari-hari.

Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024 juga akan melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia. Ketentuan yang berlaku juga menyebutkan bahwa jika pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran, maka akan ada penambahan 1 hari libur nasional. Maka, potensi adanya dua putaran pemilihan presiden dapat mempengaruhi durasi libur nasional terkait Pemilu 2024.

Setelah proses pemungutan suara, KPU menetapkan jadwal perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pada tanggal 15 Februari 2024. Tanggal 15 ini tidak termasuk dalam hari libur nasional, tetapi proses perhitungan suara menjadi langkah penting dalam menentukan arah politik negara.

3 dari 4 halaman

Cek Jadwal Pemilu Serentak 2024

  1. Masa Tenang (Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024): Masa tenang ini dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berlangsung hingga Selasa, 13 Februari 2024. Selama masa ini, semua kampanye dan promosi terkait pemilihan umum harus dihentikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh eksternal.
  2. Pemungutan Suara (Rabu, 14 Februari 2024): Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara. Ini adalah hari di mana rakyat memberikan suaranya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses ini merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dan menentukan arah politik negara.
  3. Penghitungan Suara (Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024): Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan berlangsung mulai Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024. Tahapan ini dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya.
  4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024): Mulai Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan. Proses ini melibatkan pengecekan dan pemastian hasil dari setiap wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk menyusun data hasil pemilihan secara komprehensif.
  5. Penetapan Hasil Pemilu (3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK): Setelah melewati proses rekapitulasi, hasil Pemilu akan ditetapkan dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau setelah putusan MK. Penetapan ini akan menetapkan secara resmi pemenang dalam Pemilu 2024.
  6. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (Selasa, 1 Oktober 2024): Setelah penetapan hasil Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengucapkan sumpah/janji pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ini menandai dimulainya tugas resmi mereka sebagai wakil rakyat.
  7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024): Puncak acara setelah pemilihan umum adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pada hari ini, presiden dan wakil presiden terpilih secara resmi mulai menjabat dan memimpin negara.
4 dari 4 halaman

Jadwal Lanjutan Jika Pemilu 2024 Dua Putaran

  1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (22 Maret 2024 - 25 April 2024): Jika terdapat putaran kedua pemilihan presiden, tahapan awal yang dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ini dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024, untuk memastikan data pemilih yang akurat dan up-to-date.
  2. Masa Kampanye Pemilu (2 Juni 2024 - 22 Juni 2024): Pada tanggal 2 Juni 2024, dimulailah masa kampanye pemilu untuk putaran kedua. Masa kampanye ini berlangsung hingga 22 Juni 2024 dan memberikan kesempatan bagi kandidat untuk memperkenalkan visi dan programnya kepada pemilih.
  3. Masa Tenang (23 Juni 2024 - 25 Juni 2024): Sama seperti pada putaran pertama, menjelang pemungutan suara putaran kedua, masa tenang diberlakukan dari tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024. Selama masa ini, semua kegiatan kampanye harus dihentikan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk membuat keputusan tanpa pengaruh eksternal.
  4. Pemungutan Suara (26 Juni 2024): Pada tanggal 26 Juni 2024, pemilih kembali memberikan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam putaran kedua pemilihan presiden. Proses ini merupakan kelanjutan dari proses demokrasi yang dimulai pada pemungutan suara putaran pertama.
  5. Penghitungan Suara (26 Juni 2024 - 27 Juni 2024): Setelah pemungutan suara di putaran kedua selesai, dilaksanakan penghitungan suara yang berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024. Prosedur ini kembali menekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan untuk menghasilkan hasil yang sah dan dapat dipercaya.
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni 2024 - 20 Juli 2024): Sama seperti putaran pertama, setelah penghitungan suara dilakukan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung mulai 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024. Data dari seluruh wilayah akan disusun secara rinci dan komprehensif untuk menentukan hasil akhir pemilihan presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.