Sukses

Sejarah dan Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Tahun 1955 hingga 2019

Sejarah dan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa

Liputan6.com, Jakarta Sejarah dan sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dan signifikan seiring berjalannya waktu. Dari masa awal kemerdekaan pada tahun 1955 hingga saat ini, evolusi sistem pemilu mencerminkan komitmen Indonesia dalam membangun demokrasi yang inklusif dan representatif.Sejarah dan sistem pemilu pertama pada tahun 1955 menandai awal perjalanan demokrasi Indonesia pasca-kemerdekaan. 

Kemudian, terjadi titik balik penting pada tahun 1999, di mana sejarah dan sistem pemilu mencatat momen reformasi politik setelah digulingkannya pemerintahan Soeharto. Pemilu 1999 menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju demokrasi yang lebih luas, menandai pergantian rezim dan munculnya berbagai partai politik. Pemilu selanjutnya, termasuk pada tahun 2004 dan 2009, menampilkan pergeseran ke arah demokrasi yang semakin matang. 

Penting mengetahui dan memahami sejarah dan sistem pemilu yang pernah dan berlaku di Indonesia. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber sejarah dan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa pada Jumat (26/1).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pemilu Tahun 1955

Setelah berhasil meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda, Indonesia mengadakan pemilu pertamanya pada tahun 1955. Proses pemilihan dilakukan dua kali, pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 1955, dan kedua untuk memilih anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Pemilu ini menjadi tonggak penting karena berhasil dilaksanakan secara demokratis, menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Selain itu, Konstituante dan DPR hasil pemilu digantikan oleh DPR-GR.

Sebagai langkah lanjutan, kabinet yang ada pun diubah menjadi Kabinet Gotong Royong. Jabatan Ketua DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan status menteri.

2. Pemilu Tahun 1971

Pemilu kedua seharusnya dilaksanakan pada tahun 1958, namun baru dapat diadakan pada tahun 1971 karena adanya masalah keamanan. Pada pemilu ini, rakyat Indonesia memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut informasi dari laman resmi KPU, pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 organisasi massa (ormas). Partai-partai tersebut antara lain Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI, serta Murba. Hasil pemilu pada 5 Juli 1971 menyatakan Golkar sebagai partai dengan suara mayoritas, diikuti oleh NU dan Parmusi.

 
3 dari 5 halaman

3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997

Selanjutnya, dalam era Orde Baru, Indonesia melaksanakan pemilihan umum secara periodik setiap lima tahun. Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun dan menghadapi enam kali pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Meskipun Soeharto menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun, jabatan Wakil Presiden selalu mengalami pergantian setiap periode. Sistem pemilu ini memberikan kuasa kepada Sidang Umum MPR untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan umum di masa Orde Baru menjadi ciri khas pemerintahan pada saat itu, dengan partai Golkar seringkali mendominasi hasil pemilu dan menyokong pemerintahan Soeharto. Sistem ini menciptakan stabilitas politik, namun juga menimbulkan kritik terkait dengan demokrasi yang terbatas.

4. Pemilu Tahun 1999

Setelah digulingkannya pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1998, reformasi politik merebak di Indonesia. Pemilu yang sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2002 dipercepat dan dilaksanakan pada 7 Juni 1999, menjadikannya sebagai pemilu pertama di era reformasi. Sebanyak 48 partai politik turut serta dalam pesta demokrasi ini, menandai keberagaman politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dari 48 partai tersebut, hanya 21 partai yang berhasil meraih kursi di DPR, dengan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara. Hasil Sidang Umum MPR menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pasangan Abdurrahman Wahid – Megawati Soekarnoputri kemudian mengalami pergantian saat Sidang Istimewa MPR RI pada 23 Juli 2001, di mana Megawati Soekarnoputri resmi menjadi Presiden menggantikan Gus Dur.

4 dari 5 halaman

5. Pemilu Tahun 2004

Pemilu 2004 menjadi momen bersejarah karena merupakan pemilu presiden pertama yang dilakukan secara langsung setelah terjadinya perubahan amandemen UUD 1945. Proses pemilu tersebut melibatkan dua tahap, pertama untuk memilih anggota parlemen, dan kedua untuk memilih presiden.

Pemilu periode 2004 dilaksanakan dalam dua putaran, dengan putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004. Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 – 2009.

6. Pemilu Tahun 2009

Pemilu tahun 2009 merupakan kelanjutan dari sistem pemilu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian. Proses pemilihan umum diadakan pada 8 Juli untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April 2009.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali terpilih sebagai Presiden, kali ini bersama dengan Wakil Presiden Boediono, untuk periode 2009 – 2014. Metode pemilihan umum tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan partisipatif, melibatkan rakyat dalam menentukan pilihan politik mereka. Sistem ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk melanjutkan perjalanan demokratisnya setelah periode reformasi.

5 dari 5 halaman

7. Pemilu Tahun 2014

Pemilu tahun 2014 di Indonesia merupakan suatu momen krusial dalam perjalanan demokrasi. Proses pemilihan umum dilaksanakan dua kali, pertama untuk memilih calon legislatif, yakni anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri). Sementara itu, pemilu Presiden dan Wakil Presiden diadakan pada 9 Juli 2014.

Pemilu legislatif 2014 melibatkan sejumlah partai politik yang bersaing untuk memperebutkan kursi di lembaga legislatif. Pemilu presiden juga merupakan panggung bagi pasangan calon yang bersaing untuk memimpin negara. Hasil akhir menetapkan pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 – 2019.

8. Pemilu Tahun 2019

Pemilu tahun 2019 merupakan lanjutan dari tradisi pemilihan umum di Indonesia. Pada 17 April, pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif. Pada pemilu ini, 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh turut serta dalam proses demokrasi.

Pemilu 2019 menghasilkan kemenangan bagi pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, yang resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019 – 2024. Partisipasi aktif dari seluruh warga negara Indonesia dalam pemilu terus memperkuat pondasi demokrasi, menjadikan pemilihan umum sebagai mekanisme esensial untuk menyuarakan opini politik dan memilih pemimpin yang mewakili aspirasi rakyat.

 

Saat Ini

Sistem pemilu di Indonesia mengacu pada prinsip demokrasi representatif, di mana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Proses pemilu dilaksanakan dengan menggunakan sistem pemilihan proporsional, yang memberikan kesempatan bagi partai politik untuk meraih kursi sesuai dengan persentase suara yang mereka dapatkan.

Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, di mana pasangan calon yang meraih suara terbanyak akan menjadi pemimpin negara. Sistem ini memberikan peluang untuk terwujudnya representasi yang lebih akurat dan inklusif, mencerminkan keberagaman politik dan kehendak rakyat Indonesia. Pemilu di Indonesia terus berkembang, menciptakan landasan yang kuat untuk demokrasi yang dinamis dan partisipatif.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.