Sukses

Pengawas Pemilu di Tingkat Masyarakat Luas Disebut Bawaslu, Kenali Tugasnya

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki peran yang sangat penting dalam pemilihan umum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki peran yang sangat penting dalam pemilihan umum di Indonesia. Sebagai lembaga yang independen, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi segala bentuk pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang diterima dari masyarakat maupun peserta pemilihan. Dengan memiliki mekanisme pengaduan yang terbuka dan transparan, Bawaslu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga integritas pemilu.

Selama Pemilu, Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, kepolisian, hingga KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk memastikan tercapainya pemilu yang bersih dan demokratis. Melalui upaya-upaya pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan didukung oleh semua pihak. Dengan demikian, keberhasilan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024) tentang pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu.

2 dari 5 halaman

Pengawas Pemilu di Tingkat Masyarakat Luas Disebut Bawaslu

Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia. Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu, didirikan untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan transparan.

Tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Bawaslu juga bertugas untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan menindak pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

Sebagai lembaga independen, pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penetapan pelanggaran pemilu. Bawaslu juga berperan dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilu dan mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemilu.

Dengan adanya Bawaslu, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan. Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga demokrasi dan keberlangsungan negara Indonesia.

3 dari 5 halaman

Tugas Bawaslu

Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu. Melansir dari laman resmi Bawaslu, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Tugas Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 dari 5 halaman

Wewenang Bawaslu

Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu. Tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wewenang Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5 dari 5 halaman

Kewajiban Bawaslu

Pengawas pemilu di tingkat masyarakat luas disebut Bawaslu.Tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan

4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.