Liputan6.com, Jakarta Peraturan pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. PKPU sendiri dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
Peraturan pemilu dibentuk sesuai dengan Undang-undang atau perintah Undang-undang. Keberadaan PKPU memiliki legitimasi hukum yang kuat, karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU. seperti yang dijelaskan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU guna menyelenggarakan Pemilu.
Advertisement
Peraturan pemilu memainkan peran krusial dalam mengatur dan melaksanakan berbagai aspek teknis dan administratif terkait Pemilu. PKPU menjadi alat yang efektif untuk mengisi celah dan memberikan panduan operasional bagi penyelenggaraan Pemilu, termasuk mengatur mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil. Berikut ulasan lebih lanjut tentang peraturan Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024).
Undang-undang yang Menjadi Rujukan Peraturan Pemilu 2024
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Indonesia memiliki peran sentral dalam mengatur pelaksanaan pemilihan umum, termasuk sebagai rujukan penetapan peraturan pemilu oleh KPU. undang undang ini menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia telah mengalami evolusi seiring waktu, dan UU Pemilu yang berlaku untuk mengatur pemilu legislatif dan presiden pada tahun 2019 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini secara menyeluruh menggabungkan beberapa undang-undang pemilu sebelumnya dan memberikan kerangka kerja hukum untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden.
Pelaksanaan pemilu 2024 masih mengacu pada UU Pemilu 2019. Meski sempat terdengar isu revisi UU Pemilu, hingga memasuki masa kampanye Pemilu 2024 belum ada revisi atau perubahan signifikan dalam UU Pemilu.
Asas Pemilu
Asas pemilu menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Berikut asa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum/
1. Langsung
Pemilihan umum dilakukan langsung oleh rakyat, di mana setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat secara langsung memberikan suara tanpa perantara.
2. Umum
Pemilihan umum bersifat umum, artinya terbuka untuk seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi apapun.
3. Bebas
Setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
4. Rahasia
Hak suara setiap pemilih harus dijaga kerahasiaannya, sehingga hasil pemilihan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
5. Jujur
Seluruh proses pemilu harus dilakukan dengan jujur dan tanpa adanya kecurangan.
6. Adil
Proses pemilu harus berlangsung secara adil, memastikan setiap peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam meraih dukungan dan suara warga.
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari tiga lembaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beruktr diantaranya.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu secara teknis dan administratif, termasuk penyusunan peraturan pemilu, pemutakhiran data pemilih, dan perencanaan pemilu.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Memiliki peran dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh anggota KPU, Bawaslu, maupun panitia pemilihan.
Dengan keberadaan lembaga-lembaga ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan.
Advertisement
Alur Pelaksanaan Pemilu 2024
Berikut adalah alur pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
1. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)
KPU menyusun peraturan yang akan mengatur seluruh tahapan pemilu, termasuk prosedur pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, serta mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
Partai politik dan calon independen mendaftar dan diverifikasi oleh KPU untuk memastikan kelayakan mereka sebagai peserta pemilu.
4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)
KPU secara resmi menetapkan partai politik dan calon independen yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
KPU menetapkan jumlah kursi untuk setiap lembaga legislatif dan menetapkan daerah pemilihan.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
Calon presiden dan wakil presiden mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
Calon anggota legislatif mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
8. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
9. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
Peserta pemilu melakukan kampanye untuk memperkenalkan program dan visi-misi mereka kepada pemilih.
10. Masa Tenang (11 - 13 Februari 2024)
Masa di mana semua kegiatan kampanye dilarang, memberikan waktu bagi pemilih untuk merenung sebelum memilih.
11. Pemungutan Suara (14 Februari 2024)
Warga negara memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
12. Penghitungan Suara (14 - 15 Februari 2024)
KPU melakukan penghitungan suara untuk mendapatkan hasil perolehan suara.
13. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
KPU merinci hasil pemungutan suara untuk setiap peserta pemilu.
14. Penetapan Hasil Pemilu Tanpa Permohonan Perselisihan (Paling Lambat 3 Hari Setelah KPU Memperoleh Surat Pemberitahuan dari MK)
KPU secara resmi menetapkan hasil pemilu jika tidak ada perselisihan.
15. Penetapan Hasil Pemilu dengan Permohonan Perselisihan (Paling Lambat 3 Hari Pasca Putusan MK)
Jika terdapat perselisihan hasil pemilu, KPU menetapkan hasil setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Presiden dan wakil presiden terpilih diucapkan sumpah/janji.
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diucapkan sumpah/janji.
18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan Masing-masing Anggota)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) diucapkan sumpah/janji sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Alur Pelaksanaan Pemilu 2024 Putaran Kedua (Jika Diperlukan)
1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Masa Kampanye Pemilu (2 - 22 Juni 2024)
Peserta pemilu melakukan kampanye untuk putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Masa Tenang (23 - 25 Juni 2024)
Masa di mana semua kegiatan kampanye dilarang sebelum pemungutan suara.
4. Pemungutan Suara (26 Juni 2024)
Warga negara memberikan suara di TPS.
5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
KPU melakukan penghitungan suara untuk putaran kedua.
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni - 20 Juli 2024)
KPU merinci hasil pemungutan suara untuk putaran kedua.
7. Penetapan Hasil Pemilu Tanpa Permohonan Perselisihan (Paling Lambat 3 Hari Setelah KPU Memperoleh Surat Pemberitahuan dari MK)
KPU secara resmi menetapkan hasil pemilu putaran kedua jika tidak ada perselisihan.
8. Penetapan Hasil Pemilu dengan Permohonan Perselisihan (Paling Lambat 3 Hari Pasca Putusan MK)
Jika terdapat perselisihan hasil pemilu putaran kedua, KPU menetapkan hasil setelah menerima putusan dari MK.
Apa Saja yang Dipilih Pada Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu ini mencakup pemilihan untuk beberapa posisi kunci dalam pemerintahan, berikut diantaranya.
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Peserta Pemilu 2024
Berikut peserta pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Politik
Partai politik merupakan peserta pemilu untuk berbagai tingkatan, termasuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perseorangan
Individu yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD dapat menjadi peserta pemilu secara perseorangan.
Pasangan Calon
Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik akan bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk merancang dan menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada pemilih. Partai politik, baik yang berpartisipasi di tingkat nasional maupun lokal, harus memastikan bahwa calon yang diusulkan memiliki integritas dan kemampuan untuk mewakili kepentingan rakyat.
Dengan demikian, pemilu 2024 akan menjadi panggung bagi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokratis dan memilih pemimpin serta wakilnya. Proses ini akan menentukan arah masa depan negara dan tingkat kepuasan rakyat terhadap pemerintahan yang akan datang.
Partai Politik Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, berikut nomot urut dan nama partai politik yang akan berpartisipasi pada pemilu 2024.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Ummat
Advertisement
Syarat Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024
Sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut adalah syarat dan batasan umur untuk menjadi pemilih pada pemilu 2024.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Apabila Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.