Sukses

Apa Tugas PKD dalam Pemilu? Pahami Juga Masa Kerja dan Gajinya

Informasi seputar PKD Pemilu, mulai dari tugas, kewajiban, wewenang, masa kerja dan gajinya

Liputan6.com, Jakarta PKD Pemilu atau Panitia Pengawas Kecamatan dalam pemilihan umum (Pemilu) memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan proses demokrasi di Indonesia. Tugas PKD dalam pemilu sangatlah penting karena mereka bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilu di tingkat kecamatan. Mulai dari tahap pendaftaran pemilih, pencetakan surat suara, hingga proses penghitungan suara, semuanya berada di bawah pengawasan ketat dari PKD.

Sebagai lembaga pengawas, PKD memiliki wewenang untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilu berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Selain itu, tugas PKD dalam pemilu juga meliputi penegakan disiplin pada setiap pelaku pemilu, baik itu peserta pemilu, pengawas, maupun masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang adil, bersih, dan demokratis tanpa adanya manipulasi yang dapat merugikan proses pemilihan umum.

Selain tugas dan wewenang, PKD juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan proses pemilu. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajibannya dalam pemilu serta memahami pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Dengan demikian, tugas PKD dalam Pemilu menjadi garda terdepan untuk menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar PKD Pemilu, mulai dari tugas, kewajiban, wewenang, masa kerja dan gajinya pada Rabu (24/1).

2 dari 4 halaman

Apa Itu PKD Pemilu?

PKD Pemilu, singkatan dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa, merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Terutama relevan dalam konteks Pemilu 2024, PKD pemilu bertanggung jawab atas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau unit administratif setara.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 92 Ayat (4), ditetapkan bahwa jumlah anggota PKD pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah satu orang. Oleh karena itu, PKD pemilu dapat dianggap sebagai bagian dari badan Adhoc yang sifatnya temporary dan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Fungsi utama dari PKD pemilu adalah mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal ini mencakup pemantauan terhadap aktivitas peserta pemilu, termasuk calon, partai politik, atau pihak terkait lainnya, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa kerja PKD pemilu bersifat sementara, dimulai dan berakhir seiring dengan jadwal pelaksanaan Pemilu. Sebagai penyelenggara yang bekerja di tingkat paling bawah, PKD pemilu memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat setempat, sehingga keberhasilan dan kredibilitas Pemilu sangat tergantung pada kinerja mereka.

KD pemilu dapat dianggap sebagai ujung tombak pengawasan demokrasi di tingkat lokal. Dengan memastikan keberlanjutan proses pemilihan secara adil dan akuntabel, PKD pemilu turut berkontribusi dalam membangun fondasi yang kokoh bagi sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas yang bersifat independen, PKD pemilu juga diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya.

3 dari 4 halaman

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD Pemilu

Dalam rangka mengamankan dan menjamin transparansi, keadilan, serta integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD Pemilu) memiliki peran krusial. Mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi dan memastikan bahwa tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PKD Pemilu:

1. Tugas PKD Pemilu

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa tugas dari PKD pemilu adalah:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

d. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

f. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

2. Wewenang PKD Pemilu

Menurut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa wewenang dari PKD pemilu adalah:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PKD Pemilu

Menurut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa kewajiban dari PKD pemilu adalah:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
4 dari 4 halaman

Masa Kerja dan Gaji PKD Pemilu

Dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD Pemilu) memiliki masa kerja yang signifikan dan mendapatkan honor yang mencerminkan tanggung jawab dan dedikasi mereka. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai masa kerja dan gaji PKD Pemilu untuk Pemilu 2024:

Masa Kerja PKD Pemilu 2024

PKD Pemilu, sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, dibentuk sebagai panitia yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi seluruh proses Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Masa kerja PKD Pemilu 2024 dimulai sejak pelantikan mereka dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.

Pelantikan menjadi titik awal bagi anggota PKD Pemilu untuk secara resmi memulai tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokratisasi di tingkat lokal. Dengan masa kerja yang mencakup seluruh rangkaian tahapan Pemilu, PKD Pemilu memiliki peran yang krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Gaji PKD Pemilu 2024

Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD Pemilu 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Menurut data tersebut, anggota PKD Pemilu 2024 menerima honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Perlu dicatat bahwa jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan dengan honor pada periode pemilu sebelumnya.

Keputusan untuk meningkatkan honor ini mungkin mencerminkan pengakuan terhadap tingkat tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu di tingkat desa/kelurahan. Gaji yang lebih besar dari periode sebelumnya dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi anggota PKD Pemilu untuk melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya.

Selain honor, anggota PKD Pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anggota PKD Pemilu selama pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Asuransi ini merupakan bentuk responsif dari pihak penyelenggara untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan anggota PKD Pemilu di tengah berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi selama Pemilu.

Dengan masa kerja yang panjang, gaji yang mencerminkan tanggung jawabnya, dan jaminan kesejahteraan, PKD Pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan efektivitas, serta memberikan kontribusi positif terhadap proses demokratisasi di tingkat desa/kelurahan.