Sukses

3 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Penanganannya, Simak Cara Melaporkannya

Memahami jenis-jenis pelanggaran ini menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menyongsong Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari, pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya menjadi sangat penting. Langkah awal yang bisa diambil oleh masyarakat adalah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Pengawas Pemilu.

Melansir dari laman website resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan secara tertulis. Ini menjadi instrumen utama untuk menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi. Untuk memastikan keberlanjutan proses laporan, pelapor perlu memenuhi syarat formal, seperti tanda tangan yang sesuai dengan kartu identitas, serta memperhatikan waktu pelaporan yang tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan.

Terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya yang perlu dicermati oleh masyarakat. Pertama, pelanggaran administrasi, yang melibatkan tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu. Kedua, pelanggaran tindak pidana pemilu, yang mencakup tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu. Ketiga, pelanggaran kode etik pemilu, yang merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas.

Memahami jenis-jenis pelanggaran ini menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024. Proses pelaporan pelanggaran pemilu memerlukan pemenuhan syarat materil yang melibatkan identitas pelapor, rincian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, dan barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu perlu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Memahami proses dan syarat-syarat ini memberikan warga kepercayaan diri untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan demokrasi Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas pelanggaran pemilu dan penanganannya tersebut, Rabu (24/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Pelanggaran Administratif dan Penanganannya

Pelanggaran pemilu bagian administrasi mencakup tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait dengan pelaksanaan Pemilu pada berbagai tahapan penyelenggaraannya. Bawaslu mencatat bahwa jenis pelanggaran ini dapat muncul dalam berbagai konteks administratif, termasuk tata kelola pelaksanaan Pemilu yang melibatkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.

Fokus utama dari pelanggaran ini adalah terhadap aspek administratif dalam penyelenggaraan Pemilu. Mencakup berbagai prosedur dan aturan yang harus diikuti untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratis.

Penanganannya:

Penanganan pelanggaran administrasi pemilu dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.

Pada pelanggaran yang terkait dengan larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu berperan sebagai lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab atas integritas pemilihan. Mereka memastikan bahwa setiap pelanggaran administrasi pemilu ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawasan Bawaslu tidak hanya mencakup deteksi pelanggaran, tetapi juga memberikan rekomendasi dan berkontribusi pada penanganan yang efektif terhadap pelanggaran tersebut. Peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu secara administratif memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas dan validitas proses demokratis.

3 dari 4 halaman

2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Penanganannya

Pelanggaran pemilu yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu melibatkan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bawaslu mencatat bahwa tindak pidana pemilu ini mencakup berbagai pelanggaran yang dapat merugikan integritas dan proses demokratis dalam pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah. Jenis pelanggaran ini melibatkan aspek hukum yang serius dan menuntut penanganan yang tepat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum pemilu.

Penanganannya:

Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu memerlukan proses yang terstruktur dan efisien. Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. Hal ini menunjukkan urgensi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana pemilu untuk mencegah penyebaran dampak negatifnya terhadap proses pemilihan.

Berkas tersebut diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya, menegaskan kerjasama antar lembaga penegak hukum untuk menangani pelanggaran pemilu dengan cermat dan efektif.

Peran Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu menjadi krusial dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan proses hukum. Dengan mendapatkan berkas laporan dari Pengawas Pemilu, POLRI memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses ini menjamin bahwa pelanggaran pemilu yang bersifat tindak pidana dihentikan dengan tegas dan pelakunya dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak hanya mencakup sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana yang dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan hukum.

4 dari 4 halaman

3. Pelanggaran Kode Etik Pemilu dan Penanganannya

Pelanggaran kode etik pemilu melibatkan pelanggaran terhadap etika yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Pemilu. Etika ini mencakup sumpah dan/atau janji yang diambil oleh penyelenggara sebelum menjalankan tugasnya dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu mencatat bahwa jenis pelanggaran ini terkait dengan aspek moral dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi dasar integritas dan kredibilitas penyelenggara dalam menjamin proses demokratis yang adil dan transparan.

Penanganannya:

Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan melalui mekanisme yang khusus dan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengawas pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik. Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke DKPP dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan tersebut.

Proses ini menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran kode etik pemilu memerlukan lembaga khusus yang memiliki wewenang dan kompetensi dalam menilai aspek moral dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran kode etik pemilu. Mereka memiliki fungsi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pengawas pemilu.

Demikian, DKPP memiliki peran sentral dalam menjaga etika penyelenggara Pemilu dan menjalankan mekanisme penegakan hukum internal yang fokus pada kode etik. Dalam hal ini, upaya penanganan pelanggaran kode etik tidak hanya melibatkan sanksi administratif, tetapi juga melibatkan proses pengadilan internal yang memastikan kepatuhan terhadap norma-norma moral dan profesional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.