Liputan6.com, Jakarta - Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Baca Juga
Advertisement
Pencoblosan ini akan berlangsung di TPS yang tersebar di setiap wilayah di Indonesia, memastikan partisipasi maksimal dari pemilih terdaftar. Pada tanggal yang ditentukan, seluruh pemilih berhak menggunakan hak suaranya dalam proses demokrasi yang menjadi pilar utama negara.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019, ada aturan khusus terkait dengan waktu pencoblosan. Pukul 13:00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS akan mengumumkan bahwa hanya pemilih yang masih menunggu giliran atau telah hadir dan berada dalam antrean untuk mencoblos yang diperbolehkan memberikan suara.
Kejelasan ini bertujuan untuk mengatasi situasi di mana masih ada antrean saat waktu pencoblosan mendekati akhir, sehingga pemilih yang sudah hadir sebelum batas waktu dapat tetap memberikan suara. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendetail jadwal nyoblos pemilu 2024 lengkap jamnya, Rabu (24/1/2024).
Bolehkan Nyoblos Jam 1 atau Lewat Jam 1 Siang?
Mendekati pukul 13:00 pada hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024, terdapat suatu prosedur khusus yang harus diikuti oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengatasi antrean pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika pada waktu tersebut masih ada pemilih yang antre di TPS, petugas KPPS diminta untuk menjadi proaktif dengan mengambil C6 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa pemilih yang telah hadir dan ingin memberikan suaranya tetap tercatat, meskipun proses pencoblosan memasuki fase akhir.
Dalam situasi di mana antrean masih ada mendekati pukul 13:00 atau jam 1 siang, petugas KPPS mencatat informasi pemilih tersebut di daftar hadir menggunakan formulir model C7. Pemilih yang sudah tercatat di C7 diizinkan masuk ke dalam TPS untuk menunggu giliran mencoblos di bilik suara.
Penting untuk dicatat bahwa KPPS akan melayani pemilih sampai selesai yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. Petugas masih diperbolehkan memberikan kesempatan mencoblos hingga pemilih terakhir dilayani, bahkan jika waktu telah melebihi jam 1 siang.
Â
Â
Advertisement
Lebih Baik Datang Tepat Waktu
Meskipun proses pemilihan masih diberikan kesempatan hingga pemilih terakhir dilayani, namun terdapat batasan waktu yang jelas. Pemilih yang datang setelah pukul 13:00 waktu setempat tidak akan dilayani lagi oleh KPPS. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keteraturan dan efisiensi dalam pelaksanaan Pemilu, serta memastikan bahwa proses pencoblosan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, bagi peserta pemilu yang berencana untuk memberikan suara, sangat penting untuk memperhatikan jadwal pencoblosan dan datang tepat waktu guna memastikan hak suara mereka dapat diakomodasi dalam proses demokrasi ini.
Penting untuk dicatat bahwa lokasi pencoblosan Pemilu 2024 akan disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar. Hal ini memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suara di tempat terdekat dengan tempat tinggalnya, memudahkan proses pemungutan suara dan meminimalkan hambatan logistik.
Cara Cek TPS Pemilu 2024 dengan NIK
1. Buka Situs Resmi KPU
Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pastikan untuk menggunakan situs yang sah dan terverifikasi untuk memastikan keamanan dan keakuratan informasi.
2. Masukkan Identitas Anda
Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau Nomor Paspor jika Anda seorang pemilih luar negeri. Ketikkan informasi yang diminta dengan benar.
3. Periksa Data Pemilih
Setelah Anda memasukkan NIK atau Nomor Paspor, sistem akan menampilkan data pemilih yang terkait. Informasi yang ditampilkan meliputi nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS. Periksa dengan cermat apakah data tersebut sesuai dengan informasi Anda.
4. Verifikasi Ketersediaan Data
Jika data Anda terdaftar, Anda akan melihat informasi TPS dan lokasi pemungutan suara Anda. Namun, jika data Anda tidak terdaftar, situs akan menampilkan peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pada titik ini, disarankan untuk segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan bahwa data Anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
5. Hubungi KPU Terdekat (Jika Diperlukan)
Jika Anda menerima peringatan bahwa data Anda belum terdaftar, penting untuk segera mengambil tindakan. Hubungi kantor KPU terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan memastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar dalam DPT sehingga Anda dapat mencoblos dengan lancar pada hari pemungutan suara.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemilih dapat memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dan mengetahui TPS tempat mereka akan memberikan suara pada Pemilu 2024. Periksa secara berkala informasi terkini dari sumber resmi KPU untuk memastikan ketersediaan dan keakuratan data sepanjang proses pemilihan.
Â
Â
Advertisement